No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Advokat Bersatulah dalam Kebaikan

8 November 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Bandar Lampung || Advokat harus bersatu dalam kebaikan yang terorganisir guna membantu mewujudkan menegakkan hukum dan keadilan ,sebagai Independent Auxiliary State Organ’ atau (organ) negara guna membantu fungsi kekuasaan kehakiman yang independent berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Demikian disampaikan Dosen Pidan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra dalam pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia dan Peradi Cabang Bandar Lampung di kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung ( 6/11/2020).

“Sepanjang para advokat belum bersatu dalam kebaikan yang terorganisir, maka kekuatan organisasi advokat sebagai organ negara yang membantu peran dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independent tidak akan maksimal sehingga tujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam cita negara hukum tidak akan tercapai,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Dijelaskannya, bahwa sangat jelas perintah dan kehendak UU Nomor 18 Tahun 2003, wadah organisasi advokat tersebut mengkerucut menyatu dalam single bar guna adanya kekuatan bersama dalam advokat, adanya keseragaman standarisasi kompetensi keilmuwan, kualitas pendidikan advokat dan penetapan kode etik dalam memandu prilaku advokat termasuk pengawasannya serta pendidikan berkelanjutan.

Namun, lanjut Azmi, kenyataannya saat ini masih ada pihak yang belum patuh atas kehendak UU advokat tersebut dengan berbagai alasan yang cendrung semata di area ego sektoral para pemimpin organisasi-organisasi advokat, sehingga membuat wadah Advokat tidak utuh dalam satu kekuatan, menjadi berserak dan cendrung terpecah, sehingga organisasi advokat mudah dapat diintervensi dan lari dari tujuan pendahulu advokat di era awalnya.

“Karenanya jika mau marwah dan kehormatan profesi advokat mau kembali ya harus mematuhi dan melaksanakan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam UU Advokat. Karena disinilah terletak urgensi dan semangat perjuangan serta fungsi profesi advokat hingga perjuangan para pendahulu advokat-advokat senior berhasil mendobrak kedudukan profesi Advokat dalam sebuah Undang undang yang awalnya diatur cuma setingkat level aturan SK Menteri atau Surat Edaran Mahkamah Agung,” sebut Azmi.

Karenanya, kata Azmi, yang dibutuhkan dari para pemimpin advokat harus kompak dan akur, mematahkan tulang ego kepentingan sektoralnya, guna kepentingan yang lebih besar manfaatnya dan kembali mengingat sejarah perjuangan lahirnya UU Advokat.

BACA JUGA

Program RisetMu, Ratusan Dosen PTMA Terima Rp 3.7 Miliar Dana Hibah Penelitian

Peneliti Oxford Ungkap Pemerintah dan Parpol di Indonesia Biayai Buzzer untuk Manipulasi Opini Publik

Konsolidasi dan Kaji Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan

LAPK: PLN Wajib Berikan Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak Blackout Sumatera

LLHPB PP ‘Aisyiyah Perkuat Konsolidasi Gerakan Lingkungan dan Kebencanaan Jelang Tanwir dan Muktamar

DPP IMM Gelar P3MNas Bertema “Menjadi Mubaligh Kaffah untuk Menjawab Zaman”

Kemudian Azmin menegaskan perlunya duduk bersama merumusukan kembali arah pengaturan profesi advokat yang perannya kini semakin sangat dibutuhkan melihat perubahan masyarakat yang semakin cepat, termasuk teknologi, guna berkontribusi nyata membantu mewujudkan negara hukum dan sekaligus peran advokat sebagai pendidik hukum.

“Sebagai pendidik hukum Advokat diharapkan mampu mendorong kesadaran hukum masyarakat dan muluruskan keseimbangan kewajiban, tanggung jawab, hak antara kepentingan penyelenggara negara dengan masyarakat demi terwujudnya tujuan nasional,” pungkasnya. (*)

Tags: AdvokatAzmi Syahputra
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
177
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.