No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Jika RUU Kejaksaan Disahkan

27 September 2020
in Nasional, Opini
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

Kejaksaan minta perluasan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dan diperkuat dengan klausula dalam naskah rancangan undang undang kejaksaan tahun 2020 selain berwenang pada tindak pidana tertentu mencantumkan kata “penyidikan pada tindak pidana lainnya” padahal tugas utamanya semestinya berfungsi sebagai unsur utama lembaga penuntutan.

Pengoperasionalannya ini akan berkait dengan hukum acara pidana, sehingga bila dikaitkan dengan konsep KUHAP yang difrensasi fungsional yang berarti mengatur ada batasan, pembagian tugas dan wewenang agar ada mekanisme saling checking antar lembaga penegak hukum, guna mengetahui dimana terjadi hambatan dalam sistem peradilan pidana, sehingga dapat saling mengkoreksi.

BACA JUGA

Heboh Mural Mirip Wajah Jokowi, Ini Sejarah 404: File Not Found

Deflasi Kepercayaan Publik

Azmi Syahputra: Aktor Intelektual Mafia Migor Harus Diungkap

Dorong Keadilan Iklim Inklusif: Eco Bhinneka Muhammadiyah Gelar Diskusi Adaptasi dan Mitigasi bagi Kelompok Rentan

Sekjen Mahupiki Mencium Ada Drama dan Konspirasi Skandal Penegakan Hukum dalam Pusaran Korupsi Kementan

Artis Dude Harlino Siap Bersinergi bersama Lazismu Kota Medan

Namun jika jaksa juga masuk dalam penyelidikan ,penyidikan ini bisa membuat jadi hilangnya titik keseimbangan antar lembaga penegak hukum karena polisi dan jaksa berposisi sama sama dalam fungsi eksekutif menjalankan kekuasaan kehakiman dalam konteks penegakan hukum pidana.

Hal ini sangat jelas terlihat jika membaca RUU Kejaksaan dalam pasal 1 ayat 1 jo penjelasan RUU pada point 2 sangat tampak adanya hasrat bahwa RUU Kejaksaan ditujukan untuk melakukan penyempurnaan kewenangan khususnya penyelidikan, penyidikan maka jika ini disetujui akan terjadi timbul keruwetan dalam praktik, benturan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, saling rebut kekuasaan dan kewenangan penyidikan.

Perubahan dalam RUU Kejaksaan yang dimaksud demi menguatkan eksistensi fungsi insitusi akan hilang tujuannya jika ranah penyelidikan tanpa batas juga ditarik oleh jaksa. Dan hal ini akan membuat lembaga antar sesama penegak hukum dapat jalan masing masing, perang kewenangan atas nama undang-undang sehingga ego sektoral antar penegak hukum semakin mengkerucut.

Apalagi jaksa yang diketahui sebagai satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak, termasuk sebagai pengendali perkara (asas dominus litis) bila ditambah lagi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan maka hilanglah konsep difrensasi fungsional, hilanglah saling kontrol antar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana karena bisa dihandle jaksa sendiri maka terjadilah kesemerawutan dalam penegakan hukum.

Agar kejaksaan lebih profesional maka diharapkan semestinya dalam RUU ini saatnya mengembalikan fungsi jaksa sebagai unsur utama dalam sistem peradilan dalam penuntutan dan pengkoreksi di tingkat tugas tugas penyidikan kepolisian bukan pula masuk untuk jadi berfungsi sebagai penyidik dan memperkuat fungsinya sebagai pengendali perkara, dan tugas yang sifatnya antisipatif, konsultatif dan rekomendasi pada pemerintah dari aspek hukum.


Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Alumni Fakultas Hukum UMSU

Tags: RUU Kejaksaan
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”
Muhammadiyah

Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

by Mujaddid
31 Januari 2025
98

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Rimbawati, Dosen UMSU yang Mengubah Rongsokan dan Limbah Menjadi Energi untuk Desa
  • Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
  • Cari Pewarta Foto Hilang Kontak, ANTARA Perkuat Koordinasi dengan Basarnas dan Polda Banten
  • Hari Kedua Pencarian 8 Korban Speedboat Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Krakatau
  • Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, PFI Pusat Berkoordinasi Intensif dengan Tim SAR Gabungan 
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

85 Mahasiswa Prodi IAP FISIP UMSU PPL di Kabupaten Samosir
Daerah

Sinergisme PPL: Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup
Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.