Site icon TAJDID.ID

FABB, FORMASSU dan LX 98 Bantu Pemerintah Gelar Bimtek Legalisasi UMKM

TAJDID.ID-Belawan || Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) dan Lintas Exponen 98 (LX 98) melakukan penguatan UMKM melalui kegiatan Bimtek legalisasi UKM, melalui Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin usaha Mikro Kecil (IUMK) berbasis OSS pada Pendamping/Relawan bangkit UMKM di Belawan, Ahad (01/11/20).

Ketua FABB, Rakhai Chairil Chaniago mengatakan, bahwa BPUM atau lebih dikenal denga BLT UKM 2,4 juta kini menjadi trending topic di tengah masayakat dan pelaku UKM.

Dari pendampingan yang FORMASSU lakukan selama 2 bulan ini kepada UKM yang terdata sebagai penerima BLT UKM tersebu.

“Kami menginvetarisisasi paling tidak ada 20 isu masalah yang terjadi dilapangan yang menurut kajian kami sangatlah aneh dan diluar nalar. Kami menjadi bertanya-tanya, mengapa perbankan yang kita ketahui sebagai salah satu layanan publik yang sangat profesional dan tertata dengan baik (good corporate], menjadi kisruh dengan banyaknya permasalahan yang terjadi dalam proses pencairan dana BLT UKM ini, ada apa sebenarnya?,” ujar Chairil.

“Kuat dugaan kita bahwa tidak adanya SOP yang sama antara Bank Penyalur [BRI, BNI] di Kantor cabang satu dengan Kantor Cabang yang lain, menerapkan SOP yang berbeda-beda. Ini yang menjadi permasalahan krusial di tengah-tengah masyarakat pelaku UKM,” tambahnya.

Parahnya, lanjut Chairil, tidak ada satu wadah/fokal point yang bisa dijadikan masyarakat sebagai sentra informasi dan pengaduan atas permasalahan dalam proses pencairan BLT UKM ini.

“Kemana masyarakat akan megadukan jika mereka mengalami kendala, atau terkesan dipersulit di dalam pencarian BLT UKM ini? Tidak ada kan, apakah mereka harus ke Gugus Tugas, atau kemana?. Untuk itu, kami meminta pada Pemerintah melek tentang hal ini, terkhusus pada Pemerintah Propinsi dan Gugus Tugas Propinsu Sumatera Utara,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Umum FORMASU Ariffani SH membeberkan,  bahwa salah satu persoalan mendasar yang sekarang coba diatasi adalah tentang NIB dan IUMK yang wajib dimiliki oleh UMKM agar proses pencairan dananya di Bank Penyalur seperti BRI bisa dilakukan.

Dijelaskannya, legalitas pelaku UMKM dengan memiliki NIB dan IUMK ini, diperlukan sebagai pra syarat bagi UMKM untuk mencairkan BLT UKM sebesar Rp. 2.4juta dari Pemerintah. Dilapangan Bank penyalur meminta tambahan syarat NIB dan IUMK untuk bisa mencairkan dana bantuan BLT UMKM tersebut.

Masalahnya kemudian muncul, kata Ariffani, dimana anggotanya selaku pelaku UMKM ini sangat lemah dan minim keahlian untuk bisa mengakses proses pembuatannya.

“Coba bayangkan, bagaimana seorang tukang bubur, tukang gorengan, tukang lontong, pedagang sayur, bisa membuat NIB dan Izin Usaha yang selama ini gaptek dan tidak familiar dengan komputerisasi. Disatu sisi, pemerintah dalam hal ini BKPM di tingkat Propinsi memiliki keterbatasan di dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengurus NIB dan IUMK tersebut,” ujar Ariffani.

Oleh karena itu, FAAB, FORMASSU dan LX 98, sebagai sebuah Forum Masyarakat Sipil Sumatera merasa terpanggil untuk mendorong agar pelaku UMKM bisa memiliki NIB dan IUMK agar tidak lagi mendapatkan kendala didalam proses pencairan Bantuan BLT UMKM tersebut.

Lebih jauh dengan legislasi pelaku UMKM ini melalui system OSS ini, akan membuat UMKM lebih nyaman melakukan usahanya, bisa mengakses bantuan-bantuan permodalan lainnya seperti Bantuan KUR 10juta bagi UKM yang digadang-gadangkan Pemerintah pusat.

Menurut Rakha Chairil Chaniago FABB merasa terpanggil untuk melakukan Training dan Bimtek penerbitan NIB dan IUMK bagi Relawan FABB [Forum Anak Belawan Bersatu].

“Karena sepertinya kita tidak bisa berharap banyak pada instansi Pemerintah yang punya tupoksi memfasilitasi pembuatan NIB dan IUMK, ini. Dengan adanya Bimtek ini, kita bisa hanya akan memotong Birokrasi pembuatannya tetapi juga menghilangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku UKM dan masyarakat seperti ongkos mereka ke Kantor BKPM, waktu mereka terbuang, tenaga dan lain sebagainya,” kata Chairil.

“Ini semua akan bisa hilang dengan kita bantu mereka untuk membuatnya. Bantuan peran kecil yang kami lakukan ini harapannya bisa bermanfaat untuk mendukung Dinas Koperasi dan UKM Propsu yang saat ini dijabat oleh Bapak Dr. Haikal,” tambah Chairil.

Sebagai tindak lanjutnya, kata Chairil, FABB bersama FORMASSU akan membuka Pos Pengaduan UMKM dan Layanan Penerbitan NIB dan IUMK, di beberapa titik di Kota Belawan.

Cara ini kami lakukan agar percepatan UMKM untuk mendapatkan dukungan penguatan bantuan dana dari Kementerian Koperasi dan UKM di Sumatera Utara dapat segera terlaksana. Pada akhirnya UKM akan mampu bertahan di masa pandemic Covid saat ini,” tegas Bung Chairil, didampingi oleh T. Yan Fauzi selaku Sekjed LX 98 dan Bung Rommy.

Kemudian tentor bimtek Lisa menjelaskan, sebenarnya Legalisasi UMKM untuk mendapatkan izin NIB dan IUMKini gratis tanpa berbayar, hanya saja permasalahannya tidak mudah dan tidak gampang untuk dilakukan.

Artinya, harus orang yang punya keahlian dalam komputerisasi dan digital, kalau seorang ibu – ibu rumah tangga, atau seorang bapak yang keseharainya hanya sebagai pedagang di pasar ya tak akan mampu melakukannya sendiri.

“Pengisian kolom kolomnya harus hati-hati, mereka harus punya NIK dan alamat email. Nah bagaimana mungkin pelaku Usaha Kecil – kecil bisa punya email, itulah rumitnya,” kata Lisa di damping oleh Siti Khadijah Pulungan selaku tentor Bimtek.

Sebelum adanya SATGAS PEN dibentuk oleh Pemprosu, FORMASSU sudah lebih dulu membentuk SATGAS PEN Berbasai Perempuan, dan didukung oleh Plt Dinas Koperasi UKM Sumut, Bapak DR. Haikal.

“Kami sudah dorong dari awal, meyerahkan 3365 data UKM ke Dinkop. Kami lakukan ini agar terjadi percepatan laju Program Pemerintah dalam menyalurkan BLT UKM 2,4juta tersebut,” kata Ariffani.

Setelah SATGAS PEN dibentuk oleh Gubsu, FORMASSU meminta Gubsu untuk periintahkah SATGAS PEN melakukan melalukan strategi jemput bola, kejar UKM UKM tersebut sampai tingkat pemerintah Keluarahan paling bawah. Artinya, harus ada formulasi Up Normal di dalam mendorong percepatan penguatan UMKM dimasa Covid 19 ini, jika tidak maka UMKM UMKM ini akan tumbang dan tak mampu behadapan dengan kondisi yang tidak Normal ini. Tapi ada keanehan dan menjadi masalah krusial terjadi setelah SATGAS PEN ini terbentuk.

“Mengapa salah satu syarat UKM untuk bisa mendapatkan bantuan dari Satgas Covid 19 Propsu, mencantumkan syarat selain Fc KTP dan Formulis Isisan UKM ada Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kades?”. Bukankah secara nasional sudah diterapkan NIB dan IUMK? Harusnya ini yang diberlakukan bukan ketentuan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kedes ini. Kami akan mengirimkan Surat pada Gubernur c.q Gugus Tugas untuk mengkaji kembali penerapan ketentuan ini, karena bertentangan dengan ketentuan berlakunya izin secara usaha melalui OSS-BKPM ini,” ungkap Ariffani.

Lebih lanjut Ariffani mengatakan, sekarang situasi Up Normal, maka pendekatan dan intervensinya juga harus Up Normal, tidak bisa linier. Karenanya FORMASSU minta pada Gubernu Sumut agar Pemerintah Propinsi khususnya Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara untuk membentuk Pusat pengaduan dan Penguatan UMKM, sehingga bisa mempercepat UMKM dimasa covid 19 untuk bisa menjawab permasalahan mereka.

Menurut Ariffani ada beberpa persoalan yang dihadapi UMKM di Sumut, antara lain:

Pertama, menampung keluhan permasalahan dan kendala di dalam pra syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta dari Kementrian Koperasi RI yang diminta oleh Bank Bank penyalur sebeperti BRI, BNI, BTN.

Kedua, bisa membantu UMKM yang membutuhkan konsultasi dan melaporkan jika menghadapi permasalah yang ia hadapi, praktek praktek mal administrasi, KKN di dalam proses pencairan bantuan BLT UMKM tersebut.

Ketiga, menjadi media kolaborasi antar Pemerintah dan LSM/NGO didalam berpartisipasi bersama sama di dalam mempercepat penguatan UMKM dimasa Pandemi Covid 19 ini.

Keempat, upaya ini akan semakin mempermudah bagi Pemerintah Propinsi didalam melakukan pendataan UMKM di seluruh Propinsi Sumatera Utara. (*)

Exit mobile version