TAJDID.ID-Medan || Situasi pandemi covid-19 yang terjadi telah menyebabkan munculnya beragam persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dan juga berimplikasi buruk terhadap tumbuh kembang anak akibat tingginya degradasi ekonomi keluarga, sistem pelaksanaan pendidikan yang berubah pola, serta faktor-faktor negatif yang muncul lainnya.
Menyikapi permasalahan ini Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), tidak tinggal diam, akan tetapi akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar permasalahan Perempuan dan Anak tidak semakin parah.
Diantara langkah antisipatifnya adalah dengan membangun sinergitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak antara Pemerintah dengan masyarakat d Sumatera Utara.
BACA JUGA: FORMASU Minta Pemprovsu Perhatikan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak dan Perempuan di Masa Pandemi
Salah satunya, Pemprovsu mendukung adanya semangat untuk membentuk kembali Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di Sumatera Utara, agar semakin memaksimalkan langkah langkah tanggungjawab Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sumut.
Hal ini disampaikan oleh Dr Ir H. R. Sabrina, MSI selaku Sekdapropsu pada kesempatan acara “Pertemuan Forum Diskusi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Gedung Bina Graha Pemprovsu Selasa (15/09/2020).
Sabrina menuturkan, bahwa pertemuan ini menjadi brainstorming bagi semua pihak yang selama ini peduli dengan persoalan perempuan dan anak.
“Bila memperhatikan beberapa masukkan dari teman – teman di forum ini, baik terkait paparan identifikasi masalah yang ada saat ini serta solusi, maka kita bisa kembali mengaktifkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) sebagai wadah yang berperan untuk kepentingan terbaik bagi anak di Sumut,” ujar Sabrina.
“Sekaligus juga digunakan untuk membangun komunikasi simpul jaringan antar lembaga yang konsern terhadap anak dengan pemerintah serta masyarakat, ini cukup di perlukan sebagai upaya mendorong penguatan Perlindungan Hak Anak dan Pemberdayaan Perempuan di Sumut,” tambahnya.
Pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari audiensi pengurus FORMASU (Forum LSM/Pemerhati Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak Sumatera Utara) dengan Sekdapropsu beberapa beberapa waktu yang lalu ini, di buka oleh Ibu Hj Nurlela SH,MAP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara, dan dihadiri oleh NGO/LSM, Penggiat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak, Praktisi Hukum, Psikolog, Akademi serta Lembaga Bantuan Hukum.
Pada kegiatan ini beberapa permasalahan perempuan dan anak di masa pandemi Covid 19 ini diungkap kepermukaan, dimana presentasinya semakin meningkat. Diantaranya fenomena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) semakin banyak terjadi dilakukan oleh orangtua pada anak-anak, praktek belajar mengajar dengan sistem daring menjadi pemicu karena kesulitan anak menerima pelajaran, untuk itu perlu ada upaya yang terstruktur untuk mengatasi masalah yang ada.
Terungkap dalam pertemuan ini, bahwa persoalan kekerasan terhadap anak ini merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat dipermukaan saja, dan kita menganggap bahwa kasus kekerasan anak dalam situasi yang aman-aman saja.
Misalnya, kasus di Lebak Banten yang mana anak usia 8 tahun dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri karena persoalan sepele, dimna dikarenakan si anak terlalu sulit menangkap pelajaran melalui daring sehingga si ibu hilang kesabaran,
Tentunya kasus memprihatinkan ini menjadi warning bahwa dimasa pandemik Covid 19. Kasus KDRD ini merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan maraknya anak anak yang beraktifis dijalanan baik menjadi pengemis, penjual krupuk, dan menjadi manusia silver untuk mendapatkan uang dimasa sulit karena situasi pendemi ini adalah hal yang sangat penting menjadi perhatian bersama. Semua pihak harus melakukan langkah cepat, agar fenomena KDRT ini tidak semakin merebak di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, FORMASU yang merupakan sebuah Forum LSM dan Penggiat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak, meminta pada Pemerintah Propinsi melalui Sekdaprosu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk bisa lebih serius menyikapi fenomena ini dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, membuka ruang Partisipasi Masyarakat untuk berperan serta dan bersinergi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19, karena selama ini masyarakat hanya dijadikan sasaran objek program tidak dilibatkan secara aktif sebagai subjek/pelaku Program Percepatan Penanggulangan Covid di Sumatera Utara.
“Secara lebih spesifik kita berharap Program Percepatan Penangguanga Covid 19 harus berperspektif Perempuan dan Anak,” ujar Koordinator FORMASU Ariffani SH.
Kedua, FORMASU meminta pada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk kembali membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) agar penanganan permasalahan terhadap anak dapat dilakukan dengan lebih baik dan terstruktur.
Menyikapi hasil pertemuan tersebut Rafdinal, S.Sos,MAP, selaku Sekjend FORMASU menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Sekdaprovsu yang telah menginisiasi pertemuan serta mendukung semangat yang ada dalam upaya melakukan langkah–langkah penanganan terbaik bagi anak,
Rafdinal berharap semoga dengan terbentuknya kembali KPAID, maka kerja–kerja rill dapat segera dilakukan dengan lebih cepat dan terukur untuk mengurangi dampak negatif yang muncul dan mengganggu tumbuh dan kembangnya anak ditengah situasi pandemi saat ini.
“KPAID menjadi sarana urgen dalam menyikapi kekerasan anak, sehingga peranannya lebih tepat dan sinergi, dan terkait upaya perlindungan anak yang berkeliaran di jalanan akan dilakukan kerja kerja sistematis, konsolidatif dan konstruktif bersama dengan lembaga lembaga Pemberdayan perempuan dan perlindungan anak yang konsen selama ini” ujarnya.
Rafidinal mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisionar KPAI Pusat, untuk mendaklanjuti rencana pembentukan KPAID Prop Sumatera Utara ini. (*)