TAJDID.ID~Medan || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan, bahwa Pers bukan ancaman atau gangguan, oleh karena itu dalam meliput tidak boleh ada penghalang-halangan.
Penegasan tersebut disampaikan LBH Medan terkait insiden penghalang-halangan dan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan tim pengamanan Walikota Medan Bobby Nasution belum lama ini.
Dalam keterang pers tertulisnya yang diterima TAJDID.ID, Sabtu (17/4), secara gambalang Direktur LBH Medan Ismail Lubis menjelaskan tentang Pers dan Paspampres dari perspektif hukum.
Tentang Pers
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia dan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
Pasal 8 menegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu tidak boleh ada satu lembaga manapun yang menghalangi insan media dalam mencari/memperoleh informasi guna kepentingan pemberitaan. bahkan sebagai bentuk keseriusan Negara dalam perlindungan pers, di Undang-undang tersebut mengatur tentang pidana bagi penghalang halangan kemerdekaan pers (Vide Pasal 18).
Bahkan jika melihat dari tugas pers, lanjut, Ismail Lubis, maka salah satu tugas sehari-harinya adalah mencari dan menyebarkan Keterangan/Informasi. oleh karena itu dalam menjalankan tugas mencari dan menyampaikan Keterangan/informasi/berita tersebut negara juga mengakuinya sebagai hak dasar sebagaimana dimuat pada ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 19 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik.
“Sehingga dari beberapa aturan di atas, jelas Pers dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang tidak boleh ada pembatasan kecuali apa yang diperkenankan oleh undang-undang dan perlu untuk menghormati nama baik orang lain, untuk melindungi keamana nasional dan ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan,” kata Ismail Lubis.
Tentang Paspampres
Terkait Paspampres, Ismail Lubis mengungkapkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan R.I Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, maka paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat termasuk kepada keluarga presiden dalam hal ini menantu presiden.
Dijelaskannya, pengamanan yang dimaksud dalam peraturan menteri pertahanan ini adalah untuk menjaga dari ancaman dan gangguan yang mampu membahayakan keselamatan termasuk keluarga (menantu) presiden. Selain itu mengenai paspampres ini sudah diatur terlebih dahulu melalui PP Nomor 59 tahun 2013.
Maka jika melihat dari ketentuan di atas, Ismail Lubis berpendapat, antara pers dan paspampres masing masing memiliki tugas dan wewenang.
“Pers tentu diatur berdasarkan undang-undang sedangkan paspampres secara spesifik hanya berdasarkan peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri pertahanan tentu dalam kedudukan peraturan ini peraturan menteri pertahanan tidak dapat dijasdikan dasar penghalang-halangan pers dalam menjalankan tuganya terlebih dengan cara melarang, mengusir ataupun menghapus video sebagai hasil kerja-kerja jurnalistik,” sebutnya.
Kemudian, Ismail Lubis menegaskan, keberadaan wartawan atau korban dalam peristiwa ini di gedung kantor walikota Medan adalah untuk wawancara bukan mengganggu atau mengancam walikota Medan.
“Justru dengan adanya tindakan pengamanan walikota Medan sebagai yang telah dilakukan oknum satpol PP, Kepolisian dan paspampres sebagaimana disebutkan di atas tentu dapat dikatakan berlebihan karena jangan sampai karena tindakan tersebut justru membuat pandangan buruk kepada wartawan sebagai ancaman dan gangguan,” kata Ismail Lubis.
“Kehadiran rekan-rekan media di gedung walikota Medan untuk wawancara harus ditempatkan dalam jabatannya sebagai walikota Medan, oleh karena itu wawancara yang hendak dilakukan tentu guna kepentingan pemenuhan informasi masyarkat kota Medan,” imbuhnya.
Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada Wali Kota Medan dan jajarannya agar tetap bersikap professional dan komunikatif dengan rekan rekan Pers supaya terbangun sinergi dalam memajukan kota Medan.
“Kedepan tidak perlu ada lagi penghalang-halangan ataupun pengusiran terhadap wartawan. pengakuan terhadap keberadaan pers juga bagian dari menjalankan nilai demokrasi dan tentu hal itu bagian dari pelaksanaan nilai nilai hak asasi manusia,” tutup Ismail Lubis.
Diketahui, dua jurnalis media kota medan menjadi korban arogansi aparat keamanan di kantor Pemerintah Kota Medan dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Bobby Nasution walikota medan yang juga menantu presiden Joko Widodo, Rabu (14/4/2021).
Kedua wartawan tersebut diketahui mendapat pelarangan melakukan wawancara. dalam berita tersebut diketahui ada oknum Satpol PP dan Paspampres yang terlibat dalam pelarangan tersebut dimana Paspampres tersebut bahkan sempat meminta agar video yang sempat diambil oleh korban untuk dihapus.
Tidak hanya meminta menghapus video, Paspampres juga menyebut soal hukum mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain. (*)