No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Kemen PPPA, KPAI, Dinkopsu dan FORMASSU Sepakat Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan di Masa Pandemi

11 Oktober 2020
in Daerah
Reading Time: 5 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), KPAI Pusat, Dinkopsu bersama Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) sepakat untuk memperkuat Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/Perempuan bersifat Socio Partnership (Kemitraan Sosial) berbasis Perempuan, dalam menghadapi dampak Pandemi Covid 19.

Hal ini menjadi benang merah dari Hasil Seminar Nasional (Webinar)  PERLINDUNGAN HAK ANAK BERBASIS PENGUATAN EKONOMI PEREMPUAN DIMASA PANDEMI COVID 19 yang dilaksanakan FORMASSU pada Kamis (08/10/2020).

Seminar Nasional ini  di isi oleh beberapa Narasumber Nasional yakni diantaranya: Nahar SH MSi selaku Deputi Bidang Perlindunga Anak, Cieput Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dr M. Haikal MHum selaku Plt Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Utara, Jastra Putra selaku Komisioner KPAI [Komisi Perlindungan Anak] Pusat. Hadir juga sebagai kritikus dalam Seminar ini yakni  Jubeidy Koteng dari Save The Children Indonesia, NGO Internasional yang konsern dalam Perlindungan Hak Anak di Indonesia.

Jastra Putra selaku Bidang Hak Sipil dan Partisipasi ANak KPAI Pusat dalam paparannya menyatakan, bahwa peran Perempuan dan keluarga sangat penting dimasa Covid 19 kareana akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatakan keamanan dan kesejaheraan, menjaga keseimbangan, serta meningkatkan produktivitas dan menghemat biaya rumah tangga.

“Artinya terkusus dimasa covid 19 ini perempuan memang dituntut untuk bisa lebih kreatif dengan demikian pemenuhan hak anak dapat tercapai dengan tetap melibatkan peran suami atau ayah,” ujarnya.

Menurut Jasa putra, hal ini dikarenakan Pendemi Covid 19, belum dapat diprediksikan kapan akan berakhir, walaupun Pemerintah memprediksikan di Tahun 2023 virus ini akan bisa diatasi. Ditengah hiruk pikuknya pandemic ini, menyisakan permasalahan dimana semakin ter-degradasinya Perlindungan dan Penegakkan Hak Anak akibat semakin terperosknya kemampuan Pemerintah dan Keluarga didalam melakukan peran dan tanggungjawabnya untuk memastikan kebutuhan pokok anak anak Indonesia dapat terpenuhi.

“Angka korban dan pelaku Pelanggran Hak Anak di Tahun 2020, mencapai 4,734, dimana angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 4,369,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, anak-anak kembali banyak terjun menjadi pekerja anak, Pekerja Terburuk Bagi Anak, dan dampak ikutan nya kemudian terjadinya KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga]. Kasus demi kasus tewasnya Pekerja Anak yang menjadi “Silver Man” di jalanan-jalanan, anak yang berprofesi sebagai badut, anak anak yang beprofesi sebagai peminta minta dengan menjajakan produk kerajinan tangan. Fenomena ini semakin hari semakin mengeliat di Sumatera Utara, di masa Pandemi Covid 19.

Untuk itu, kata Jasa Putra, maka sangat penting bagi Propinsi Sumatra Utara untuk kembali membentuk KPAID, karena sebagaimana disebutkan dalam pasal 76 UU Perlindungan Anak, KPID sangat sentral dalam. (1) melakukan pengawasan terhadapa pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan AnaK, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. (3) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. (4) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak. (5) Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang undang Perlindungan Hak Anak.

Sementara Plt Dinas Koperasi dan UKM Propsu, Bapak Haikal menyampaikan, bahwa langkah demi langkah sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas dan Gugus Tugas Perecepatan Penanangan Covid 19, dengan mengelontorkan bantuan bantuan langsung seperti BLT Pekerja, PKH, BOS, BLT UMKM dan lain sebagainya.

Menurut Haikal, ini dimaksudkan untuk melakukan langkah cepat agar masyarakat bisa bertahan menghadapai Pandemi Covid 19 ini.

“Akan tetapi, program program ini harus ditindaklanjuti dengan adanya pendampingan pada pelaku UMKM ini, agar bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah digunakan secara tepat sasaran. Untuk itu kami mendorong Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/Perempuan bersifat Socio Partnership (Kemitraan Sosial) berbasis Perempuan, dalam menghadapi dampak Pandemi Covid 19. Knapa ini penting, karena peran serta masyarakat NGO, dan organisasi kemasyarakat harus dikedepankan, sehingga UMKM yang ada bisa teraarah dan terbimbing di dalam menggunakan BLT yang dikucurkan,” jelasnya.

Kemudian Nahar  SH MSi selaku Deputi Bidang Perlindunga Anak, bersama Cieput Kemen PPPA RI membebrkan,  bahwa dampak Pandemi Covid19 terhadap anak sangat memprihatikan, dimana terjadinya tindak kekerasan dan perlakuan salah. Upaya pembatasan social dalam bentuk kerja dari rumah dan be;ajar dari rumah berpotensi meningkatkan kadar stress seluruh anggota keluarga.

Menurutnya, tekanan terhadap mental dan kesejahteraan psikososial anak yang disebebakan oleh situasi wabah, pembatasan social dan kabar bohong/Hoax. Orang tua yang terdampak berpotensi mentebabkan melemahnya pengasuhan dan pengawasan terhadap anak, situasi bencana ini simetris dengan angka kekerasan pada perempuan dan anak.

“Kesulitasn ekonomi mendorong meningkatnya KDRT, serta stigma social dan diskriminasi serta Anak terlantar. Dari 1 Januari s.d 06 Oktober 2020 telah terjadi 7.608 Kasus Kekerasan Anak yang meliputi kasus Kekerasan Fisik, Psikis, Kekerasan Seksual, Ekploitasi, TTPO dan penelantaran anak,” ungkapnya.

BACA JUGA

21 PRA Se-Cabang Bumiayu Brebes Ikuti Lomba Paduan Suara Gebyar Milad Aisyiyah ke-107

Functional Development Program: IDEAL Batch 5 Siap Menginspirasi dengan Creative Writing yang Trendi

Nilai Penanganan Kasus Penembakan Biragadir J Lambat, Cipayung Plus Sumut Minta Kapolri Mundur

Luar Biasa! SD Muhlas Surabaya Wisuda 130 Santri Tahfidz, Ada yang Tembus 9 Juz

Tuduhan Nazir Tanah Wakaf Tuasan Tidak Amanah Ditolak Pengadilan

Peran Dakwah Muhammadiyah di Era Digital itu Sangat Penting

Melihat kondisi ini, maka Kementrian PPPA – RI, menawarkan action plan bersama untuk : (1) Meningkatkan assesmen jenis-jenis kerentanan keluarha terdampak Covid 19; (2) Harus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak untuk sinergitas program pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak Covid 19; (3) Memberikan subsidi atau bantuan financial bagi panti, rumah singgah, asrama/pesantren agar mampu melanjutkan layanan dan program bagi anak di isntitusi tersebut; (4) Menyusun kebijakan secara bersama yang diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan anak; (5) Pemerintah Daerah dapat meringatkan dampak ekonomi bagi keluarga, melalui subsidi.penghapusan biaya layanan dsar serta pemberian BLT bagi keluarga.

Menurut data Save the Children, perlindungan hak anak di masa bencana Covid 19 ini harus dilakukan lebih massif, karena penyebab terjadinya pelangaran dan kekerasan hak anak semakin kuat. Hal ini disebabkan karena, pandemic covid 19 ini mendorong orangtua, orang dewasa, ibu ibu rumah tangga secara tida sadar melakukan kekerasan pada anak-anak. Untuk itu, pemulihan perekonomian keluarga harus secepatnya dilakukan oleh Pemerintah dengan mengedepankan prinsip kerjasama dan kemitraan dengan masyarakat, Organisasi Masyarakat, kata Bapak Jubedy Koteng dari Save The Children.

Menurut Ariffani SH selaku Ketua Umum FORMASSU, kegiatan Webinar ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi program-program Penguatan Pemberdaayaan Ekonomi Masyarakat di masa Pandemi Covid 19 baik di Kementrian Koperasi, Kementarian PPPA, dan Kementeraian lainnya.

Selain itu, kata Ariffani, juga diharapkan dapat mampu mendeteksi permasalahan dan Penguatan ekonomi Perempuan dimasa Pendemi Covid 19 seperti kesulitan UMKM untuk mengakses bantuan BLT UMKM 2,4 juta, kesulitan dalam pencairan BLT UMKM, bantuan legalisasi UMKM untuk mendapatkan NIB dan IUMK, sehingga dapat ditemukan “penawar” percepatan pemulihan ekonomi keluarga.

“Pada akhirnya, kita berharap ada rumusan formulasi program-program kreatif yang akan mampu menjawab permasalahan upaya Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dimasa Pandemi Covid 19 dengan membuka ruang Partisipasi masyarakat, yang kemudian akan dapat dijadikan rumusan kebijakan- kebijakan Pemerintah untuk lebih Pro pada Perlindungan Hak Anak di Masa Pandemi Covid 19,” kata Ariffani.

Diakhir Seminar Nasional ini, dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, Sumatera Utara membutuhkan sebuah wadah yang berfungsi sebagai lembaga pengawas (watch dog) sepeti KPAID (Komisi Perlindungan Hak Anak) agar Perlindungan Hak Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat di antisipasi serta Kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi mencederai Hak Anak dapat dicegah.

Kedua, walaupun Kementrian PPPA tidak ada dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangi Covid 19, Seminar mengaharapkan peran Kementrian PPPA untuk lebih maksimal mengawal program-program pemerintah agar berperspektif gender dan Perlindungan Hak Anak. Kalu bisa Kementrian PPPA RI masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid19.

Ketiga,  perlu diperkuat sinergitas program program penguatan ekonomi perempuan dan keluarga antar Departemen Koperasi, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan mengedepankan partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat/Organisasi masyarakat.

Keempat, perlu ada program pendampingan bagi UMKM dan utamanya Perempuan yang terpaksa harus membantu pendapatan ekonomi keluarganya baik yang telah mendapatkan BLT UMKM Rp. 2,4 juta maupun yang sama sekali belum terakses bantuan tersebut.

“Hal ini karena banyak UMKM yang benar-benar miskin dan terpuruk, namun belum tersentuh oleh program BLT UMKM yang digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dna UMKM. Ada kemudahan demi kemudahan pelaku UMKM perempuan menjadi kunci kebangkitan ekonomi dimasa Covid19, Bank bank penyalur UMKM jangan mempersulit pencairan BLT UMKM 2,4jt, mudahkan akses permodalannya,” jelas Rafdinal, S.Sos.,MAP selaku Moderator Seminar dan Sekjend FORMASSU.

Webinar yang dihadir sebaai peserta dalam Webinar ini, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAID Kabupaten/Kota, Praktisi Hukum, Akademisi, BAPAS, OKP, PUSPA, LSM/NGO, Mahasiswa, UMKM berlangsung sangat antusias selama 3 jam karena juga menghadiri terstimonial dari pelaku UMKM KAWAN LAMA yang selama ini mengorganisir perempuan/orang tua dan bersinergi dengan anak-anaknya untuk mengerakkan UKM keluarga. (*)

 

Tags: FORMASSUPerlindungan Anak dan Perempuan
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan
Daerah

FORMASSU: Surat Edaran Wali Kota Medan Harus Dibaca Utuh dan Proporsional

by Mujaddid
24 Februari 2026
44
Pernyataan Akhir Tahun FORMASSU: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera
Daerah

Pernyataan Akhir Tahun FORMASSU: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera

by Mujaddid
30 Desember 2025
69
FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan
Daerah

FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan

by Mujaddid
19 Desember 2025
55
FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial
Daerah

FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial

by Mujaddid
31 Agustus 2025
46
Daerah

FORMASSU dan PERADI Pergerakan Kutuk Keras Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Antingen Bekas di Bandara Kualanamu

by Mujaddid
29 April 2021
158
RDP Komisi E DPRD Sumut  Sepakat Tindaklanjuti Pembentukan KPAD di Sumatera Utara
Daerah

RDP Komisi E DPRD Sumut Sepakat Tindaklanjuti Pembentukan KPAD di Sumatera Utara

by Mujaddid
20 April 2021
148
Daerah

PERADI Pergerakan dan UDA Jalin Kerjasama PKPA dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

by Mujaddid
28 Maret 2021
160
DPRD Sumut Setuju dan Dukung Pembentukan Kembali KPAD
Daerah

DPRD Sumut Setuju dan Dukung Pembentukan Kembali KPAD

by Mujaddid
4 Maret 2021
134
FORMASSU Rangkul UKM Penerima BLT 2.4 Juta dalam Wadah Koperasi
Daerah

FORMASSU Rangkul UKM Penerima BLT 2.4 Juta dalam Wadah Koperasi

by Mujaddid
8 Desember 2020
139
Daerah

Webinar FORMASSU: Pilkada di Sumut Harus Berintegritas, Bebas dari Kecurangan, Korupsi dan Politik Uang

by Mujaddid
3 Desember 2020
324

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Budak Tahta (Buta)
  • Korban Dugaan Kriminalisasi, Nenek Marlina Diputus Lepas oleh Hakim di PN Lubuk Pakam
  • Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
  • 50 Petugas LazisMu Sumut akan Ikuti Program Akademi Jurnalistik Filantropi
  • KKN Tematik UMSU Ajak Kaum Ibu Desa Sicanggang Bijak Bermedia Sosial
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
Jufri Daily

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.