No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

“Kejahatan Oleh Legislatif” dalam UU Cipta Kerja

2 November 2020
in Nasional, Opini
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Azmi Syahputra


Jika Presiden tetap menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) tanpa melihat dan menyisir kembali isi detail dalam Bab X UU CK
tentang “pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional” yang jelas ini akan menjadi klausula “Kejahatan oleh Legislatif”.

Penulis menggunakan istilah yang dipergunakan begawan ilmu hukum Prof Satjipto Rahardjo yang dengan tegas menyebut istilah telah terjadi “Kejahatan oleh Legislatif”.

Karena bila menyisir dan menganalisis isi pasal-pasal dalam bab X UU CK pasti akan menjadi potensi masalah dalam implementasinya, terutama pada hukum keuangan negara.

Malah dalam pasal-pasal bab X ini memuat, mencabut Undang-Undang yang menjadi dasar penguatan guna melindungi uang negara dan aset negara (Pasal 164 ayat 2 UU CK, dan penjelasan pasal 164 ayat 2)

“Sepanjang diatur dalam UU ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaaan negara dan atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi lembaga” (Vide Penjelasan pasal 164 ayat 2 UU CK)

Dengan membuat ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi lembaga yang dibentuk UU CK, karena segala kegiataan pengelolaan asset dan investasi telah diatur secara khusus dalam UU Ciptaker ini dan peraturan pelaksanaannya dengan mengenyampingkan UU keuangan negara.

Maka jelaslah, niatnya sudah menunjukkan adanya iktikad kurang baik dalam penerapan good governance, penyusun UU dalam hal ini peran serta Legislatif dengan ikut serta menyetujui dan memasukkan isi pasal-pasal yang disusun dengan cara begini, telah nyata-nyata menyimpangi dari tujuan negara. Sebab tujuan negara selalu terkait dengan hukum keuangan negara yang memuat kaidah hukum untuk mengelola keuangan negara. Karena tanpa keuangan negara berarti tujuan negara tidak dapat terlaksana sehingga hanya berupa cita-cita hukum belaka.

Sehingga tidak boleh bagi pemerintahan membuat regulasi atau kebijakan yang menyimpang dari Undang-Undang yang terkait dengan keuangan negara, dan faktanya sangat jelas diketahui dari isi pasal-pasal bab X UU CK, sepanjang mengatur lembaga pengelola investasi, materi pasal-pasalnya sangat jelas mendepak UU keuangan negara.

Isi dan bunyi pasal atau klausula demikian memperlihatkan pembuatan Undang-Undang dibuat secara serampangan tidak klik tujuannya dan nyata telah mengenyampingkan amanah UUD 1945.

BACA JUGA

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

Alpha: Bila Terbukti, Lili Pinta Uli Siregar Harus Diberhentikan dari KPK

BEM SI Akan Akan Geruduk Kantor KPK Senin 27 September

Terkait Vonis Sambo, Ethics of Care Minta Publik Percaya pada Sistem Peradilan Indonesia

Polisi Sebut ada Kotak Amal Mendanai Teroris, Shohibul: Jangan menggeneralisasi

Utang Makin Numpuk, Didik J Rachbini: Penyebabnya Kebijakan Politik Ekonomi yang Salah

Artinya jika ini tetap dijalankan maka pemerintah gagal mengamankan keuangan negara sebagai harta kekayaan dan pendapatan negara yang sah secara yuridis dan bila ini terjadi Presiden ataupun anggota Legislatif dianggap tidak melaksanakan sumpah dan janjinya dalam melaksanakan pemerintahan dengan membiarkan dan membuat aturan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karena hukum keuangan negara memiliki kedudukan yang sentral terhadap negara dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun demikian apa yang menjadi keresahan akademik penulis sebagaima telah diuraikan, guna memberikan ruang dialetika yang seimbang karena kenyataannya masih ada pihak yang pro dan kontra terhadap pengesahan UU CK ini, maka semestinya Pemerintahan bila memberlakukan hukum, dalam hal ini melalui proses legislasi, haruslah mempertimbangkan secara arif suara masyarakat yang muncul, rakyat yang diwakilinya.

Karena tanpa mengakomodasi suara rakyat, hukum akan kehilangan keabsahan sosiologis. Dan jika kehilangan keabsahan atau landasan sosiologisnya, hukum justru akan menimbulkan konflik di dalam masyarakat.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Tags: Azmi SyahputraKejahatan Oleh LegislatiflegislatifUndang-Undang Cipta KerjaUU CK
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
177
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Total Kebakaran PT Evyap di Sei Mangke
  • Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT
  • Lazismu Himpun Dana Bantuan Rp 6 Miliar untuk Korban Gempa NTT
  • Dosen UMJT Ingatkan Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset
  • Dosen Ilmu Lingkungan UMJT Madiun: Efek Kebakaran Hutan Harus Diwaspadai
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.