No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

SP3 BLBI, Busyro Muqoddas: Sukses Besar Jokowi Usulkan RUU KPK

2 April 2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Busyro Muqoddas. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM dan Kebijakan publik.

Busyro Muqoddas. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM dan Kebijakan publik.

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, penghentian pengusutan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi bukti tumpulnya penegakan hukum akibat revisi Undang-Undang KPK.

Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI adalah buah dari kebijakan Presiden Joko Widodo meloloskan revisi UU KPK.

“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru,” tutur Busyro dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (1/4).

“Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” sebutnya.

Padahal, kata Busyro,  dirinya mengingat, bahwa skandal mega korupsi BLBI sebelumnya sudah diurai oleh KPK era lama. Tapi kini semua proses penegakan hukum itu pun terpaksa harus kandas.

Ketua PP Muhammadiyah ini mengungkapkan, ia merasa sedang menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.

“Kondisi saat ini  bukan saja mengingkari jiwa keadilan sosial melainkan juga menjadi tanda kian redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi hingga nilai Pancasila. Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin, dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligark politik melalui UU,” kata Busyro.

BACA JUGA

Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

Tegur KPU, Puluhan Tokoh Nasional: Hentikan Praktik Curang Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Pemilu, Rubah dan Unggas

Corona Menggila, Luhut Minta Pengusaha Berkorban, Mardigu: Pejabat Dong Berkorban Kalo Patriotis!

Mahfud MD: Indonesia Banyak Kemajuan Meski Banyak Korupsinya

PFI Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis CNNIndonesia dan Detik.com

Jika memang masih ada kejujuran dalam mengelola bangsa ini, Busyro pun berserah hanya bisa berharap pada kemungkinan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi atas sejumlah permohonan uji materi revisi UU KPK.

“Di titik inilah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK,” kata Busyro

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK.

“Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (1/4).

Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. (*)

Tags: Busyro MuqoddasjokowiKPKRUU KPKSP3 BLBI
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah
Muhammadiyah

Korupsi Lebih Berat dari Pandemi, Busyro Muqoddas Serukan Muhasabah Politik di Indonesia

by Mujaddid
22 Mei 2026
47
Pakar Sentil KPK Soal Usulan E-Voting Pemilu: Jangan Bicara di Luar Domain Tugas!
Nasional

Pakar Sentil KPK Soal Usulan E-Voting Pemilu: Jangan Bicara di Luar Domain Tugas!

by Mujaddid
9 Mei 2026
52
Menghitung Kerugian Negara
Nasional

Menghitung Kerugian Negara

by Mujaddid
7 April 2026
66
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
66
Dari Rutan ke Tanru
Nasional

Dari Rutan ke Tanru

by Mujaddid
17 April 2026
80
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Nasional

Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

by Mujaddid
24 Maret 2026
36
Ethics of Care: Pemimpin Medan Sibuk Gaya, Lupa Kerja
Daerah

Farid Wajdi Kritisi Tuntutan Ringan Jaksa KPK terhadap Kirun dan Anak: “Korupsi Itu Bukan Kesalahan Administrasi, Tapi Pengkhianatan terhadap KeadilanPublik”

by Mujaddid
6 November 2025
42
Peran Perguruan Tinggi Strategis Bantu KY Jaga Martabat Hakim melalui Catur Dharma
Muhammadiyah

Fordek FH PTM Desak Presiden Terbitkan Perppu dan Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK

by Mujaddid
24 Oktober 2025
29
Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”
Daerah

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”

by Mujaddid
7 Oktober 2025
216
PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?
Nasional

PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

by Mujaddid
22 Juli 2025
56

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.