TAJDID.ID~Banda Aceh II Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengungkapkan, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah meraih laba Rp1,28 miliar pada akhir 2020.
Aminullah menjelaskan, hasil tersebut berdasarkan laporan pembukuan kenaikan laba pada semester II, dari sebelumnya Rp 557 Juta pada 2019.
“Prospek tersebut, ditopang oleh pendapatan margin bersih sebesar Rp 3,8 miliar pada akhir penutupan buku, per 31 Desember 2020,” ujarnya, Selasa (5/1/20221).
Aminullah menyebutkan, Mahirah membukukan laba tahun berjalan setelah pajak bersih pada semester II 2020 senilai Rp1,28 miliar, atau tumbuh 130,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year On Year/YOY).
“LKMS Mahirah terus menampakkan hasil baik dalam menjalankan operasionalnya. Sehingga telah berhasil BEP (Break Even Point) pada tahun ini dan juga tingkat kesehatannya baik,” kata Aminullah.
Atas pencapaian tersebut, Aminullah pun mengapresiasikan Mahirah dengan pencapaian yang semakin meningkat.
Di samping itu, lembaga keuangan yang menjadi alat utama dalam memberantas rentenir ini terus memberikan dukungan terhadap dunia usaha mikro kecil.
“Pada dasarnya, berdirinya Mahirah sendiri karena prihatin kami di awal menjabat kepada masyarakat menengah ke bawah. Yang dimanfaatkan oleh para tengkulak, menjerat kaum kurang mampu di Banda Aceh,” kata Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut Mahirah, T Hanansyah mengatakan, berdasarkan laporan keuangan (unaudited) harian, pada Jumat (1/1/2021), perolehan laba tersebut ditopang oleh pendapatan margin bersih yang senilai Rp 3,8 miliar pada periode yang sama, LKMS Mahirah berhasil menurunkan beban operasional sebesar 20,91 persen YOY pada akhir 2020, menjadi Rp 2,5 miliar.
Hanan juga menyebutkan, selama akhir tahun 2020, Mahirah telah menyalurkan Pembiayaan Syariah senilai Rp 18,42 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 10 miliar (Year To Date/YTD).
LKMS Mahirah pun berhasil membukukan pertumbuhan aset selama tahun 2020 sebesar 43,1 persen (YTD) menjadi Rp38,26 miliar.
Kemudian, rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Mahirah periode semester II 2020 adalah sebesar 2,0 persen (gross) dan 1.7 persen (net). Rasio profitabilitas yang diukur melalui Return On Assets (ROA) sebesar 3,3 persen. Perolehan Net Interest Margin (NIM) tercatat sebesar 7,5 persen dengan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 71 persen.
Selanjutnya pada Cabang Mal Pelayanan Publik (MPP), Mahirah membukukan aset senilai Rp 5,6 miliar. Pembiayaan sebesar Rp 6 miliar. Dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Mahirah tercatat sebesar 0 persen (gross) dan 0 persen (net).
“Rasio pembiayaan terhadap simpanan atau Financing to Depostit Ratio (FDR) pada akhir tahun 2020 sebesar 73 persen,” tutupnya. (*)
Liputan; Agusnaidi B