Site icon TAJDID.ID

Pemuda Muhammadiyah Aceh Tolak Tegas Perpres Investasi Miras

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh, Rudi Ismawan, S. Hi., M.Si

TAJDID.ID, Banda Aceh II Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh, Rudi Ismawan, S. Hi., M.Si menyampaikan, secara tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuat peraturan tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021. Jauh sebelum ini Muhammadiyah sudah menolak tentang investasi miras. walaupun sampai sekarang diberlakukan hanya di empat provinsi.

Rudi menilai, manfaat investasi miras di Indonesia tak akan sebanding dengan dampak negatif di tengah masyarakat.

“Kalau dari miras pemerintah dianggap mendapatkan insentif berupa uang itu tak sebanding dengan mudarat yang didapatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menilai pemerintah kurang memiliki sensitivitas terhadap suasana kebatinan publik terkait aturan tersebut. Ia menilai publik dikhawatirkan akan mengalami kemerosotan moral bila aturan itu dijalankan.

Ia juga menilai pemerintah Indonesia masih lemah dari sisi pengawasan selama ini. Bila izin investasi Miras dibolehkan, ia tak yakin pemerintah bisa mengawasi secara ketat penggunaannya di tengah masyarakat.

kemudian Sekretaris PWPM Aceh Danil Akbar Taqwadin, MSc menegaskan bahwa miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,”  tegasnya.

Danil menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas. Bahkan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.

“Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia,” kata dia.

Diketahui, aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. (*)


Kontributor: Agusnaidi B

Exit mobile version