No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

GEMPITA Minta Aktivis Pejuang Lingkungan Hidup Syamsul dan Samsir Segera Dibebaskan

11 Februari 2021
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Langkat || Gerakan masyarakat sipil melalui Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (GEMPITA), mengutuk keras kriminalisasi yang terjadi pada Syamsul Bahri dan Samsir.

Melalui keterangan tertulis Gempita yang diterima redaksi TAJDID.ID, Rabu (10/2), dijelaskan bahwa Syamsul Bahri dan Samsir adalah ketua dan anggota kelompok Tani Nipah yang pada tahun 2018.

Kelompok Tani Nipah mendapatkan SK perjanjian pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) 1 (satu) Stabat dengan adanya SK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 242 Hektare.

Dengan adanya SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora, dan Nipah, mereka menanam mangrove, membuka benteng agar air leluasa keluar masuk untuk mengairi wilayah kelola masyarakat.

Namun dalam areal konsesi terdapat perkebunan kelapa sawit sekitar 65 Hektar yang di duga tidak memiliki izin dan berada di Pulau Nibung (Pulau Serawak). Padahal areal tersebut merupakan hutan penyanggah dan merupakan sumber mata pencaharian nelayan pencari ikan, udang dan berbagai biota lainnya dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Gebang dan Kecamatan Brandan.

Gempita juga mengungkapkan, bahwa Kelompok Tani Nipah kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari orang yang tidak dikenal dengan menebangi pohon yang ditanami kelompok Tani Nipah, bahkan wilayah konsesi ini dijaga oleh oknum TNI (marinir) kejadian ini telah di laporkan kepada KPH tingkat I Stabat, Gakum dan sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat namun hingga saat ini kasus penebangan pohon tersebut tidak dilanjutkan.

Akibat konflik yang terus menerus terjadi dan tidak berkesudahan akhirnya Pada tanggal 8 Februari 2021, Syamsul Bahri dan Samsir mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sektor Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor : S.Pgl/11/II/Res 1.6 / 2021/Reskrim dan Nomor : S.Pgl/12/II/Res 1.6/2021/Reskrim, atas Pengaduan dari HARNO SIMBOLON. Samsir dan Syamsul Bahri diminta hadir pada hari Rabu, 10 Februari 2021, pukul 12.00 wib untuk di dimintai keteranganya selaku Tersangka, dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 08.30 wib.

Di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh Kec Tanjung Pura kabupaten Langkat sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana Subs ayat 1dari KUHPidana.

Menurut Gempta, Status Tersangka yang di terapkan pada Syamsul Bahri dan Samsir sangat tidak beralasan, karena mereka berdua belum pernah diperiksa dan dimintai keterangan terkait tuduhan yang disampaikan dari saudara Harno Simbolon.

BACA JUGA

Pimpinan Fakultas Hukum UMSU Adakan Pertemuan Silaturahim dengan Mahasiswa PMM Inbound

Tingkatkan Herd Immunity, UMBandung Adakan Vaksinasi Booster

Prodi KESSOS FISIP UMSU Kembali Gelar Kuliah Tamu Bersama Praktisi Pekerja Sosial Profesional

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Ambai, Hakim Perintahkan Mediasi

Ngaji Bareng dan Launching BikersMu Chapter Kota Blitar: Menguatkan Dakwah di Jalan Raya

Dosen FAI UMSU: Etika Pelayanan Salah Satu Kunci Pemasaran dalam Bisnis Digital

Gempita menuturkan kronologi yang mereka himpun saat mendampingi masyarakat di lapangan. Bahwa pada hari Jum’at 18 Desember 2020 pukul 08.30 Wib Kelompok Tani Nipah melakukan gotong royong dengan anggota kelompok tani berjumlah sekitar 30 orang melakukan rehabilitasi paluh, penanaman mangrove dan bersih-bersih wilayah kelola masyarakat, kemudian datanglah salah seorang laki-laki bernama Harno simbolon dan Amad (oknum perusahaan). Pada saat itu Harno Simbolon mendekati anggota kelompok yang sedang bergotong royong dan mengambil foto – foto kegiatan kelompok tani nipah yang sedang melakukan rehabilitasi.

Melihat kedatang Harno Simbolon dan Amat,  Syamsul bertanya maksud dan tujuan Harno melakukan dokumentasi aktivitas kelompok tani di wilayah kelompok Tani Nipah. Namun respon Harno Simbolon dengan arogan mengatakan “kenapa rupanya!”.

Mendengar percakapan tersebut, anggota kelompok yang lain datang mendekati Syamsul. Melihat anggota kelompok datang, Harno Simbolon berjalan menjauh sekitar 20 meter Harno menelpon Ismail (Ucok Mail) temannya dan mengatakan bahwa “aku dipukuli” dengan suara keras, Harno Simbolon terjun ke sungai dan berenang.

Anggota kelompok yang sedang bekerja kemudian mendekati Harno Simbolon yang tengah berada di sungai, mereka kemudian mencoba menyelamatkan Harno karena takut tengelam dengan menggunakan perahu.

Kemudian anggota kelompok mengangkat tubuh Harno ke Perahu dan menaikkanya ke tanah. Para Anggota kelompok menanyakan dan meminta klarifikasi mengenai penyataan harno, kemudian harno mengatakan bahwa dia tidak ada dipukuli oleh kelompok tani nipah. Pernyataan tersebut direkam melalui video Handphone anggota kelompok Tani Nipah.

Setelah selesai membuat video dokumentasi tersebut. Datanglah M. Idris, Ismail (teman Harno Simbolon), Adi dan Radi dan Amat untuk menjemput Harno Simbolon. Setelah kejadian seluruh anggota kelompok pun berjalan pulang.

Padahal Saudara Harno Simbolon kerap memasuki lahan konsesi tanpa izin dari Kelompok Tani Nipah bahkan pada tanggal 18 Desember 2020. Diduga Saudara Harno Simbolon merupakan pekerja dari perusahan yang memiliki 65 Ha lahan Sawit yang berada dilokasi NKK Kelompok Tani Nipah serta di duga illegal melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang saat ini tengah dilakukan penjarangan oleh kelompok Tani Nipah.

Gempita  menduga tuduhan palsu yang dikirimkan ke Samsir dan Syamsul Bahri bertujuan untuk melumpuhkan gerakan rakyat dalam melakukan penyelamatan lingkungan hutan mangrove di pesisir Pantai Timur Langkat.

Menurut Gempita, kasus ini harusnya tidak perlu terjadi apabila KPH Tingkat I Stabat aktif terhadap koflik yang terjadi sebelumnya dan menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan, ini seperti ada indikasi pembiaran yang dilakukan KPH Tingkat I Stabat. KPH Tingkat I Stabat hendaknya jangan tutup mata dengan kasus yang terjadi dilapangan.

Karena itu Gempita  mendesak :

  1. Bebaskan Samsir dan Syamsul Bahri sebagai pejuang lingkungan hidup yang ditangkap oleh oleh Polsek Tanjung Pura.
  2. Meminta kepada Kapolres Kabupaten Langkat segera membebaskan saudara Samsir dan Samsul kelompok tani nipah sebagai pejuang penyelamatan hutan mangrove dan pantai timur langkat.
  3. Lindungi kelompok masyarakat Tani Nipah yang melakukan penyelamatan lingkungan hidup di wilayah kelolanya segera.
  4. Tangkap, adili, dan penjarakan pelaku pengerusakan lingkungan dan perampasan tanah di kawasan hutan serta pengusaha yang menghancurkan hutan mangrove dan melakukan perambahan dan melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
  5. Usut tuntas kasus tuduhan palsu oleh Harno Simbolon dan bongkar otak dibalik penangkapan yang dilakukan kepada Pejuang Lingkungan Hidup.
  6. Tutup perusahaan perkebunan kelapa sawit perampas tanah rakyat yang ada Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura

Gerakan GEMPITA didukung sejumlah pihak, diantaranya Yayasan Srikandi Lestari, LBH Medan, WALHI Sumut, PNTI, KNTI Langkat, Fosil Free Langkat, Green Justice dan Lembaga Masyarakat Sipil. (*)

Tags: GEMPITAKriminalisasi Aktivis Lingkungan
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
  • Resmi Jadi Canselor UMAM, Raja Muda Perlis Siap Bawa UMAM Menuju Kelas Dunia
  • Kukuhkan Raja Muda Perlis Jadi Canselor UMAM, Prof. Abdul Mu’ti Berharap Jadi Jembatan Ilmu Pengetahuan Dua Bangsa
  • UMSU Bangga Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM
  • PP Muhammadiyah Kukuhkan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM di UMSU
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
Jufri Daily

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.