No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Harus Ada Lembaga Independen Penyimpanan Barang Sitaan Narkoba

21 Februari 2021
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Ilustrasi barang sitaan narkoba. (foto: republika)

Ilustrasi barang sitaan narkoba. (foto: republika)

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra, angkat bicara terkait kejadian mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan belasan anak buahnya yang komsumsi narkoba dan beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba termasuk hilangnya barang bukti.

“Diperlukan reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan. Kedepan barang sitaan narkoba oleh penyidik polisi tidak lagi disimpan oleh polisiĀ  namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasiĀ  tim independen,” ujar Dosen Ilmu Pidana Universitas Bung Karno ini, Ahad (21/2).

Azmi menjelaskan, karakteristik barang sitaan berupa narkoba ini istimewa karena ada nilai ekonomisnya, dimana barang narkoba bisa membuat tergoda bagi petugas untuk dijualĀ  atau bisa saja diganti petugas termasuk penyalahgunaan barang bukti dan secara non ekonomis yaitu barang ini ,barang yang bisa buat efek candu,orang ketagihan sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.

“MakaĀ  kedepan perlu regulasi khusus yang memuat antar lain paling lama 1x 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen. Dan ada kewajiban penyidik untuk ekspos ke media terkait penangkapan narkotika dan barangĀ  narkoba yang disita untuk segera dimusnahkan,” tegasnya.

“Ya, iniĀ  kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkobaĀ  yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan narkoba ini. Misal, paling lama 7 x24 jamĀ  barang narkotika harus dimusnahkanĀ  oleh penyidikĀ  dihadapan tim independent yang anggota pengawasnyaĀ  ditunjuk secara bergantian untuk itu dan dimuat dalam berita acara. Selanjutnya ditandatangi oleh jaksa danĀ  pihak pengadilan, karena ini element penting dalam penegakan hukum dan untuk pembuktian,” tambah Azmi.

Menurut alumni Fakultas Hukum UMSU ini, pemusnahan yang segera di tingkat penyidikan menutup peluang narkoba ini hadir di dalam keseharian aktiftas penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak.

“Sederhananya,Ā  karena barang tersebut sudah tidak ada, maka cendrung lebih aman termasuk tidak ada yang datangĀ  menawarkan diriĀ  siap membeli karena barangĀ  sitaan sudah musnah, maka selesai dan tuntas urusannya,” kata Azmi.

Sehingga, lanjut Azmi, tidak ada alasan apapun termasuk dalam pelimpahan perkara bagi pimpinan atau anggota kepolisian unit narkoba sekalipun untuk membawa, menyimpan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka ke ruangannya, karena sifat narkoba ini yang rentan sekali penyalahgunaan.

BACA JUGA

Shohibul: Pemerintahan ke Depan Harus Didorong Agar Tidak Tunduk pada Dikte Asing

Waspada Dusta Lisan dan Perbuatan

Muhammadiyah Tolak Permendikbud 30, Ini Alasannya

Bambang Widjajanto: Update Keilmuan dan Peraturan Sangat Penting bagi Advokat

Ketua MDMC Jateng Apresiasi Siswa SMA Muhammadiyah Wonosobo Turut Sukseskan Jambore SAR Muhammadiyah

Antara Iman dan Aksi: Mengapa Kebenaran Berhenti di Hati?

Bila mengacu pasal 44 KUHAP, kata Azmi,Ā  benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), namun praktiknya selama ini cendrungĀ  lembaga ini tidak efektif.Ā  Padahal RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun, namun kekuatan aturan yang dijadikan landasan hukumnya menggunakan istilah “dapat disimpan di Rupbasan”.

ā€œArtinya, tidak ada kewajiban untuk disimpan disini, lagi lagi ini yang jadi kendala dalam praktik pengelolaan Rupbasan,Ā  yang berakibat selama ini cendrung tidak efektif termasuk minimnya anggaran di unit ini, kecuali pemerintah akan mengoptimalisasi fungsi Rupbasan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Azmi berpendapat, saat ini pemerintah perluĀ  didorong untuk melakukan perombakan total tata kelola barang sitaan, terkhusus tata kelola barang bukti narkoba guna menjaga keprofesionalitasan polri dan menghindari keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba di IndonesiaĀ  serta jadi.

“Ini merupakan bagian upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba, sebab ancaman penyalahgunaan narkoba sungguh nyata dan serius. Penyalahgunaannya kiniĀ  begitu kuat melilit dan ancamannya sudah ke segala lapisanĀ  usia, serta semua kalangan. Karenanya untuk mengatasi ini dan menyambut spirit atas Undang undangĀ  Narkoba pemerintah perlu menindaklanjuti tata kelola dan pemusnahan segera barang sitaan narkoba secara keseluruhan untuk dituangkan dalam produk regulasi yang khusus,” tutupnya. (*)
.

Tags: Azmi SyahputraBarang Bukti NarkobaBarang Siataan Narkobanarkoba
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ā€˜Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ā€˜Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
177
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
67

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
  • Resmi Jadi Canselor UMAM, Raja Muda Perlis Siap Bawa UMAM Menuju Kelas Dunia
  • Kukuhkan Raja Muda Perlis Jadi Canselor UMAM, Prof. Abdul Mu’ti Berharap Jadi Jembatan Ilmu Pengetahuan Dua Bangsa
  • UMSU Bangga Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM
  • PP Muhammadiyah Kukuhkan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM di UMSU
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
Jufri Daily

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.