No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Dr Eka NAM Sihombing SH MHum: Masih Ada Perda di Sumut yang Belum Mencerminkan Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

5 Agustus 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kewenangan pembentukan peraturan daerah, hal ini dikarenakan dalam rangka penjabaran kebijakan untuk pencapaian tujuan otonomi daerah diperlukan instrumen hukum dalam bentuk produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah.

Demikian dipaparkan Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Dr Eka NAM Sihombing SH MHum saat mempertahankan disertasinya “Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Formil dan Materil dalam Pembentukan Peraturan Daerah” dalam Sidang Terbuka Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang diselenggarakan secara daring, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa di tataran peraturan perundang-undangan tingkat pusat juga masih terdapat yang tidak mengimplementasikan baik asas pembentukan peraturan perundang-undangan formal maupun materil.

“Menariknya lagi, dalam penelitian saya menemukan fakta bahwa  masih ada peraturan daerah di Sumatera Utara yang belum mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik asas-asas secara formal maupun secara materil,” ungkap EKA yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Maka berdasarkan fakta tersebu, Eka mengajukan sejumlah saran. Pertama,  diperlukan suatu desain regulasi yang dapat menjamin konsistensi dari pembentuk peraturan daerah yaitu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga yang dapat diatur melalui Peraturan Daerah merupakan hal-hal yang memang menjadi urusan yang diberikan kepada pemerintahan daerah.

Kedua, diperlukan penguatan upaya preventif agar dalam pembentukan peraturan daerah mencerminkan asas-asas peraturan perundang-undangan baik formal dan materil. Menurutnya, upaya tersebut dengan melembagakan executive preview melalui proses pengharmonisasian program pembentukan peraturan daerah, melalui instansi vertikal yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di setiap ibukota provinsi.

BACA JUGA

Program MBKM, UMSU Gandeng Perusahaan Galangan Kapal Terbesar Indonesia

Lazismu dan TelePerformance Indonesia Salurkan 1 Ekor Sapi kepada Warga Duafa di Jonggol yang Belum Tersentuh Program Kurban

Fakultas Hukum UMSU Apresiasi Kinerja Kejari Medan

FOTO: Aksi Pembakaran Bendera PKI di Madina

Polisi Amankan Pembuat Konten Video TikTok Pelecehan Agama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah Lubuk Pakam

Tertinggi PTS Se-Indonesia, UMSU Loloskan 86 Proposal PKM

“Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan melakukan perubahan terhadap tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” jelasnya.

Ketiga, diperlukan upaya konkritisasi penerapan asas peraturan perundang-undangan baik formal maupun materil. Upaya konkritisasi tersebut dilakukan dengan merumuskan norma secara eksplisit dalam Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Selain itu perlu juga dipertimbangkan agar penerapan asas peraturan perundang-undangan baik formal maupun materil dapat dijadikan salah satu alasan dalam pengajuan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung,” sebutnya.

Di depan para promotor, Co-Promotor dan Penguji , Eka berhasil mempertahankan disertasinya  dengan predikat Sangat Memuaskan.

Eka menyadari bahwa penyusunan disertasi ini laksana setetes air yang jatuh dalam luasnya samudera,

“Sehingga saya berbesar hati apabila para pembaca sudi memberikan kritik, saran dan masukan dalam rangka proses penulisan dan penelitian berikutnya,” tutup Eka.(*)

Tags: disertasiDr Eka NAM Sihombing SH MHumPeraturan DaerahPeraturan Daerah di Sumut
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Aturan Baru Mendikbudristek: Tesis Mahasiswa S2 dan Disertasi S3 Tak Wajib Masuk Jurnal
Nasional

Aturan Baru Mendikbudristek: Tesis Mahasiswa S2 dan Disertasi S3 Tak Wajib Masuk Jurnal

by Mujaddid
29 Agustus 2023
564
Dosen Fakultas Hukum UMSU Tampil dalam Kegiatan “Kuliah Dosen Tamu” Universitas Pancasila
Nasional

Dosen Fakultas Hukum UMSU Tampil dalam Kegiatan “Kuliah Dosen Tamu” Universitas Pancasila

by Mujaddid
1 April 2022
215
Eka NAM Sihombing Terpilih Jadi Ketua APHTN-HAN Sumut 2021-2025
Daerah

Eka NAM Sihombing Terpilih Jadi Ketua APHTN-HAN Sumut 2021-2025

by Mujaddid
25 September 2021
178
Tahniah, Satu Lagi Dosen FH UMSU Raih Gelar Doktor
PTM/A

Tahniah, Satu Lagi Dosen FH UMSU Raih Gelar Doktor

by Mujaddid
5 Agustus 2020
703

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Cari Pewarta Foto Hilang Kontak, ANTARA Perkuat Koordinasi dengan Basarnas dan Polda Banten
  • Hari Kedua Pencarian 8 Korban Speedboat Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Krakatau
  • Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, PFI Pusat Berkoordinasi Intensif dengan Tim SAR Gabungan 
  • Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
  • Belajar Profesionalitas dalam Bekerja, Mahasiswa Prodi Ilmu Aktuaria UMJT Madiun Ikuti Magang di BPJS Kesehatan Madiun
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

85 Mahasiswa Prodi IAP FISIP UMSU PPL di Kabupaten Samosir
Daerah

Sinergisme PPL: Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup
Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
Jufri Daily

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.