No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

DPR Susun Draf Revisi UU BI, Pengawasan Bank Tak di OJK Lagi

1 September 2020
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Jakarta || Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam revisi ini, salah satu yang akan dilakukan adalah mengembalikan pengawasan perbankan ke tangan BI.

Dikutip dari CMBCIndonesia, Senin (31/8/2020), Tim Ahli Baleg menyebutkan, dalam pasal 34 UU 23/1999 ditetapkan bahwa pengawasan bank berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dalam revisi ini hal tersebut akan diubah.

“Dalam pasal 34, ada pengalihan perubahan kewenangan kekuasaan. Yang sebelumnya pengawasan bank dilakukan OJK, maka sesuai rancangan UU ini dialihkan menjadi tetap kewenangan Bank Indonesia,” ujar tim ahli Baleg, Senin (31/8/2020).

Tim Ahli Baleg menyebutkan, setelah diubah maka pasal 34 ini nantinya akan menjadi pasal 31 ayat 1 yang isinya mengenai pengembalian kewenangan OJK terkait bank kepada BI. Batas waktu pengembalian maksimal 3 tahun.

“Tugas mengawasi bank yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” kata tim ahli.

Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.

“Semua harus dilaporkan kepada DPR RI.”
Ahmad Baidhowi, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan hari ini memang diadakan rapat untuk penyusunan draf sementara. Dan itu dilakukan oleh tenaga ahli.

BACA JUGA

Setelah PKB dan PAN, Golkar Beri Sinyal Dukung Penundaan Pemilu 2024

Bahas Pemilu 2024, Politisi Demokrat Sindir Bahlil Lahadalia

Ethics of Care: Kedaulatan Negara Tumbang di Ruang Digital

Muhammadiyah Gelar Kick Off Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan

Ungkap Rahasia Kesuksesan Timnas U-16, Bima Sakti: Disiplin Shalat Berjama’ah dan Peran Orang Tua

Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Tanjung Balai, Azmi Syahputra: Ini Senjata Makan Tuan!

“Jadi tadi rapat perdana presentasi TA [Tenaga Ahli] terkait revisi UU BI. Nanti naskah akademik dan draf RUU disusun oleh Baleg. Salah satunya adalah makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI bukan independen bebas se-bebasnya. Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya,” papar Ahmad

Revisi UU BI ini menurut Ahmad diusulkan oleh DPR. Nantinya, sambungnya pemerintah akan merumuskan DIM atau Daftar Inventaris Masalah untuk menanggapi rumusan dalam RUU. (*)

Tags: Baleg DPR RIBIOJKRevisi UU BI
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Nasional

Baleg DPR RI Mendadak Mau Merevisi Revisi UU Pilkada Hari ini, Untuk Menganulir Putusan MK?

by Mujaddid
21 Agustus 2024
104
Gandeng BI, BEI dan OJK, Universitas Muhammadiyah Kupang Gelar Sekolah Pasar Modal
Daerah

Gandeng BI, BEI dan OJK, Universitas Muhammadiyah Kupang Gelar Sekolah Pasar Modal

by Mujaddid
20 Oktober 2023
86
Daerah

Pempol AJB Bumiputera 1912 Desak OJK Segera Umumkan Hasil Fit and Proper Test Anggota BPA Terpilih

by Mujaddid
29 Maret 2022
112
Walkot Banda Aceh Dukung BI Luncurkan Sistem Elektronifikasi Transaksi
Daerah

Walkot Banda Aceh Dukung BI Luncurkan Sistem Elektronifikasi Transaksi

by Mujaddid
8 November 2020
75

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Total Kebakaran PT Evyap di Sei Mangke
  • Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT
  • Lazismu Himpun Dana Bantuan Rp 6 Miliar untuk Korban Gempa NTT
  • Dosen UMJT Ingatkan Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset
  • Dosen Ilmu Lingkungan UMJT Madiun: Efek Kebakaran Hutan Harus Diwaspadai
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.