Site icon TAJDID.ID

PC HIMMAH Kota Medan Sesalkan Sikap Plt Ketua PW HIMMAH Sumut

Konferensi Pers PC HIMMAH Kota Medan, Jum'at (13/8).

TAJDID.ID~Medan || Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan sangat menyesalkan sikap Plt Ketua PW HIMMAH Sumut yang menonaktifkan dan mem-PLT-kan PC HIMMAH Kota Medan.

“Sikap Plt Ketua PW HIMMAH Sumut sangat disesalkan, karena membuat malu sistem pola administrasi organisasi, dari mana bisanya seseorang yang berstatus Plt bisa mem-PLT-kan seseorang, padahal setelah di ketahui bahwa jabatan Plt Ketua itu hanya melanjutkan program kerja organisasi dan mempercepat pemilihan” ungkap Wakil Ketua PC HIMMAH Medan, Zahwa Miftahul Ulfa Ritonga saat Konferensi Pers di Medan, Jum’at (13/8).

Selain di anggap melanggar pola administrasi organisasi, Zahwa juga menilai bahwa penonaktifan Ketua dan Sekretaris PC HIMMAH Kota Medan tidak terstruktur dan tidak berlandaskan AD/ART dan PO Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah.

“Tentu ini penonaktifan ini juga tidak berlandaskan dengan AD/ART kita lihat di surat penonaktifan nya tidak menjelaskan pasal berapa dan ayat berapa yang menyebabkan Ketua dan Sekretaris itu di nonaktifkan”ujar Zahwa.

Diakhir Zahwa tegas menyampaikan, bahwa Surat Penonaktifan yang dikeluarkan PW HIMMAH Sumut bisa di katakan tidak sah dan Ketua, Sekretaris PC HIMMAH Medan tetap sesuai dengan SK yang ada.

“Saya pastikan Surat Keputusan PW HIMMAH SUMUT bisa di katakan tidak sah maka kami dari Unsur Pengurus PC HIMMAH Kota Medan beserta 21 Komisariat Se-Kota Medan masih menyatakan Ketua dan Sekretaris Yaitu Sahabat Mudhofir & Yunus Dalimunthe” kata Zahwa.

Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Kota Medan menggelar Konferensi Pers terkait SK Penonaktifan yang di keluarkan PW HIMMAH Sumut.

Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Mudhofir Hawari Azizi menganggap, bahwa pengeluaran SK tersebut cacat Administrasi dan tidak sesuai dengan AD ART.

“Hari ini kami menyelenggarakan Konferensi Pers bersama komisariat se-kota Medan guna untuk mengklarifikasi terkait SK yang di keluarkan PW HIMMAH Sumut, kami menganggap Surat tersebut cacat administrasi dan tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi PO HIMMAH,” ungkapnya.

Mudhofir juga menilai tidak layaknya pengangkatan Plt Ketua PC HIMMAH Kota Medan Karena yang di angkat sebagai Plt tidak lagi menjadi Kader Aktif HIMMAH.

“Sangat banyak kecacatan terkait SK Penonaktifan tersebut, salah satunya lagi seperti pengangkatan Plt Ketuanya, padahal PLT nya tersebut bukan lagi sebagai Kader Aktif, karena dia sudah tidak lagi Kuliah semenjak dari tahun 2017 ia di DO dari Kampus UMN Al-Washliyah, tentu ini melanggar AD/ART HIMMAH pasal 5 tentang masa keanggotaan,” ujar mudhofir.

Di Akhir Mudhofir memberikan waktu kepada PW HIMMAH Sumut untuk menarik kembali SK Penonaktifan yang di dalamnya banyak kecacatan yang membuat kemunduran dalam berorganisasi.

“Kami memberikan waktu 3×24 Jam kepada PW HIMMAH Sumatera Utara untuk menarik kembali SK Penonaktifan Ketua dan Sekretaris PC HIMMAH Kota Medan yang telah banyak mengandung kecacatan di dalamnya yang membuat kemunduran dalam berorganisasi,” tutupnya. (*)

Exit mobile version