No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

PP ‘Aisyiyah dan UHAMKA Gelar Seminar Nasional “Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak dalam Perkawinan”

25 Agustus 2020
in 'Aisyiyah, PTM/A
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Hak perempuan dan anak seringkali terabaikan ketika ikatan keluarga harus berakhir. Seharusnya hak-hak perempuan dan anak tetap harus dipenuhi walaupun perkawinannya akan berakhir.

Memulai perkawinan dengan cara yang baik, kalau pun terpaksa memilih perceraian sebagai jalan keluar terakhir juga harus dilakukan dengan cara yang baik. Memulai perkawinan dengan cara baik-baik, maka perpisahannya pun seharusnya dilakukan dengan cara yang baik pula.

Dalam rangka memahami situasi perkawinan dan konflik perkawinan yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak perempuan dan anak, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyelenggarakan Diskusi “Hak Perempuan dan Anak dalam Perkawinan” bekerjasama dengan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHAMKA.

Acara yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 Agustus 2020 melalui zoom meeting ini dibuka oleh ibu Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan, M.Ag selaku ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyampaikan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah memiliki tugas untuk mensosialisasikan peraturan perundangan terkait perkawinan agar perempuan dan anak terlindungi hak-haknya.

Dekan FKIP UHAMKA, Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd menyampaikan pidato kuncinya bahwa keluarga merupakan pilar pembangunan bangsa. Harapan besar kepada keluarga agar menjadi penopang kehidupan bangsa.

Dijelaskannya, keluarga merupakan situasi dimana individu ada dan mengada. Keluarga diharapkan menjadi keluarga Sakinah, saling menjaga, saling mendukung, saling mengedepankan keterbukaan untuk menjadi keluarga Sakinah.

Dia menilai, seringkali keluarga lebih dilihat sebagai sebuah etntitas target grup dalam kebijakan negara.

“Padahal seharusnya pendekatan pembangunan keluarga harus melihat inner dan perkembangan keluarga, bukan hanya fisik target grup keluarga. Keluarga menjadi ketahanan suatua masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

Bandarsyah membeberkan data BAPPENAS yang menunjukkan bahwa perceraian meningkat 3% setiap tahun. Peningkatan tersebut bermakna bahwa kesadaran hukum perempuan meningkat untuk memastikan hak-haknya dalam perkawinan.

Pada sisi yang lain, lanjut Bandarsyah, adanya kebutuhan bimbingan perkawinan bagi pasangan muda agar menjadi bekal menjalani kehidupan keluarga.

“Dengan bekal tersebut diharapkan perceraian dapat diminimalisir,” sebutnya.

Pembicara pertama Dr. Fal. Arovah WIndiani, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UMJ menyatakan bahwa perkawinan itu saling meminta.

Menurutnya, seharusnya perkawinan adalah sah sesuai agamanya dan resmi dicatatkan kepada negara sesuai agamanya. Perkawinan yang sah bermakna melindungi hak perempuan dan anak.

“Cerai gugat berdampak pada hak nafkah yaitu nafkah muth’ah, nafkah iddah, dan hadhonah,” jelasnya.

Menurut Arovah, hal ini seringkali membuat laki-laki menggantungkan perkawinan terhadap perempuan. Laki-laki menunggu istri yang mengajukan agar bebas dari hak nafkah nuth’ah, nafkah, iddah, dan hadhonah. Situasi tersebut dikatakannya banyak dialami perempuan, padahal seharusnya laki-laki menyadari hak-hak perempuan yang harus dipenuhi ketika mereka memutuskan untuk mengakhiri relasinya sebagai sebuah tanggung jawab.

“Bukan justru mereka meninggalkan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, perlindungan anak seharusnya tidak terpengaruh dengan situasi perkawinan orang tuanya, .

Ditegaskannya, anak sampai kapanpun memiliki ikatan dengan orang tuanya walaupun perkawinan orang tuanya berakhir. Mantan suami atau istri memang ada, tetapi mantan anak dan orang tua tidak ada. Semua orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi hak akses, hak pengasuhan, sekaligus hak nafkah kepada anak walaupun ikatan perkawinan dengan pasangan telah berakhir.

“Jika orang rebutan hak asuh, sesungguhnya semua pihak memiliki kewajiban asuh. Kedua orang tua harus sama-sama bekerja sama dalam mengasuh dan mendidik anak walaupun mereka sudah mengakhir hubungan,” katanya.

Selanjutnya, Khusniyati Masykuroh, M.Pd, dosen program studi PAUD UHAMKA dalam paparannya menyebutkan bahwa banyak sekali dampak perceraian pada kondisi anak. Mulai dari tumbuh kembang anak yang terhambat, ekspresi remaja yang agresif, hingga sulit beradaptasi diri.

BACA JUGA

Sambut Muktamar Muhammadiyah ke-48, UMY Gelar “Tapak Suci National Championship 2019”

Herry Suhardiyanto: UM Bandung Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan Akademik

Sidak Menu MBG, Direktur Pemberdayaan BGN: Dapur SPPG UMSU Bisa Jadi Percontohan

UMSU Press Jalin Kerjasama dengan Gramedia

Milad ke 8 OIF, UMSU Buka Prodi Ilmu Falak

UMSU Hadir di QS Asia Pacific Summit 2025 di Seoul: AI dan Kolaborasi Global Jadi Arah Baru Pendidikan Tinggi

“Sehingga seharusnya orang tua memikirkan soal bagaimana nasib anak dalam relasi perkawinan. Karena sesungguhnya, anak adalah investasi akhirat orang tua,” ujarnya.

Seminar yang hadir dari Majelis Hukum dan HAM seluruh Indonesia maupun masyarakat umum mendapatkan perhatian yang cukup baik. Banyak peserta menanyakan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. (*)

 

Tags: AisyiyahHukum Perempuan dan AnakPerempuan dan AnakUHAMKA
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Aisyiyah, LATIN, Eco Bhinneka Muhammadiyah Inisiasi Hutan Wakaf SITI KANAYA di Jatim
'Aisyiyah

Aisyiyah, LATIN, Eco Bhinneka Muhammadiyah Inisiasi Hutan Wakaf SITI KANAYA di Jatim

by Mujaddid
2 September 2026
54
Sinergi MPKSDI, Lazismu, dan GKBI, 356 Kader Muhammadiyah Terima Beasiswa 2026
'Aisyiyah

Sinergi MPKSDI, Lazismu, dan GKBI, 356 Kader Muhammadiyah Terima Beasiswa 2026

by Mujaddid
21 Agustus 2026
54
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek
Muhammadiyah

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

by Mujaddid
30 Juni 2026
114
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa
Daerah

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

by Mujaddid
29 Juni 2026
64
LP2 PPM Gandeng FAI UM Bandung dan UHAMKA Gelar Seminar Nasional “Pembelajaran Bahasa Arab Berkemajuan di Pesantren Muhammadiyah”
AUM

LP2 PPM Gandeng FAI UM Bandung dan UHAMKA Gelar Seminar Nasional “Pembelajaran Bahasa Arab Berkemajuan di Pesantren Muhammadiyah”

by Mujaddid
20 Juni 2026
57
FKIP UHAMKA Kirim 7 Mahasiswa Magang di Bandara dan Hotel di Jepang
Internasional

FKIP UHAMKA Kirim 7 Mahasiswa Magang di Bandara dan Hotel di Jepang

by Mujaddid
11 Mei 2026
80
Aisyiyah: Tiang Utama Peradaban, Penguat Negara
'Aisyiyah

Aisyiyah: Tiang Utama Peradaban, Penguat Negara

by Mujaddid
7 Mei 2026
145
Gali Warisan Islam di Balkan, CIVIC FAI Uhamka Gandeng Sofia University Gelar Seminar Internasional
Internasional

Gali Warisan Islam di Balkan, CIVIC FAI Uhamka Gandeng Sofia University Gelar Seminar Internasional

by Mujaddid
6 Mei 2026
92
Kolaborasi Empat Prodi, FKIP UHAMKA Peringati Hari Bumi 2026 dengan Aksi Nyata di Greenhouse dan Taman Kampus
Muhammadiyah

Kolaborasi Empat Prodi, FKIP UHAMKA Peringati Hari Bumi 2026 dengan Aksi Nyata di Greenhouse dan Taman Kampus

by Mujaddid
4 Mei 2026
71
Halal Bihalal 1447 H, PP Aisyiyah Teguhkan Ukhuwah dan Dorong Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
'Aisyiyah

Halal Bihalal 1447 H, PP Aisyiyah Teguhkan Ukhuwah dan Dorong Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini

by Mujaddid
8 April 2026
90

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai
  • Siswa SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta Juara 1 Nasional ISPO 2026 Lewat Sistem IoT Penyiraman Cabai
  • Ekstrakurikuler Karawitan SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Latih Ibu-Ibu Sekolah Lansia, Perkuat Pelestarian Budaya dan Kepedulian Antargenerasi
  • Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat, SPs UMSU Gelar Bazar UMKM, Donor Darah, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Kuliah Umum SPs UMSU Hadirkan Pemprov Sumut, Bahas Digitalisasi UMKM dan Ekonomi Kreatif
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir
Jufri Daily

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir

Sang Surya di Horison Pesisir: Dakwah Muhammadiyah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Bahari
AUM

Sang Surya di Horison Pesisir: Dakwah Muhammadiyah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Bahari

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.