No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Aktivis Syahganda Nainggolan Bebas

13 Agustus 2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Aktivis Syahganda Nainggolan dikabarkan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Kamis tengah malam (12/8). Pembebasan tokoh Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) ini sesuai perintah Pengadilan Negeri Depok,

Namun kabarnya ia belum bisa kembali ke rumahnya. Untuk sementara, sampai besok pagi, Syahganda menginap di klinik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

BACA JUGA

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Buku Baru Farid Wajdi: Cara Damai Atasi Konflik Usaha

Azmi Syahputra: Jika Terbukti, Dewas Harus Beri Sanksi Berat kepada Lili Pintauli

Pesan Komandan KOKAM Nasional: Utamakan Kebersamaan dan Tertib Organisasi

Amien Rais Umumkan Partai Barunya yang Diberi Nama “Partai Ummat”

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, informasi ini diperoleh dari sahabatnya, Hendry Harmen, yang bersama sejumlah pengacara mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen beberapa saat lalu.

“Berita acara pengeluaran sedang dibuat untuk ditandatangani besok pagi,” imbuh Hendry.

Hendry Harmen juga menjelaskan, insya Allah Syahganda Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen.

Perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan dituliskan dalam surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief, hari Kamis (12/8).

“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

Dalam surat itu, PN Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

Sejumlah pengacara Syahganda seperti Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjemput Syahganda Nainggolan.

Lihat Juga:

  • Syahganda Nainggolan: Pengambilalihan Kekuasaan oleh Jokowi Paling Ekstrim di Dunia
  • Bantah Megawati, Syahganda: KAMI Hanya untuk Selamatkan Rakyat
  • KAMI Bukan Aksi Omong Kosong
  • Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya

Syahganda dan sejumlah aktivis ditangkap polisi pada bulan Oktober 2020. Ia dituduh menyampaikan pernyataan berisi kebencian yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat di tengah protes terhadap UU Ciptakerja.

Pada akhir April lalu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di PN Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuknya. Tidak puas dengan vonis hakim PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding itu. Masih tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke MA. (*)

Tags: Aktivis KAMIKAMISyahganda Nainggolan
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Syahganda Nainggolan: Demokrasi Indonesia Sekarang ini Dikendalikan Oligarki
Nasional

Syahganda Nainggolan: Demokrasi Indonesia Sekarang ini Dikendalikan Oligarki

by Mujaddid
27 Juni 2022
111
KAMI Sumut Akan Deklarasi 18 Agustus 2020
Nasional

Tausyiah Din Syamsuddin Buat Kepala KSP Moeldoko

by Mujaddid
2 Oktober 2020
327
Lintas Eksponen 98: Jangan Sandera Demokrasi dengan Tuduhan Makar
Nasional

Lintas Eksponen 98: Jangan Sandera Demokrasi dengan Tuduhan Makar

by Mujaddid
20 September 2020
272
Bantah Megawati, Syahganda: KAMI Hanya untuk Selamatkan Rakyat
Nasional

Bantah Megawati, Syahganda: KAMI Hanya untuk Selamatkan Rakyat

by Mujaddid
26 Agustus 2020
387
Nasional

Harapan kepada KAMI, Jangan Ulangi Sejarah Kesalahan “Gerakan Sosial” di Indonesia

by Mujaddid
19 Agustus 2020
393
Nasional

Unggah Poster dan Cuitan Bernada Provokasi, Din Syamsuddin Pastikan Akun Twitternya Dibajak

by Mujaddid
19 Agustus 2020
311
Daerah

Lintas Eksponen 98 Sumut Dukung Penuh Deklarasi KAMI

by Mujaddid
17 Agustus 2020
2.4k
KAMI Bukan Aksi Omong Kosong
Nasional

KAMI Bukan Aksi Omong Kosong

by Mujaddid
16 Agustus 2020
303
Daerah

KAMI Sumut Akan Deklarasi 18 Agustus 2020

by Mujaddid
16 Agustus 2020
1.4k
Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum
Nasional

Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

by Mujaddid
15 Agustus 2020
776

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Membanggakan, Dosen UMJT Madiun Raih Peserta Terbaik Praktik Mengajar Program PEKERTI Kemendikti Saintek
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.