No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Pemberian Lahan19 Ribu Ha kepada PP Pemuda Muhammadiyah Menuai Polemik

26 Maret 2021
in Nasional, Pemuda Muhammadiyah
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~|| Kabar tentang Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendapat pemberian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo saat pertemuan mereka dengan Presiden di Istana Negara, Ahad (24/1) yang lalu terus menuai polemik.

Sebagian pihak ada yang mendukung, tapi tidak sedikit pula yang menolak, termasuk dari internal persyarikatan Muhammadiyah.

 

KPA: Contoh Buruk Praktik Monopoli

Dikutip dari RMOL, Jum’at ( 26/3), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan beberapa pandangan terkait pemberian tanah tersebut.

Pertama, dalam Reforma Agraria istilah kelola lahan itu tidak ada. Tanah TORA itu diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai UUPA 1960 dan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Kedua, Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukan subyek yang tepat bagi RA. Sebab, TORA wajib diberikan terlebih dahulu kepada petani tidak bertanah (buruh tani), petani kecil (gurem), petani penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat adat dan masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya pada kebudayaan agraris.

“Merekalah yang paling berhak,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, Kamis (25/6).

Ketiga, lokasi tersebut, lahan seluas 19 ribu hektar lebih yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan adalah tanah-tanah yang telah digarap sejak lama oleh masyarakat.

Bahkan ada yang telah menjadi kampung serta desa-desa definitif, yang seharusnya sudah sejak lama dilepaskan dari klaim negara atau pun perusahaan di atasnya.

“Artinya, masyarakat setempatlah dan/atau kelompok prioritas tersebut di atas lah yang paling berhak,” sebut Dewi Kartika.

Keempat, dari sisi luasan, tanah seluas 19 ribu hektar lebih yang berasal dari TORA tersebut patutlah dipertanyakan dan diklarifikasi oleh para pihak. Dari sisi luasan yang fantatis telah melanggar Perpres Reforma Agraria.

Jika direalisasikan, sebagaimana pengakuan PP Pemuda Muhammadiyah, ini merupakan contoh buruk dari praktik monopoli penguasaan tanah oleh segelintir kelompok yang difasilitasi negara.

“Dalam kasus ini, artinya hak monopoli tanah diberikan dalam holding PP Pemuda Muhammadiyah dan cabang-cabang usaha/badan yang mungkin akan dibentuknya ke depan,” ungkap Dewi Kartika.

Lebih lanjut ia mengatakan, negara kita sudah memandatkan pelarangan monopoli atas tanah sejak 1960, yang saat ini akibat-akibat larangan tersebut diabaikan selama 60 tahun lebih telah menyebabkan ketimpangan yang tajam, perampasan tanah dan konflik agraria yang masif di berbagai tempat, termasuk Provinsi Sumatera Selatan.

“Patut diingat pula, ada lebih dari 16 juta rumah tangga petani gurem di Indonesia, sisanya landless peasants alias petani tidak bertanah dan berada dalam situasi kemiskinan akut akibat krisis agraria,” terang Dewi Kartika.

Kelima, Reforma Agraria telah diperjuangkan kaum petani sejak tahun 80’an hingga saat ini. Sudah tidak terhitung jumlah korban konflik agraria termasuk kekerasan yang mengikutinya. Telah puluhan ribu petani ditangkap dan direpresi, bahkan hilang nyawa karena memperjuangkan hak atas tanah.

“Pemberian 19 ribu hektar TORA begitu saja kepada pihak yang tidak berhak (free riders), sangatlah ironis di tengah kelambanan realisasi redistribusi tanah, termasuk TORA pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah kepada subyek prioritas RA yang telah diusulkan oleh ratusan ribu keluarga petani dan komunitas adat,” tuturnya.

Keenam, pemerintah harus mentaati tujuan-tujuan Reforma Agraria yang telah diatur oleh pemerintah sendiri, salah satunya dengan menegakkan prinsip-prinsip ketepatan subyek dan obyek prioritas Reforma Agraria, termasuk mencegah masuknya para penumpang gelap RA.

“Dengan begitu, perbaikan ketimpangan struktur agraria, penyelesaian konflik agraria yang akut, dan pemberantasan kemiskinan struktural di pedesaan akibat struktur agraria yang tidak adil, betul-betul menjadi sasaran kerja kebijakan RA di Indonesia,” ucap Dewi Kartika.

Jelas dia, seluruh kementerian dan lembagai yang bertanggungjawab terhadap penyediaan 19.685 hektar harus segera meluruskan penyelewelengan yang terjadi atas nama RA ini.

Di tengah realisasi TORA dari pelepasan kawasan hutan mengalami kemacetan luar biasa selama enam tahun terakhir (0,2 persen dari janji 4,1 juta hektar) tentu ini menyakitkan bagi ratusan ribu keluarga petani dan komunitas adat yang berpuluh tahun mengajukan penyelesaian dan pemenuhan haknya dalam kerangka RA.

Pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam menjalankan RA, apalagi terjebak pada kepentingan politis sesaat dan pragmatis.

Masih banyak kelompok rakyat Indonesia yang lebih berhak dan membutuhkan redistribusi tanah, utamanya kaum petani, buruh tani, komunitas adat, dan rakyat di pedesaan-perkotaan yang selama ini mengalami ketidakadilan dan kemiskinan akibat konflik agraria kronis dengan klaim-klaim kehutanan dan perkebunan. Ke sanalah seharusnya muara RA ditujukan.

Ketujuh, masyarakat luas, organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas-ormas lintas keagamaan yang selama ini telah menunjukkan keberpihakan kepada hak-hak petani dan telah ikut mendukung perjuangan Reforma Agraria, penting untuk terus mengawal dan bersikap kritis terhadap arah kebijakan dan implementasi RA.

“Termasuk kritis terhadap potensi munculnya para penumpang gelap RA yang ikut menikmati/menerima hak atas tanah yang bukan haknya. Secara sadar atau pun tidak sadar telah mengambil hak rakyat kecil. Gerakan masyarakat sipil, termasuk organisasasi kemahasiswaan dan kepemudaan harus menjadi garda terdepan meluruskan penyimpangan atas nama RA,” katanya.

BPN: Tidak Ada Masalah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan Presiden memiliki hak untuk memberikan kepercayaan kepada semua pihak untuk mengelola tanah negara.

“Soal itu adalah hak Presiden. Itu kebijakan Presiden berapa saja luas lahannya dan kepada siapa saja akan diberikan. Yang penting kementerian akan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden,” kata juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Taufiq mengatakan saat ini lahan yang ada di Sumsel itu masih dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyebut BPN akan berkoordinasi dengan KLHK kapan tanah itu akan dikelola oleh Pemuda Muhammadiyah.

“Nanti juga akan saling berkoordinasi antar kementerian. Sekarang masih di tangan KLHK. Belum (dikelola Pemuda Muhammadiyah),” kata dia.

Taufiq mengatakan tidak adalah masalah dengan keputusan Presiden Jokowi untuk mempercayakan pengelolaan 19 ribu hektare ke Pemuda Muhammadiyah. Taufiq menyebut pengelolaan tanah juga pernah diberikan ke Nahdlatul Ulama (NU).

“Itu kebijakan presiden. Tak masalah. Seperti diberikan kepada NU,” katanya.

***

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, diketahui, bahwa Presiden menyambut baik agenda PP Pemuda Muhammadiyah terkait pemberdayaan para pemuda di bidang ekonomi, kewirausahaan dan agrobisnis.

Dukungan tersebut salah satunya adalah komitmen untuk memberikan konsesi lahan yang bisa dikelola secara mandiri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA

Kontroversi Kamus Sejarah Indonesia, Rocky Gerung: Editornya Terlalu Sibuk dengan Urusan 3 Periode

BUMN China Tawarkan Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Abdul Hakim Siagian: Penusukan Syeikh Ali Jaber Sangat Biadab!

Pemuda Muhammadiyah Sumut Perkuat Silaturrahim dengan Kodam I/BB

Wawasan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Wajib Dimiliki Relawan Muhammadiyah

Ulasan Lagu Viral “MBG (Mas Bahlil Ganteng)”

Menepati janji itu, PP Pemuda Muhammadiyah dipercaya untuk mengelola lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 19,685 hektar yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko.

“Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik, berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan ikhtiar membantu Visi Muba Maju Berjaya,” ungkap Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla, Jumat (19/3).

Tags: Konsesi LahanKonsesi Lahan 19 Rubu HaPemuda Muhammadiyah
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Dihadiri Wamenko Pangan, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor Tegaskan Karya Monumental Harus Lahir dari Gerakan Intelektual
Daerah

Dihadiri Wamenko Pangan, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor Tegaskan Karya Monumental Harus Lahir dari Gerakan Intelektual

by Mujaddid
5 Juni 2026
20
Akar Panjang, Langkah Tenang: Catatan Seorang Kader
Jufri Daily

Akar Panjang, Langkah Tenang: Catatan Seorang Kader

by Mujaddid
2 Mei 2026
69
Penyaluran Bantuan Daging Meugang Presiden Prabowo di Aceh Tengah Disorot, Pemuda Muhammadiyah Minta Transparansi
Daerah

Penyaluran Bantuan Daging Meugang Presiden Prabowo di Aceh Tengah Disorot, Pemuda Muhammadiyah Minta Transparansi

by Mujaddid
19 Februari 2026
42
Ketua Pemuda Muhammadiyah Subulussalam Aspresiasi Pemerintah Atas Berdirinya Dua Penguruan Tinggi
Daerah

Ketua Pemuda Muhammadiyah Subulussalam Aspresiasi Pemerintah Atas Berdirinya Dua Penguruan Tinggi

by Mujaddid
16 Agustus 2025
57
Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim
Daerah

Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

by Mujaddid
26 Juli 2025
35
Pemuda Muhammadiyah Soroti Jalan Rusak di Sunggal yang Tak Kunjung Diperbaiki
Daerah

Pemuda Muhammadiyah Soroti Jalan Rusak di Sunggal yang Tak Kunjung Diperbaiki

by Mujaddid
28 Juni 2025
182
Musyran Pemuda Muhammadiyah Ranting Langkap Bumiayu Brebes Lahirkan Pimpinan Baru
Daerah

Musyran Pemuda Muhammadiyah Ranting Langkap Bumiayu Brebes Lahirkan Pimpinan Baru

by Mujaddid
17 Februari 2025
73
PDPM Paluta Dilantik, Tonggak Muhammadiyah Pertama di Padanglawas Utara
Daerah

PDPM Paluta Dilantik, Tonggak Muhammadiyah Pertama di Padanglawas Utara

by Mujaddid
14 Februari 2025
93
Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan Publik

by Mujaddid
30 Desember 2024
74
Jaga Eksistensi, Pemuda Muhammadiyah Simalungun Launching Program Ngopi Bareng Senior
Daerah

Jaga Eksistensi, Pemuda Muhammadiyah Simalungun Launching Program Ngopi Bareng Senior

by Mujaddid
17 Desember 2024
82

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Gandeng PDM Sabang, SPs UMSU Gelar PkM Berbasis Potensi Lokal
  • Amankan Dua Laga Kandang Beruntun, PSMS Tekuk Persikad Depok 4-0
  • Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971
  • Kapolri Baru Tetap Polisi
  • Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971
Nasional

Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971

Kapolri Baru Tetap Polisi
Jufri Daily

Kapolri Baru Tetap Polisi

Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan
Islam

Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan

Muktamar 49 Muhammadiyah dan Aisyiyah: Merawat Kebersamaan, Menjaga Ruh Islam Berkemajuan
'Aisyiyah

Marhaban Muktamar 49 dan Tantangan Tata Kelola Lingkungan

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”
Nasional

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”

UMSU di Panggung 2045: Menjawab Kompas Kapolri di Era Bonus Demokrafi
Nasional

UMSU di Panggung 2045: Menjawab Kompas Kapolri di Era Bonus Demokrafi

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.