TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra, angkat bicara terkait kejadian mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan belasan anak buahnya yang komsumsi narkoba dan beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba termasuk hilangnya barang bukti.
“Diperlukan reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan. Kedepan barang sitaan narkoba oleh penyidik polisi tidak lagi disimpan oleh polisiĀ namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasiĀ tim independen,” ujar Dosen Ilmu Pidana Universitas Bung Karno ini, Ahad (21/2).
Azmi menjelaskan, karakteristik barang sitaan berupa narkoba ini istimewa karena ada nilai ekonomisnya, dimana barang narkoba bisa membuat tergoda bagi petugas untuk dijualĀ atau bisa saja diganti petugas termasuk penyalahgunaan barang bukti dan secara non ekonomis yaitu barang ini ,barang yang bisa buat efek candu,orang ketagihan sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.
“MakaĀ kedepan perlu regulasi khusus yang memuat antar lain paling lama 1x 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen. Dan ada kewajiban penyidik untuk ekspos ke media terkait penangkapan narkotika dan barangĀ narkoba yang disita untuk segera dimusnahkan,” tegasnya.
“Ya, iniĀ kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkobaĀ yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan narkoba ini. Misal, paling lama 7 x24 jamĀ barang narkotika harus dimusnahkanĀ oleh penyidikĀ dihadapan tim independent yang anggota pengawasnyaĀ ditunjuk secara bergantian untuk itu dan dimuat dalam berita acara. Selanjutnya ditandatangi oleh jaksa danĀ pihak pengadilan, karena ini element penting dalam penegakan hukum dan untuk pembuktian,” tambah Azmi.
Menurut alumni Fakultas Hukum UMSU ini, pemusnahan yang segera di tingkat penyidikan menutup peluang narkoba ini hadir di dalam keseharian aktiftas penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak.
“Sederhananya,Ā karena barang tersebut sudah tidak ada, maka cendrung lebih aman termasuk tidak ada yang datangĀ menawarkan diriĀ siap membeli karena barangĀ sitaan sudah musnah, maka selesai dan tuntas urusannya,” kata Azmi.
Sehingga, lanjut Azmi, tidak ada alasan apapun termasuk dalam pelimpahan perkara bagi pimpinan atau anggota kepolisian unit narkoba sekalipun untuk membawa, menyimpan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka ke ruangannya, karena sifat narkoba ini yang rentan sekali penyalahgunaan.
Bila mengacu pasal 44 KUHAP, kata Azmi,Ā benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), namun praktiknya selama ini cendrungĀ lembaga ini tidak efektif.Ā Padahal RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun, namun kekuatan aturan yang dijadikan landasan hukumnya menggunakan istilah “dapat disimpan di Rupbasan”.
āArtinya, tidak ada kewajiban untuk disimpan disini, lagi lagi ini yang jadi kendala dalam praktik pengelolaan Rupbasan,Ā yang berakibat selama ini cendrung tidak efektif termasuk minimnya anggaran di unit ini, kecuali pemerintah akan mengoptimalisasi fungsi Rupbasan,” sebutnya.
Oleh karena itu, Azmi berpendapat, saat ini pemerintah perluĀ didorong untuk melakukan perombakan total tata kelola barang sitaan, terkhusus tata kelola barang bukti narkoba guna menjaga keprofesionalitasan polri dan menghindari keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba di IndonesiaĀ serta jadi.
“Ini merupakan bagian upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba, sebab ancaman penyalahgunaan narkoba sungguh nyata dan serius. Penyalahgunaannya kiniĀ begitu kuat melilit dan ancamannya sudah ke segala lapisanĀ usia, serta semua kalangan. Karenanya untuk mengatasi ini dan menyambut spirit atas Undang undangĀ Narkoba pemerintah perlu menindaklanjuti tata kelola dan pemusnahan segera barang sitaan narkoba secara keseluruhan untuk dituangkan dalam produk regulasi yang khusus,” tutupnya. (*)
.














