Kamis, Juli 16, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kemen PPPA, KPAI, Dinkopsu dan FORMASSU Sepakat Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan di Masa Pandemi

Mujaddid by Mujaddid
2020/10/11
in Daerah
Reading Time: 5 mins read
0
Kemen PPPA, KPAI, Dinkopsu dan FORMASSU Sepakat Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan di Masa Pandemi
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), KPAI Pusat, Dinkopsu bersama Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) sepakat untuk memperkuat Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/Perempuan bersifat Socio Partnership (Kemitraan Sosial) berbasis Perempuan, dalam menghadapi dampak Pandemi Covid 19.

Hal ini menjadi benang merah dari Hasil Seminar Nasional (Webinar)  PERLINDUNGAN HAK ANAK BERBASIS PENGUATAN EKONOMI PEREMPUAN DIMASA PANDEMI COVID 19 yang dilaksanakan FORMASSU pada Kamis (08/10/2020).

Seminar Nasional ini  di isi oleh beberapa Narasumber Nasional yakni diantaranya: Nahar SH MSi selaku Deputi Bidang Perlindunga Anak, Cieput Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dr M. Haikal MHum selaku Plt Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Utara, Jastra Putra selaku Komisioner KPAI [Komisi Perlindungan Anak] Pusat. Hadir juga sebagai kritikus dalam Seminar ini yakni  Jubeidy Koteng dari Save The Children Indonesia, NGO Internasional yang konsern dalam Perlindungan Hak Anak di Indonesia.

Jastra Putra selaku Bidang Hak Sipil dan Partisipasi ANak KPAI Pusat dalam paparannya menyatakan, bahwa peran Perempuan dan keluarga sangat penting dimasa Covid 19 kareana akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatakan keamanan dan kesejaheraan, menjaga keseimbangan, serta meningkatkan produktivitas dan menghemat biaya rumah tangga.

“Artinya terkusus dimasa covid 19 ini perempuan memang dituntut untuk bisa lebih kreatif dengan demikian pemenuhan hak anak dapat tercapai dengan tetap melibatkan peran suami atau ayah,” ujarnya.

Menurut Jasa putra, hal ini dikarenakan Pendemi Covid 19, belum dapat diprediksikan kapan akan berakhir, walaupun Pemerintah memprediksikan di Tahun 2023 virus ini akan bisa diatasi. Ditengah hiruk pikuknya pandemic ini, menyisakan permasalahan dimana semakin ter-degradasinya Perlindungan dan Penegakkan Hak Anak akibat semakin terperosknya kemampuan Pemerintah dan Keluarga didalam melakukan peran dan tanggungjawabnya untuk memastikan kebutuhan pokok anak anak Indonesia dapat terpenuhi.

“Angka korban dan pelaku Pelanggran Hak Anak di Tahun 2020, mencapai 4,734, dimana angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 4,369,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, anak-anak kembali banyak terjun menjadi pekerja anak, Pekerja Terburuk Bagi Anak, dan dampak ikutan nya kemudian terjadinya KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga]. Kasus demi kasus tewasnya Pekerja Anak yang menjadi “Silver Man” di jalanan-jalanan, anak yang berprofesi sebagai badut, anak anak yang beprofesi sebagai peminta minta dengan menjajakan produk kerajinan tangan. Fenomena ini semakin hari semakin mengeliat di Sumatera Utara, di masa Pandemi Covid 19.

Untuk itu, kata Jasa Putra, maka sangat penting bagi Propinsi Sumatra Utara untuk kembali membentuk KPAID, karena sebagaimana disebutkan dalam pasal 76 UU Perlindungan Anak, KPID sangat sentral dalam. (1) melakukan pengawasan terhadapa pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan AnaK, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. (3) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. (4) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak. (5) Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang undang Perlindungan Hak Anak.

Sementara Plt Dinas Koperasi dan UKM Propsu, Bapak Haikal menyampaikan, bahwa langkah demi langkah sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas dan Gugus Tugas Perecepatan Penanangan Covid 19, dengan mengelontorkan bantuan bantuan langsung seperti BLT Pekerja, PKH, BOS, BLT UMKM dan lain sebagainya.

Menurut Haikal, ini dimaksudkan untuk melakukan langkah cepat agar masyarakat bisa bertahan menghadapai Pandemi Covid 19 ini.

“Akan tetapi, program program ini harus ditindaklanjuti dengan adanya pendampingan pada pelaku UMKM ini, agar bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah digunakan secara tepat sasaran. Untuk itu kami mendorong Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/Perempuan bersifat Socio Partnership (Kemitraan Sosial) berbasis Perempuan, dalam menghadapi dampak Pandemi Covid 19. Knapa ini penting, karena peran serta masyarakat NGO, dan organisasi kemasyarakat harus dikedepankan, sehingga UMKM yang ada bisa teraarah dan terbimbing di dalam menggunakan BLT yang dikucurkan,” jelasnya.

Kemudian Nahar  SH MSi selaku Deputi Bidang Perlindunga Anak, bersama Cieput Kemen PPPA RI membebrkan,  bahwa dampak Pandemi Covid19 terhadap anak sangat memprihatikan, dimana terjadinya tindak kekerasan dan perlakuan salah. Upaya pembatasan social dalam bentuk kerja dari rumah dan be;ajar dari rumah berpotensi meningkatkan kadar stress seluruh anggota keluarga.

Menurutnya, tekanan terhadap mental dan kesejahteraan psikososial anak yang disebebakan oleh situasi wabah, pembatasan social dan kabar bohong/Hoax. Orang tua yang terdampak berpotensi mentebabkan melemahnya pengasuhan dan pengawasan terhadap anak, situasi bencana ini simetris dengan angka kekerasan pada perempuan dan anak.

“Kesulitasn ekonomi mendorong meningkatnya KDRT, serta stigma social dan diskriminasi serta Anak terlantar. Dari 1 Januari s.d 06 Oktober 2020 telah terjadi 7.608 Kasus Kekerasan Anak yang meliputi kasus Kekerasan Fisik, Psikis, Kekerasan Seksual, Ekploitasi, TTPO dan penelantaran anak,” ungkapnya.

Melihat kondisi ini, maka Kementrian PPPA – RI, menawarkan action plan bersama untuk : (1) Meningkatkan assesmen jenis-jenis kerentanan keluarha terdampak Covid 19; (2) Harus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak untuk sinergitas program pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak Covid 19; (3) Memberikan subsidi atau bantuan financial bagi panti, rumah singgah, asrama/pesantren agar mampu melanjutkan layanan dan program bagi anak di isntitusi tersebut; (4) Menyusun kebijakan secara bersama yang diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan anak; (5) Pemerintah Daerah dapat meringatkan dampak ekonomi bagi keluarga, melalui subsidi.penghapusan biaya layanan dsar serta pemberian BLT bagi keluarga.

Menurut data Save the Children, perlindungan hak anak di masa bencana Covid 19 ini harus dilakukan lebih massif, karena penyebab terjadinya pelangaran dan kekerasan hak anak semakin kuat. Hal ini disebabkan karena, pandemic covid 19 ini mendorong orangtua, orang dewasa, ibu ibu rumah tangga secara tida sadar melakukan kekerasan pada anak-anak. Untuk itu, pemulihan perekonomian keluarga harus secepatnya dilakukan oleh Pemerintah dengan mengedepankan prinsip kerjasama dan kemitraan dengan masyarakat, Organisasi Masyarakat, kata Bapak Jubedy Koteng dari Save The Children.

Menurut Ariffani SH selaku Ketua Umum FORMASSU, kegiatan Webinar ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi program-program Penguatan Pemberdaayaan Ekonomi Masyarakat di masa Pandemi Covid 19 baik di Kementrian Koperasi, Kementarian PPPA, dan Kementeraian lainnya.

Selain itu, kata Ariffani, juga diharapkan dapat mampu mendeteksi permasalahan dan Penguatan ekonomi Perempuan dimasa Pendemi Covid 19 seperti kesulitan UMKM untuk mengakses bantuan BLT UMKM 2,4 juta, kesulitan dalam pencairan BLT UMKM, bantuan legalisasi UMKM untuk mendapatkan NIB dan IUMK, sehingga dapat ditemukan “penawar” percepatan pemulihan ekonomi keluarga.

“Pada akhirnya, kita berharap ada rumusan formulasi program-program kreatif yang akan mampu menjawab permasalahan upaya Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dimasa Pandemi Covid 19 dengan membuka ruang Partisipasi masyarakat, yang kemudian akan dapat dijadikan rumusan kebijakan- kebijakan Pemerintah untuk lebih Pro pada Perlindungan Hak Anak di Masa Pandemi Covid 19,” kata Ariffani.

Diakhir Seminar Nasional ini, dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, Sumatera Utara membutuhkan sebuah wadah yang berfungsi sebagai lembaga pengawas (watch dog) sepeti KPAID (Komisi Perlindungan Hak Anak) agar Perlindungan Hak Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat di antisipasi serta Kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi mencederai Hak Anak dapat dicegah.

Kedua, walaupun Kementrian PPPA tidak ada dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangi Covid 19, Seminar mengaharapkan peran Kementrian PPPA untuk lebih maksimal mengawal program-program pemerintah agar berperspektif gender dan Perlindungan Hak Anak. Kalu bisa Kementrian PPPA RI masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid19.

Ketiga,  perlu diperkuat sinergitas program program penguatan ekonomi perempuan dan keluarga antar Departemen Koperasi, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan mengedepankan partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat/Organisasi masyarakat.

Keempat, perlu ada program pendampingan bagi UMKM dan utamanya Perempuan yang terpaksa harus membantu pendapatan ekonomi keluarganya baik yang telah mendapatkan BLT UMKM Rp. 2,4 juta maupun yang sama sekali belum terakses bantuan tersebut.

“Hal ini karena banyak UMKM yang benar-benar miskin dan terpuruk, namun belum tersentuh oleh program BLT UMKM yang digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dna UMKM. Ada kemudahan demi kemudahan pelaku UMKM perempuan menjadi kunci kebangkitan ekonomi dimasa Covid19, Bank bank penyalur UMKM jangan mempersulit pencairan BLT UMKM 2,4jt, mudahkan akses permodalannya,” jelas Rafdinal, S.Sos.,MAP selaku Moderator Seminar dan Sekjend FORMASSU.

Webinar yang dihadir sebaai peserta dalam Webinar ini, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAID Kabupaten/Kota, Praktisi Hukum, Akademisi, BAPAS, OKP, PUSPA, LSM/NGO, Mahasiswa, UMKM berlangsung sangat antusias selama 3 jam karena juga menghadiri terstimonial dari pelaku UMKM KAWAN LAMA yang selama ini mengorganisir perempuan/orang tua dan bersinergi dengan anak-anaknya untuk mengerakkan UKM keluarga. (*)

 

Tags: FORMASSUPerlindungan Anak dan Perempuan
Previous Post

Rinal, Alam dan Rizal Pimpin PC Pemuda Muhammadiyah Natal

Next Post

KPU Medan Bersama FH UMSU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Marelan

Related Posts

Enggan Bahas LKPD, Aktivis Ingatkan DPRD Abaikan Fungsinya

Enggan Bahas LKPD, Aktivis Ingatkan DPRD Abaikan Fungsinya

15 Juli 2026
104
Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

15 Juli 2026
107
Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

15 Juli 2026
109
Pertamina: Agonizing Indonesia

Pertamina: Agonizing Indonesia

15 Juli 2026
151
BBM Kembali Langka, IMM Sumut Geruduk Kantor Pertamina

BBM Kembali Langka, IMM Sumut Geruduk Kantor Pertamina

14 Juli 2026
151
BBM Langka Berulang di Sumut, LAPK Desak Pertamina Evaluasi Total hingga Copot Pejabat Gagal

BBM Langka Berulang di Sumut, LAPK Desak Pertamina Evaluasi Total hingga Copot Pejabat Gagal

14 Juli 2026
258
Next Post
KPU Medan Bersama FH UMSU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Marelan

KPU Medan Bersama FH UMSU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Marelan

SD Muhammadiyah 2 Sukaramai Banda Aceh Gelar Workshop ISMUBA

SD Muhammadiyah 2 Sukaramai Banda Aceh Gelar Workshop ISMUBA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20082 shares
    Share 8033 Tweet 5021
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6311 shares
    Share 2524 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6099 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah
Daerah

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

15 Juli 2026
109
Pertamina: Agonizing Indonesia
Daerah

Pertamina: Agonizing Indonesia

15 Juli 2026
151
Ketika Negara Lupa Menjaga Hak untuk Percaya
Esai

Ketika Negara Lupa Menjaga Hak untuk Percaya

14 Juli 2026
105
Ketika Orang Batak Mengajarkan Kelembutan
Daerah

Ketika Orang Batak Mengajarkan Kelembutan

14 Juli 2026
118
Mengapa Perkaderan Bukan Pengkaderan
Daerah

Mengapa Perkaderan Bukan Pengkaderan

13 Juli 2026
114
Menjalani Hidup yang ‘Excellent’, Bukan ‘Sok Paten’
Daerah

Menjalani Hidup yang ‘Excellent’, Bukan ‘Sok Paten’

13 Juli 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan