Site icon TAJDID.ID

Alpha: Perubahan Statuta UI Menunjukkan Runtuhnya Etika Moral dalam Hukum

Ketua Alpha, Azmi Syahputra.

TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai, perubahan statuta UI, dimana dengan sengaja merubah ketentuan melalui PP 75 Tahun 2021 yang akhirnya memperkenankan rangkap jabatan Rektor UI di jajaran komisaris merusak tujuan pendidikan tinggi yang semestinya jabatan Rektor fokus mengembangkan ilmu pengetahuan yang profesional

“Perubahan statuta ini menunjukkan runtuhnya etika moral dalam hukum, seolah ada kekuasaan di atas kekuasaan Presiden dan seolah tidak ada orang lain saja. Jabatan Rektor kok bisa diizinkan rangkap jabatan komisaris bank, ini tidak patut dan bertentangan dengan maksud UU Pendidikan Tinggi,” tegas Azmi Syahputra, Rabu (21/7).

Menurut Azmi, kedudukan dan fungsi Rektor di kampus itu sangat penting.

“Rektor seharusnya fokus mengurus pendidikan, jadi jangan lagi lah diberi tugas sebagai komisaris di Bank,” tegas Azmi

Seharusnya, kata Azmi,  muatan PP perubahan statuta sebagai produk hukum tersebut memuat tentang asas dan kategori yang menentukan corak, arah sikap pemerintah dan sifat negara hukum dan tidak melanggar etika.

“Oleh karena itu adalah titik temu antara etika dan hukum keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia,” jelasAzmi.

Lebih lanjut Azmi menegaskan, bahwa muataan PP tentang perubahan terbaru statuta UI sepanjang diperbolehlan rangkap jabatan ini bertentangan dengan asas kepentingan umum, karena kepentingan umum dalam memajukan universitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurutnya, ini semestinya menjadi tumpuan negara dan hukum, sehingga aturan dalam PP tersebut komitmen pada kepentingan umum menjadi amat penting dalam konteks kewajiban negara.

“Jangan sampai mengarah pada memonopoli kekuasaan yang dimilikinya atau berujung pada kesewenang wenangan.  PP ini juga kalau tidak dikoreksi bisa jadi sarana untuk dimanipulasi guna melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Karena itu ini harus dihindari apalagi untuk jabatan setingkat Rektor,” ujar azmi

Selain itu, kata Azmi, perubahan statuta ini bukti dan menunjukkan bahwa terdapat dikhotomi antara mereka yang berkuasa dengan mereka yang dikuasai, ada jarak yang menganga antara kelompok yang kelimpahan kekuasaan dengan pihak pihak yang sedikit memiliki kekuasaan.

“Padahal keberadaan aturan ini semestinya hadir untuk memberikan batas-batasan secara etis, sebab jika tidak maka kehadiran aturan bisa berubah menjadi tatatanan yang dapat melegalkan apa saja dan dapat menghancurkan apa saja, termasuk dalam hal ini runtuhnya etik hukum dan lari dari tujuan hukum,” tutup Azmi. (*)

.

Exit mobile version