Site icon TAJDID.ID

Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Busyro Muqoddas. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum & HAM dan Kebijakan publik.

TAJDID.ID || Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai setelah disahkannya UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja), kewenangan kepala daerah terhadap kedaulatan agraria terancam dengan para pemilik modal jumbo. Pasalnya, dalam UU tersebut kebijakan terhadap pertanahan di daerah akan didominasi oleh pemerintah pusat.

“Undang-Undang Omnibus Law yang baru itu ada karakter sentralisme pada pusat, sehingga daerah-daerah mengalami keterbatasan,” ucap mantan Pimpinan KPK tersebut dalam diskusi virtual, Rabu (21/10) dikutip dari merdeka.com.

Karena itu, ia meminta para calon kepala daerah agar menonjolkan kampanye yang berkorelasi dengan kebijakan tata ruang dan agraria. Isu tersebut dianggap penting seiring pengesahan Undang-Undang omnibus law oleh DPR pada Senin (5/10).

Busyro mengingatkan para calon kepala daerah bahwa pemilik modal acap kali melakukan segala upaya untuk memanfaatkan aspek agraria di daerah. Jika, kandidat kepala daerah abai dengan hal tersebut, maka rasa keadilan sulit didapatkan warga setempat.

“Tata ruang di daerah-daerah itu tidak pernah lepas dari incaran-incaran kekuatan-kekuatan modal yang mereka itu selalu melakukan langkah-langkah yang sedemikian rupa sehingga daulat rakyat di daerah untuk bisa menikmati aspek agraria tidak bisa berkeadilan karena faktor-faktor pusat,” sebutnya. (*)

 

Exit mobile version