No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

18 Februari 2021
in Nasional, Opini
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Ilustrasi Revisi UU ITE.

Ilustrasi Revisi UU ITE.

Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Azmi Syahputra


Pada era yang semakin modern ini, inovasi teknologi digital telah menjadi bagian penting dalam aktivitas kehidupan manusia. Cepatnya perkembangan teknologi ini, serta semakin banyak varian fitur‐fitur canggih yang ditawarkan pada masyarakat untuk membantu aktifitas manusia, memiliki andil yang sangat signifikan. Dan kini aktifitas manusiapun semakin bergeser atau bermigrasi ke ruang‐ruang dalam jaringan berbasis online yang dulunya dilakukan secara offline.

BACA JUGA

Papan Bunga Bernada Satire Banjiri Kantor Gubernur Aceh

Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, DPP IMM Dukung Tindakan Tegas Kapolda Sumut

Absurditas Jurnalisme Bencana

Prodi Informatika UMJT Terima Mahasiswa Asing Asal Pakistan

Wakaf Pohon Lindung: Membuka Jalan Menuju Peradaban Hijau

Tak Bisa Nikahi Wanita Islam, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK

Memperhatikan hal tersebut, bagi pemerintah Indonesia tentunya timbul kebutuhan akan regulasi untuk mengaturnya. Kemudian pemerintah membentuk Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diharapkan dapat menjadi instrumen kunci dalam pemanfaatan teknologi internet di Indonesia.

Ternyata dalam praktiknya setelah ada undang undang ini, kini dirasakan ada benturan dan menemukan persoalan-persoalan baru yang dulunya terfokus pada pengaturan kegiatan perekonomian secara elektronik, justru dalam pengoperasionalannya menimbulkan instrumen yang syarat dengan ketentuan pembatasan terhadap aktivitas di dunia maya dan kini menjadi kontroversi dan debatebel.

Malah sebahagian masyarakat menganggap pasal pasal tertentu dalam UU ITE menjadi overkrimisalisasi. Bahkan lama kelamaan nilai sifat tercelanya tindak pidana ini akan tergerus karena kelebihan beban hukum yang maknanya perbuatan kritik atau komentar di dunia maya itu oleh masyarakat dianggap seperti hal biasa.

Coba lihat pada fenomena kasus di dunia maya dalam salah satu postingan saja sudah ada ratusan komen yang sebenarnya bisa masuk kategori melanggar pasal 27 UU ITE, apa iya mau dipolisikan semua para pemberi komentar tersebut?

Melihat hal ini, penulis ingin memberikan beberapa catatan kecil atas kejadian ini. Jadi solusinya adalah bukan dengan menghapus serta merta pasal-pasal yang ada. Karena kalau dihapuskan akan menghilangkan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang juga perlu dilindungi.

Namun dengan menata kembali perumusan delik (reformulasi) terhadap Pasal -pasal dalam UU ITE yang menjadi kontroversi atau potensi overkrimimalisasi dan dianggap menjadi berkurangnya ruang dialektika publik dalam demokrasi, agar diletakkan secara seimbang sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana, termasuk menghindari formulasi jangkauan delik terlalu luas atau menjadi delik yang jangkauan liar dalam penegakannya.

Konsiderans UU ITE secara jelas mengakui bahwa aturan ini ditujukan antar lain untuk mengatur kegiatan yang muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi. Jadi kedepan dalam Pasal pasal tertentu pada UU ITE tersebut ada tambahan dasar ketentuan yang memuat keharusan atau pengecualian dasar dan syaratnya dengan tegas serta jelas batasannya.

Misal dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, laporan ditindaklanjutin hanya atas pengaduan korban, dan ada tambahan dalam pasal ini yang memuat tidaklah dapat dipidana jika hal tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum, atau ada kepentingan hukum yang hendak dilindungi misal melindungi kekayaan miliknya dan bila ia adalah korban tidak dapat dituntut, apalagi bila orang tersebut telah pula melakukan upaya iktikad baik guna mempertahankan kehormatan miliknya tersebut.

Selain itu dalam revisi pasal UU ITE ini penegak hukum sifatnya wajib sejak awal harus pula memperhatikan sebab akibat, taat pada asas asas pembenar dan penghapusan pidana, termasuk mengubah pola penerapan sanksi untuk membatasi ketentuan dan penggunaan hukum pidana dalam UU ITE.

Misal mengubah sanksi yang lebih efektif melalui penggunaan saksi administrasi dengan cara pemblokiran web-web yang bermasalah dan ditambah sanski denda bagi masyarakat yang menyalahgunakan atau berbuat tindakan yang bertentangan dengan etika yang menyerang individu atau kelompok masyarakat. Termasuk dalam UU ITE penegak hukum wajib memberi ruang restrorative justice dalam penyelesaiannya kepada para pihak serta pada hukum acaranya harus memperkuat pengawasan dan pada tindakan kewenangan tertentu harus ada izin dari pengadilan terlebih dahulu.

Karena sejatinya Hukum itu untuk membuat  keseimbangan hidup manusia, membuat menjadi tertata, karena apapun yang tertata diharapkan pasti lebih baik, indah  dan jadi nyaman.

Namun dalam praktik saat ini sering kehadiran Hukum atau perundang-undangan seperti hilang dari tujuan hukum atau tujuan UU itu dibuat. Akhirnya undang-undang dilaksanakan berasa bertentangan dengan tujuannya.  Padahal undang-undang itu merupakan instrumen,  kalau tidak memahami esensi tujuan hukum maka  kehadirannya bisa  berdampak tidak baik, termasuk hilangnya rasa keadilan dalam pengoperasionalannya. Singkatnya, apa gunanya aturan kalau kehadirannya tidak difungsikan dengan optimal?

Oleh karena itu, revisi pasal- pasal tertentu dalam UU ITE harus mampu  membentuk pengendalian pengaturan dalam aktifitas dunia maya agar termuat secara komprehensif melalui undang-undang serta dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih terbuka dan berspkektrum positif bagi segala bentuk gagasan dan ekspresi dengan pembatasan-pembatasan yang proporsional dan sah menurut hukum hak asasi manusia. Sebagaimana maksud UU ITE  dalam konsiderannya yang menyebutkan secara jelas bahwa aturan ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi informasi guna dapat menopang pembangunan bangsa.

Dengan pembaruan hukum  UU ITE ini kedepan diharapkan pula dapat memperkuat dalam upaya menjaga kesatuan dan keutuhan segenap bangsa Indonesia. (*)


Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Alumni Fakultas Hukum UMSU

Tags: Azmi SyahputraRevisi UU ITEUU ITE
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
99
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
77
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
72
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
128
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
98
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
139
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
125
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
90
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
227
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
120

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Kaji Industri Komunikasi Hadapi Disrupsi, UMY dan UMJT Gelar Seminar di Madiun
  • Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
  • SMeCK Hooligan Apresiasi League Cup, Siap Jadikan Medan Tuan Rumah yang Ramah
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.