Site icon TAJDID.ID

Libur Panjang Tahun Baru, Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau Dukung Polisi Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

Fajar Bagus Prabowo, Ketum PC Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau.

TAJDID.ID~Pagar Merbau || Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau, Deli Serdang, berharap Dalam suasana masa libur nasional akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021, keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga. Karena itu diharapkan pihak kepolisian dapat menciptakan suasana Kamtibmas secara maksimal.

“Libur nasional ini harus bisa diisi dengan aktivitas yang produktif. Keamanan masyarakat harus bisa terjamin.” Kata Fajar Bagus Prabowo selaku Ketua PC Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau.

Kemudian, ia menjelaskan, situasi Pandemi Covid 19 belum berakhir, sebagai warga negara yang baik harus bisa menjalankan protokol kesehatan Covid 19 dengan baik. Dengan pelaksanaan libur nasional ini khawatir akan menimbulkan klaster baru kasus Covid 19.

“Angka kasus Covid 19 masih terus meningkat secara signifikan. Pelaksanaan pola hidup sehat dan menjalankan protokol kesehatan harus bisa kita lakukan dengan baik.” Jelas Bagus.

Ia menambahkan, masyarakat Kecamatan Pagar Merbau diminta agar dalam mengisi libur nasional tersebut tidak melakukan pesta secara meriah. Kondusifitas Kamtibmas harus bisa terjaga dengan baik.

Oleh karena itu, PC Pemuda Muhammadiyah Pagar Merbau mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pagar Merbau agar dalam masa libur nasional tersebut bisa menciptakan suasana Kamtibmas secara kondusif dilingkungan Kecamatan Pagar Merbau.

“Kami mendukung dan mendorong pihak Polsek Pagar Merbau agar dalam masa libur nasional ini mampu memberikan jaminan kepada masyarakat Pagar Merbau dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Pagar Merbau.” ungkap Bagus.

“Kami sebagai warga Pagar Merbau percaya kepada pihak Polsek Pagar Merbau mampu memberikan suasana Kamtibmas yang baik dalam masa libur nasional, seperti suasana Kamtibmas biasanya yang tetap terjaga.” tutup Bagus.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan masa libur nasional menjelang tahun baru selama 8 hari, dimulai sejak tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

Keputusan masa libur nasional tersebut ditetapkan dalam rapat tingkat menteri Pemerintah Pusat pada hari Selasa (1/12/2020) di Jakarta. (*)

Exit mobile version