Site icon TAJDID.ID

Alpha Sesalkan Konflik Internal UI terkait Statuta

TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menyayangkan fenomena kegaduhan terkait statuta Universitas Indonesia (UI).

“Rupanya hal yang tidak benar ini di UI telah melahirkan hal tidak benar pula,” kata Azmi Syahputra melalui keterangannya, Sabtu (21/8).

Dikatakannya, Universitas Indonesia sebagai lembaga ilmu yang seharusnya punya peran strategis memajukan ilmu pengetahuan, kaya nilai-nilai hikmah.

“Kalau begini ternyata sama saja dengan orang biasa yakni berkonflik dalam organnya, Ini menyedihkan,” kata Azmi.

“Konflik internal antara Rektorat yang bergabung dengan Majelis Wali Amanat berhadapan hadapan dengan Dewan Guru Besar dan Senat Universitas sangat memalukan, termasuk dalam hal ini keributan untuk saling rebut kewenangan guna mengatur kehidupan akademik dan non-akademik di UI antar dua kubu organ ini,” sebut Azmi.

Belajar dari kegaduhan organ yang terjadi di UI ini, menurut Azmi apa yang diagung-agungkan atas tujuan lembaga pendidikan tinggi itu hanya menjadi semboyan kosong, karena Ilmu tanpa ketajaman nurani ternyata lumpuh, tidak memiliki kekuatan apa-apa.

Menurut Azmi, Sivitas kampus seharusnya dijauhkan dari kehidupan politik praktis, karena antar politik praktis dan pendidikan keduanya seharusnya memiliki watak dan prilaku yang sangat berbeda. Keduanya ini berada pada wilayah yang berbeda dan bahkan berlawanan.

” UI sebagai lembaga ilmu seharusnya menjaga sikap obyektif, otonom keilmuan rasional, terbuka dengan adanya kebebasan mimbar akademik dan berorientasi pada kebenaran ilmiah. Sementara politik praktis selalu diwarnai oleh suasana yang cendrung subyektif, motif kepentingan, dan ambisi, hadir bersamaan dan saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan atau kewenangan dan bukan kebenaran ilmiah yang ingin diraih melainkan kemenangan,” jelas Azmi.

Jadi, lanjut Azmi, kebijakan perubahan statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi payung hukum baru inilah letak kekeliruannya, yaitu kelirunya adalah ingin menggabungkan entitas yg memang berbeda.

“Justru bila ini dipaksakan akan melahirkan kekeliruan dan kekeliruan berikutnya,” tegasnya.

Karenanya, kata Azmi,  bilamana hukum dan kekuasaan disatukan secara negatif dan dipergunakan untuk tujuan tujuan yang tidak tepat, maka tercampaklah negara hukum atau dalam hal ini tujuan pendidikan tinggi itu sendiri.

Mencermati kasus ini, Azmi melihat sangat tampak jelas titik kesalahan sejak dari fase proses pembuatan kebijakan statutanya dan berakibat pada implementasinya menghadapi situasi seperti ini.

“Jika ini tidak segera selesaikan atau dibiarkan dalam waktu lama, maka dapat dianggap beberapa bagian organ UI abai dalam menjaga nama besar universitas itu,” tutup Azmi Syahputra. (*)

Exit mobile version