No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

FORMASU Minta Pemprovsu Perhatikan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak dan Perempuan di Masa Pandemi

2 September 2020
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Menyikapi persoalan Perlindingan Hak Perempuan dan Anak di Sumatera Utara, khususnya dimasa Covid 19 ini, membuat beberapa LSM dan Pemerhati masalah Hak Anak dan Perempuan yang tergabung dalam Forum LSM/Pemerhati Hak Anak dan perempuan Sumatera Utara (FORMASU), terpanggil untuk menyuarakan dan mendorong agar Pemerintah Propinsi Sumatera Utara kembali lebih memperhatikan prinsip-prinsip Perlindungan Hak Anak dan Perempuan, terutama dalam situasi bencana pandemi Covid 19 ini.

Ketua  FORMASU Ariffani SH menyatakan, bahwa wadah ini dibentuk untuk memaksimalkan kembali keterlibatan masyarakat dalam ikut berperan serta berpartisipasi melakukan langkah-langkah Pengawasan dan Perlindungan Hak Anak & Perempuan di Sumatera Utara.

“Bahkan sekarang kita melihat cenderung terjadi degradasi kualitas dan kuantitasnya,” ujarnya usai melakukan diskusi dan audiensi dengan Sekdaprovsu Sabrina di Posko Gugus Tugas Covid 19 Sumut, Rabu (2/9/2020)

BACA JUGA

LazisMu Aceh Tenggara Salurkan Beasiswa Mentari

Touring Tadabur Sosial, BikersMu Kunjungi Ponpes Ainul Yakin

Pejabat Fungsional UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Siswa Baru SD Muhammadiyah 4 Surabaya Kirim Surat Terbuka kepada Presiden

72 Sapi dan 90 Kambing Terkumpul, QurbanMu Muhammadiyah OKU Timur Tuai Apresiasi

Jelang Lebaran, DKM Masjid IQRO Gandeng SMK MUMBUL Gelar Servis Motor Gratis

Didampingi Sekretaris FORMASU Rafdinal SSos MAP dan sejumlah aktivis lainnya, Ariffani menuturkan beberapa pandangan dan kesimpulan mereka terkait persoalan anak dan perempuan di Sumut.

Pertama, penelantaran dan pelanggaran Hak-hak Anak dan Perempuan di masa Covid 19 ini semakin rentan terjadi, disebabkan semakin rapuhnya kemampuan orantua anak dalam memberikan pemenuhan kebutuhan anak-anaknya.

“Disisi yang lain pemerintah lebih mengedepankan langkah Penanggulangan Corvid 19, dengan pendekatan kesehatan,” sebutnya.

Kedua, tidak adanya rehabilitasi terhadap Korban-korban (baik itu orangtua anak) yang ternyata setelah dilakukan Repid dan  Sweb dinyatakan negatif Covid 19. Beberapa kasus terjadi tanpa ada klarifikasi dan rehabilitasi oleh Pemerintah.

“Dengan tidak adanya rehabilitasi atas kasus-kasus tersebut, seorang anak akan terus terstigma bahwa orangtuanya meninggal karena Corvid 19,” kata Ariffani.

Menurut Ariffani, hal itu bisa masuk kategori pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap pasien-pasien yang awalnya dikatakan positif Corvid 19, akan tetapi ternyata setelah keluar hasil RAPID daa/atau PCR nya, ternyata negatif.

“Ini harus menjadi kosern Satuan Tugas dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Ketiga, persoalan Rapid Test Covid 19 gratis. Ariffani membeberkan, untuk beberapa Rumah Sakit milik Swata menerapkan harga Rapid Test Covid 19 terbilang luar biasa mahal bagi masyarkat, yakni mematok harga mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 700 ribu.

Ia menilai, selama pandemi Covid 19  masyarkat cenderung menjadi objek bisnis oleh Rumah Sakit dengan menerapkan harga mencekik leher dan selangit.

“Kelucuan ini semakin berlanjut dengan ada Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi pada tanggal 6 Juli 2020 sebesar RP 150.000,” jelasnya.

Secara das sollen, lanjut Ariffani,  rapid test merupakan seruan pemerintah dalam kondisi Covid-19, artinya, seruan ini adalah seruan dalam keadaan darurat kebencanaan.

“Seharusnya pemerintah membantu masyarakat agar mengetahui kesehatannya, termasuk juga membantu semua elemen masyarakat, yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan trasnportasi publik,” katanya.

Keempat, semakin meningkatkan jumlah pekerja anak dan anak yang dieksploitasi sebagai pekerja anak, seperti anak-anak sebagai badut-badut jalanan, anak Jalanan, menjamurnya manusia silver dan telah menimbulkan korban.

“Salah satu contoh,  kasus tewasnya Bocah 10 tahun yang sehari-hari mengemis dengan menjadi ‘Manusia Silver’ tewas dilindas truk di depan Toko Sinar Cendana Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumut padan Senin kemarin,” sebut Ariffani.

Kelima, anak-anak miskin yang tidak mampu mengikuti trend kebijakan belajar di rumah (belajar online) karena tidak semua orang tua mampu untuk secara ekonomi membelikan HP dan pulsa bagi anak-anak untuk bisa mengikuti belajar online. Contoh kasus adanya orang tua yang terpaksa mencuri Laptop untuk anaknya.

Keenam, melemahnya partisipasi masyarakat secara institusional/struktural untuk turut bersama-sama pemerintah melakukan Penegakan dan Pengawasan Perlindungan Hak Anak di Sumatera Utara.  Sehingga menurut Ariffani, Gubernur Sumatera Utara harus membentuk dan mengaktifkan kembalI Komisi Perlindungan Anak (KPAID) Propinsi Sumatera Utara yang selam ini dibekukan, dengan menunjuk 9 orang Komisioner, yang kemudian di angkat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Ketujuh, belum kuatnya mainstriming Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di dalam Program Penanggulan Covid 19 di Satuan Tugas Covid 19. Hal ini dapat terlihat dengan tidak masuknya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak c.q Dinas Perempuan dan Anak dalam Struktur Organisasi Satuan Tugas Penaggulangan Covid 19 baik di tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/kota;

Kedelapan, permasalahan anak-anak yang terinfeksi HIV AID di Sumatera Utara yang saat ini makin meningkat, dimana dari hasil penelitian ditemukan paling tidak ada 100an anak anak yang mengidap HIV AIDS yang tertulas dari orangtuanya di Sumatera Utara.

Kesembilan, salah satu elemen penting lainnya adalah, pentingnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan dukungan kebijakan untuk peningkatan kapasitas manajemen dan pelayanan di LKSA/ Panti Asuhan seperti anggaran yang ditampung di APBD.

Ini sesuai dengan PP No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permensos No. 9 tahun 2018 tentang  kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terhadap  LKS

“Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka kami Forum LSM/Pemerhati Hak Anak dan perempuan Sumatera Utara meminta pada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk dapat menerima saran dan pendapat kami, demi Perlindungan dan Penegakan Hak Anak dan Perempuan yang lebih baik di Sumatera Utara,” tutupnya. (*)

Tags: AriffaniFORMASUPerlindungan Anak dan PerempuanSumatera Utara
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Akademisi ini Paparkan Peta Pilpres 2024 di Sumatera Utara
Daerah

Akademisi ini Paparkan Peta Pilpres 2024 di Sumatera Utara

by Mujaddid
29 April 2023
179
Daerah

21 Daerah kronis Stunting, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut

by Mujaddid
2 Maret 2023
109
Daerah

IMM Siantar-Simalungun Kritisi Penyelenggaraan F1H20

by Mujaddid
28 Februari 2023
114
Daerah

Posko Bencana Banjir Langkat Kembali Salurkan Bantuan

by Mujaddid
10 November 2022
83
Putuskan Tak Naikkan Tarif Air Minum Tahun 2022, Edy Rahmayadi: Kita Tidak Ingin Menambah Beban Masyarakat
Daerah

Putuskan Tak Naikkan Tarif Air Minum Tahun 2022, Edy Rahmayadi: Kita Tidak Ingin Menambah Beban Masyarakat

by Mujaddid
8 April 2022
118
Pekong Ala Majapahit
Daerah

Pekong Ala Majapahit

by Mujaddid
7 Maret 2022
164
Daerah

FORMASSU dan PERADI Pergerakan Kutuk Keras Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Antingen Bekas di Bandara Kualanamu

by Mujaddid
29 April 2021
158
Daerah

Akhyar Dampingi Gubsu Saksikan Penandatanganan Kontrak & SPMK SPAM Regional Mebidang

by Mujaddid
22 Januari 2021
46
Daerah

Gebu Minang Akan Menggelar Diskusi Terbatas tentang “Dinamika Ekonomi dan Pembangunan di Sumut”

by Mujaddid
16 Januari 2021
322
Daerah

Pemuda Harus Berperan Melestarikan Seni dan Budaya

by Mujaddid
21 Desember 2020
100

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Budak Tahta (Buta)
  • Korban Dugaan Kriminalisasi, Nenek Marlina Diputus Lepas oleh Hakim di PN Lubuk Pakam
  • Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
  • 50 Petugas LazisMu Sumut akan Ikuti Program Akademi Jurnalistik Filantropi
  • KKN Tematik UMSU Ajak Kaum Ibu Desa Sicanggang Bijak Bermedia Sosial
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
Jufri Daily

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.