No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Virus Corona dan Perlindungan Konsumen

11 Agustus 2020
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
A A
1
Ibrahim Nainggolan, Direktur LAPK.

Ibrahim Nainggolan, Direktur LAPK.

Share on Facebook
Share on Twitter

Masih terang dalam ingatan kita seorang musisi berinisial EAP alias A dan seorang berinisial HP yang disebut sebagai pakar mikrobiologi dan dipanggil dengan julukan “profesor” karena videonya yang berdurasi sekitar 30 menit viral yang memuat klaim tentang herbal sebagai obat yang dapat menyembuhkan Covid-19 harus berujung di kantor polisi.

Saat ini saja konten yang yang hampir mirip banyak menawarkan berbagai produk jamu atau herbal yang diklaim sebagai obat yang dapat menyembuhkan virus corona. Hal tersebut sangat mudah terjadi karena minimnya edukasi konsumen mengenai jamu ataupun herbal.

Bagi konsumen minimnya informasi tentang jamu atau herbal kategori dapat menyembuhkan, membantu menyembuhkan, mencegah, meringankan atau membantu meringankan, sehingga dengan mudah konsumen untuk mengkonsumsi produk yang terjual bebas dipasaran.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk melihat sudah sampai dimana proses hukum yang sedang dijalani kedua orang tersebut, melainkan fokusnya adalah pada situasi penanganan covid-19 yang berdampak pada perlindungan konsumen.

Konsumen secara psikologis sangat tertekan karena sampai saat ini belum adanya vaksin yang dapat mencegah/membunuh covid-19, sikap pejabat publik juga memperburuk keadaan karena justru memberi contoh yang tidak baik dalam menyikapi pendemi. Lihatlah bagaimana para pejabat justru memunculkan polemik nasi kucing, jamu Pancasila, sampai dengan kalung ekaliptus.

Belum Ada Obat Covid-19
Konsumen harus teredukasi bahwa sampai saat ini belum ada penemuan yang bisa mengobati covid-19, namun jika disiplin menjalankan protokoler kesehatan dengan sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengupayakan tetap dirumah telah dapat mencegah dari penularan.

Pernyataan sepihak yang muncul dimasyarakat adanya jamu atau herbal, yang dapat menyembuhkan dari serangan virus corona masih harus diuji kebenarannya. Jika sampai klaim tersebut diyakini oleh konsumen maka akan semakin sulit mencegah berkembangnya penularan covid-19, karena akan muncul anggapan jamu atau herbal tersebut dapat menyembuhkan.

BACA JUGA

Agama Tanpa Penghayatan

Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

Vigilantisme dan Rapuhnya Keadilan Negara

Filsafat Politik Masyarakat Tapsel

Hak Asasi Manusia

Affan Tewas, Impunitas, dan Negara yang Membisu

Salahsatu sulitnya menurunkan laju angka penyebaran korban covid-19, karena muncul persepsi bahwa jamu, herbal dapat menyembuhkan covid-19. Sehingga masyarakat berkeyakinan dengan minum herbal atau jamu maka covid-19 akan hilang, padahal jamu atau herbal hanya dapat meningkatkan daya tahan tubuh sedangkan virusnya dapat berpindah dan menular kepada manusia lain.

Strategi pemasaran yang melibatkan tokoh publik semisal artis, tenaga kesehatan maupun menggunakan simbol medis memudahkan konsumen tertarik. Adalah sangat berbahaya mengkonsumsi produk yang tidak mendapatkan ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM), karena dapat menimbulkan dampak buruk jika dikonsumsi oleh orang yang mungkin memiliki riwat penyakit tertentu semisal hipertensi, diabetes melitus, gangguan jantung dan penyakit lainnya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini mengatakan, obat herbal bisa diklaim mengobati suatu penyakit harus ada aturannya, apalagi ditujukan untuk klaim anti Corona atau penyembuhan Corona. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19. (Liputan6.com, 10/8/20)

Ancaman Hukuman
Mengapa klaim-klaim adanya jamu atau herbal dapat menyembuhkan covid-19 terus berulang, setidaknya dalam pandangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena lemahnya penegakan hukum. Hal tersebut berkaca pada kasus hampir serupa selalu diputus ringan sehingga tidak memberi efek jera. Padahal terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan jamu atau herbal dalam kategori tidak sesuai standar dan ketentuan undang-undang akan dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak dua milyar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 62.

Pemasaran jamu atau herbal yang tidak benar dapat menyembuhkan covid-19 melalui media sosial, namun dalam trik dagangnya justru mengutarakan sebaliknya sangat berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Indang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 45A ayat (1) ditegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transasksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah. (*)


Ibrahim Nainggolan, Ketua LAPK/Dosen FH UMSU

Tags: coronajamu herbal
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Internasional

Asal-muasal Virus Corona di Wuhan China Terus Diselidiki

by Mujaddid
17 Juli 2021
62
Nasional

Luhut Akui Corona Varian Delta Tidak Bisa Dikendalikan

by Mujaddid
15 Juli 2021
135
Nasional

Ini Keinginan Siti Fadilah Supari Setelah Bebas

by Mujaddid
1 November 2020
318
Nasional

Survei Indikator: 55 Persen Masyarakat Sulit Cari Makan

by Mujaddid
19 Oktober 2020
171
Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Total Kembali Diterapkan di Jakarta
Nasional

Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Total Kembali Diterapkan di Jakarta

by Mujaddid
9 September 2020
191
Internasional

Gara-gara Lonjakan Kasus Corona, Ratusan Sekolah di Korsel Kembali Ditutup

by Mujaddid
29 Mei 2020
112
Internasional

Virus Corona Kian Merebak, Pemerintah China Tutup Kota Whenzhou

by Mujaddid
3 Februari 2020
998

Comments 1

  1. Ping-balik: Menanti Walikota Pro Konsumen - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.