Site icon TAJDID.ID

Dugaan Pelanggaran KPPS, KPU Tapsel: Jika Terbukti Kita Pecat

TAJDID.ID-Tapanuli Selatan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan secara tegas akan menindak oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kecamatan Aek Bilah jika terbukti melanggar ketentuan dan kode etik

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tapsel, Kemri Syafii Nasution terkait beredarnya kertas C-Pemberitahuan dibarengi photo Paslon Pilkada Tapsel di media sosial

“Sekarang kami lagi diperjalanan menuju lokasi di kecamatan Aek bilah, malam ini kami langsung minta klarifikasi dari 7 orang KPPS disana,” jelas Kemri melalui telepon seluler, Ahad (6/12/2020) malam.

Lebih lanjut dijelaskannya, KPU Tapsel belum menerima laporan dari masyarakat dan atau pasangan calon terkait beredarnya lembaran C-pemberitahuan bersamaan dengan photo salah satu Paslon

“Laporan pengaduan belum kita terima, kita terima informasi dari KPU Sumut dan hal yang viral di media sosial, makanya kita tindak lanjuti dalam bentuk temuan KPU. Jika terbukti melanggar, akan dipecat dan secepatnya kita koordinasi dengan KPU Provinsi dalam hal proses pergantiannya,” bebernya

 

Bawaslu Tapsel Terima Laporan Pengaduan, Terlapor adalah PAM TPS

Sementara itu, Divisi Penindakan Bawaslu Tapsel Khoirun Sholih Harahap, MA mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari WNI yang didampingi salah satu kuasa hukum pasangan calon

“Sekira pukul 14.43 kita terima LP dari satu seorang WNI sebagai pelapor didampingi kuasa hukum salah satu paslon, terlapor dalam hal ini PAM TPS,” katanya

Bawaslu Tapsel, kata Khoirun, saat ini masih mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan, jika masuk ranah kode etik maka pihaknya akan meneruskan ke KPU

“Karna terlapor PAM TPS, kita masih kaji dugaan pelanggarannya, Panwascam juga sudah saya suruh malam ini ke lepangan,” tegasnya

Secara terpisah, Koordinator Jaringan Pendidikan dan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Tapanuli Selatan ketika dikonfirmasi pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu Tapsel agar bekerja secara profesional dan independen

“Penyelenggara sampai ketingkat desa harus independen, terlebih ini masa tenang tentunya diharapkan semua pihak saling menjaga diri. Jika terlibat tidak netral maka ini citra buruk dalam demokrasi Tapanuli Selatan,” jelas Korda JPPR Tapsel, Irpan Adi Saputra Rambe, S.Sos. (*)


Liputan: Zikri A Lubis

Exit mobile version