Site icon TAJDID.ID

Ulasan tentang Permen BUMN No PER-03/MBU/03/2021

Oleh: Azmi Syahputra


Pengoperasionalan Kelanjutan UU 11/2020 Cipta Kerja yang sudah disahkan melalui UU akan semakin digenjot oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN dengan membuat turunan aturan yang lebih teknis, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER -03/MBU/03 2021 yang disahkan padatanggal 29 Maret 2021 yang merivisi aturan tata cara penghapusan aktiva tetap BUMN.

Terlihat dari anatomi Peraturan Menteri BUMN jika disandingkan dengan peraturan BUMN Nomor 02/MBU 2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010 , maupun Peraturan Menteri BUMN Nomor 22/MBU/12/2014, sangat tampak karakteristik tujuan yang mau dituju.

Pada peraturan Nomor 02/MBU 2010 BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktifitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN.

Namun melalui peraturan Menteri BUMN Nomor PER -03/MBU/03/2021 yang disahkan tanggal 29 Maret 2021 membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan LPI dan termasuk peluang pemindahantanganan dan penghapusbukuan asset BUMN dipindahkan ke Lembaga Pengelola Investasi ( LPI ), sebagaimana dimuat dalam Peraturan terbaru Menteri BUMN ini Pasal 5 F ´”pemindahan aktiva tetap BUMN dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI. “ dan Pasal 9 A “Perusahaan Patungan sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f danPasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.

Akibat regulasi ini dapat dimaknai apabila diperlukan maka aset BUMN bergeser pada LPI.  Jadi sepanjang LPI memerlukan maka BUMN bisa berpindahtangan, dan sekaligus ini seperti sinyal sekaligus evaluasi bagi managemen pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik, karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI.

Ini pelajaran buat pengelola BUMN, kalau BUMN selalu rugi , apalagi melihat fenomena beberapa kasus BUMN dijadikan “usaha bancakan” karena pengelola BUMN tahu kalau usaha BUMN ini rugi pasti Negara bertanggungjawab, Negara yang ganti kerugiaan dengan subsidi atau ditalangi, sehingga diharapkan melalui aturan ini bisa mendorong kinerja BUMN dapat lebih baik.

 

Perkuat Pengawasan

Namun pesan dan arah yang dituju melalui Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2021 disini adalah lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI, guna memperkuat LPI, termasuk bisa menarik atau memindahkan aset BUMN kepada LPI. Aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam Konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui Pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN ini .

Melalui klausula terobosan aturan baru ini yang harus diperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independent dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat Negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI termasuk dimodali dari Negara setara 75 triliyun.

Sehingga melihat payung hukum dan aturan turunannya yang telah ada seperti ini yang mesti diperkuat adalah pengawasan dari masyarakat luas dan mendorong pengelola organ LPI untuk terus dan selalu bersikap profesionalitas, berintegritas dan memiliki moralitas yang lebih baik serta nasionalisme yang tinggi. Karena kalau hal ini tidak ada maka satu persatu aset BUMN bisa berpindahtangan, termaksud harus mendorong kinerja tata kelola BUMN harus semakin lebih baik. (*)

Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi HUkum Indonesia ( Alpha)

Exit mobile version