TAJDID.ID~Medan || Universitas Darma Agung (UDA) resmi menjalin kerja sama dengan PERADI Pergerakan pada Rabu (31/03) di Ruang Rektorat UDA.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Dr. Jaminuddin Marbun SH Mhum selaku Rektor UDA dan MR. Banuara Sianipar, SH MM CPHR selaku mewakili Ketua Umum PERADI Pergerakan, dan disaksikan oleh Ariffani, SH selaku Ketua DPC Peradi Pergerakan Langkat, Dr. Ria Sintha Devi, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum serta Wakil Rektor I Dr. Mhd Ansori Lubis, SH.,MM.,Mhum.
Dalam MoU ini, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Program Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi pembahasan utama dalam kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak.
Lewat PKPA yang nantinya akan diselenggarakan atas kerja sama ini, diharapkan dapat mempersiapkan para advokat untuk memiliki kemampuan, keterampilan, dan etika yang lebih baik dari PKPA konvensional.
Tidak seperti PKPA biasa yang dirancang layaknya sebuah kursus, PKPA hasil kolaborasi UDA dan PERADI Pergerakan nanti akan dinilai sebagai suatu pendidikan tinggi seperti yang tertuang dalam perundang-undangan.
Dijelaskan oleh Banuara, bahwa PKPA bukanlah kursus tetapi merupakan pendidikan tinggi dalam bentuk pendidikan yang sifatnya profesional atau profesi.
“PERADI Pergerakan telah menyusun suatu kurikulum dimana peserta pendidikan advokat nantinya, disamping mendapat ijazah juga akan mendapat sertifikat Pendidikan profesi advokat ketika lulus,” ujarnya.
Ruang Lingkup kerjsama ini mencakup hal pendidikan, pengajaran, penelitian, pengembangan SDM dan Pengabdian masyarakat serta pengembangannya yang meliputi :
- Peningkatan dan pengembangan potensi Sumber Daya Manusia;
- Penyelenggaran kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan diskusi lainya;
- Pelaksanaan Pengabdian Masyarkat berupa Advokasi/pendampingan huku di wilayah Sumatera Utara;
- Penyelenggaraan praktek mahasiswa magang, praktek lapangan dan penelitian;
- Pelaksanan kegiatan Pendidikan Khsusus Profesi Advokat [PKPA]
“Kita akan dorong seluruh advokat PERADI PERGERAKAN untuk melanjutkan jenjang keilmuan Megister Hukum nya, bahkan jenjang Doktor di Universitas Darma Agung, knapa tidak?!” kata Banuara yang juga seorang kurator dan penghobi musik ini.
Rektor UDA Dr. Jaminuddin Marbun, SH.,Mhum sendiri menyambut niat baik dari PERADI Pergerakan. Ia menyatakan bahwa program yang telah dirumuskan PERADI Pergerakan nantinya akan dipadukan dengan program FH UDA, sehingga terdapat kelas untuk porsi akademik serta porsi praktik. Selain PKPA, kerja sama ini membuka kemungkinan disepakatinya kerja sama di bidang penelitian, pengabdian masyarakat binaan, dan program-program lainya.
Jaminuddin Marbun menambahkan bahwa program magang bagi dosen dan mahasiswa juga akan dibicarakan lebih lanjut. Dia berharap jalian Kerjasama ini akan memperkuat program-program peningkatan profesionalitas akademik dan profesi sesuai bidangnya dalam mendukung visi dan misi Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Dimana kita tau dunia Advokat tidak lepas kaitannya dengan dunia pendidikan, baik itu pendidikan akademik maupun proesional khsusnya Ilmu hukum. Kedepan kita akan melakukan kerjasama dalam hal Pendidikan, Penelitian, Pengabdian masyarakat, pengembangan Sumber Daya Manusia, dan memperluas jaringan marketing akademik. Banyak hal yang bisa dikerjasamakan dan jika dilakukan secara bersama-sama pasti akan jadi kekuatan yang sangat besar dan produktif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PERADI Pergerakan Langkat, Ariffani, SH menjelaskan bahwa calon advokat harus memilih organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B agar status advokatnya sah.
Menurutnya, hal ini merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagaimana diketahui bahwa “Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
“Nah Secara sederhana memaknai Putusan MK tersebut, menekankan bahwa organisasi advokat harus bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi yang akreditasi minimalnya adalah B.
Oleh karena itu, maka kerjasama PERADI Pergerakan dengan UDA ini merupakan kerjasama saling menguntungkan baik secara akademis maupun praktis,” sebutnya.
“Oleh karenanya kami sangat berterimakasih pada Rektor Universitas Darma Agung yang telah menyambut hangat kerjasama ini. Setelah MoU ini, kita akan segera membuka pendaftaran pelaksanaan PKPA bersama-sama dan akan melaksanakannya secara bersama-sama. Target dalam 5 tahun kerjasama ini, akan terlaksana minimal 10 kali pelaksanaan PKPA,” tegas Arif yang juga Ketua Umum FORMASSU ini. (*)