No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

DPN PERADI Isi Materi PKPA di Fakultas Hukum UMSU

21 Maret 2021
in Daerah, PTM/A
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Hari terakhir Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FHUMSU) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Sabtu (20/3) diisi oleh H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua PERADI. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan  materi “Fungsi dan Peran Organisasi Advokat”

Dalam materinya ia menjelaskan tentang apa fungsi dan peran organisasi advokat yang diawali dengan sejarah berdirinya organisasi advokat di Indonesia.

Shalih menuturkan, sebelum terbit UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat, awalnya pengangkatan advokat dilakukan oleh pemerintah melalui Departemen Kehakiman. Tak lama kemudian, muncul perdebatan di kalangan advokat dan diusulkan agar pengangkatan itu tidak dilakukan oleh pemerintah. Lalu, usulan tersebut masuk dalam RUU Advokat yang dibahas di DPR pada tahun 2000.

BACA JUGA

Potensi Kecurangan Sangat Tinggi, Abyadi Siregar Ajak Relawan MU Perubahan Terjun Langsung Awasi Pemilu 2024

SMA Muhammadiyah 4 Yogyakarta Gelar “Career Day” Bersama UGM, UNY, dan UPN

PWM Kaltim Gelar ToT SatuMu, Mantapkan Komitmen Transformasi Digital Organisasi

Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Bancar Gelar Pawai Akbar Budaya Islam

Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang Dimulai, Akhyar Optimis Desember 2020 Selesai

Jangan Lupa, Waktu Pendaftaran Olympicad VII Tinggal Sehari Lagi

“Setelah UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat terbit pada 5 April 2003, Shalih menjelaskan pengangkatan advokat dilakukan bukan lagi oleh Departemen Kehakiman, tapi oleh organisasi advokat. Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan organisasi advokat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, UU Advokat juga mengamanatkan paling lambat 2 tahun setelah UU ini berlaku organisasi advokat harus sudah terbentuk. Menindaklanjuti amanat UU Advokat tersebut, 7 organisasi advokat yakni Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI melakukan rapat untuk membahas bagaimana cara membentuk organisasi advokat tersebut.

“Rapat itu menghasilkan 2 opsi, yang pertama dalam membentuk organisasi advokat harus melibatkan seluruh advokat di Indonesia. Kedua, jika cara itu tidak berhasil, maka pembentukan organisasi advokat dilakukan advokat dengan cara perwakilan,” katanya.

Shalih memaparkan untuk melaksanakan opsi pertama ada hambatan teknis, antara lain tidak ada tempat yang bisa menampung jumlah advokat Indonesia yang jumlahnya waktu itu lebih dari 13 ribu orang. Akhirnya, dipilih opsi kedua dimana 13 ribu advokat Indonesia yang diwakili oleh 8 organisasi advokat yakni Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.

Masalah selanjutnya adalah apa nama organisasi yang akan dibentuk itu karena UU Advokat tidak memberikan nama untuk organisasi tersebut. Dari berbagai daftar nama yang diusulkan, disepakati organsisasi advokat itu bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Akhirnya, Peradi dideklarasikan 21 Desember 2004, tapi setelah Peradi terbentuk Shalih menilai kesalahan saat itu yakni tidak membubarkan 8 organisasi advokat yang ada sebelum terbentuknya Peradi,” ujarnya.

Menurut Shalih, orang yang tidak paham dengan sejarah organisasi advokat di Indonesia akan berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem organisasi advokat multi bar. Padahal sejak UU Advokat terbit, Indonesia sudah jelas menganut single bar system. Hal ini sebagaimana termuat dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat dan diperkuat lagi dengan beberapa putusan MK, salah satunya Putusan MK Nomor 35/PUU-XVII/2018. (*)

Tags: DPN PeradiFakultas Hukum UMSUPendidikan Khusu Profesi AdvokatPKPAUMSU FH UMSU
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Kasipidum Kejari Medan Beri Pembekalan Hukum Acara Pidana Baru bagi Calon Advokat di UMSU
Daerah

Kasipidum Kejari Medan Beri Pembekalan Hukum Acara Pidana Baru bagi Calon Advokat di UMSU

by Mujaddid
2 Mei 2026
95
SANKSI 2026 FH UMSU: Menelisik Peran TPPU dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Daerah

SANKSI 2026 FH UMSU: Menelisik Peran TPPU dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

by Mujaddid
24 April 2026
95
Perkuat Aksi Kemanusiaan, FH UMSU Himpun Rp12 Juta Donasi Tahap III Korban Banjir Sumatera
Daerah

Perkuat Aksi Kemanusiaan, FH UMSU Himpun Rp12 Juta Donasi Tahap III Korban Banjir Sumatera

by Mujaddid
19 Desember 2025
84
DKPP RI Gandeng UMSU Gelar Seminar Nasional “Etika dan Spiritualitas dalam Pendidikan Politik”
Muhammadiyah

DKPP RI Gandeng UMSU Gelar Seminar Nasional “Etika dan Spiritualitas dalam Pendidikan Politik”

by Mujaddid
13 November 2025
107
Dosen Fakultas Hukum UMSU Mengikuti ToT Calon Pengajar Diklat PIP BPIP
Nasional

Dosen Fakultas Hukum UMSU Mengikuti ToT Calon Pengajar Diklat PIP BPIP

by Mujaddid
13 November 2025
119
Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Ikuti Indonesia Future Leaders Camp 2025 Regional 2 di Padang
Daerah

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Ikuti Indonesia Future Leaders Camp 2025 Regional 2 di Padang

by Mujaddid
8 November 2025
80
FH UMSU Gelar Yudisium dan Lepas Alumni, 220 Sarjana Hukum Siap Tegaskan Pengabdian
Daerah

FH UMSU Gelar Yudisium dan Lepas Alumni, 220 Sarjana Hukum Siap Tegaskan Pengabdian

by Mujaddid
5 November 2025
81
Fakultas Hukum UMSU Sosialisasikan Program RPL kepada Jajaran Oditurat Militer I-02 Medan
Daerah

Fakultas Hukum UMSU Sosialisasikan Program RPL kepada Jajaran Oditurat Militer I-02 Medan

by Mujaddid
18 September 2025
139
Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU
Daerah

Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

by Mujaddid
15 Agustus 2025
119
FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum
Daerah

FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

by Mujaddid
13 Agustus 2025
165

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Perkuat Sinergi Pendidikan dan Praktik Hukum, FH UMSU Gelar Audiensi dengan Kejari Medan
  • Edukasi Generasi Z tentang Literasi Keuangan, FEB UMSU dan LPS Gelar ELKASU 2026
  • LAPK: Stop Berdalih, Karhutla adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik
  • Prodi Farmasi UM Bandung Edukasi Warga Kujangsari Pentingnya Cegah Diabetes
  • Muhammadiyah Bersama FSPPB Kawal Pembahasan RUU Migas
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?
Daerah

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?

Rislah Islam Kesemestaan
'Aisyiyah

Rislah Islam Kesemestaan

UMSU Vibes
Muhammadiyah

UMSU Vibes

Jangan Polos Memandang Politik
Nasional

Jangan Polos Memandang Politik

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung
Jufri Daily

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.