Site icon TAJDID.ID

Hati-Hati, 3 Kali Kedapatan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.(Foto: Twitter)

TAJDID.ID-Medan || Hari ini, Jum’at (14/5/2020) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan wajib masker bagi masyarakatnya. Jika aturan tersebut dilanggar, warga bisa didenda Rp 100 ribu.

Terkait hal ini Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Inpres 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dari Pergub, Perwal dan Perbup.

Edy menegaskan, warga yang sudah kedapatan melanggar 3 kali yang akan didenda.

“(Denda) Rp 100 ribu apabila sudah tiga kali melanggar. Si Polan melanggar pertama diberikan teguran lisan, besok masih dia lakukan (diberi) teguran tertulis dengan kegiatan sosial lainnya push-up kah, atau pembersihan daerah, atau yang lain,” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan, aturan ini akan diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Namun untuk implementasi awal nota kesepahaman dilakukan di tiga wilayah Mebidang yakni Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

“Sebagai pembukaan MoU yang dilakukan di Mebidang. Kenapa (di sana)? Karena zona merah terbesar ada di Medan, Deli Serdang, dan Binjai,”jelasnya.

Nantinya, lanjut Edy, akan ada tim yang dibentuk untuk melakukan razia masker. Bagi yang melanggar aturan wajib memenuhi sanksi yang diberikan, bila tidak ada sanksi lain yang diberikan oleh pihak kepolisian.

“Akan dilakukan tindakan lain, ada tipiring (tindak pidana ringan), nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” sebut Edy.

 

Denda Masker Jadi Dana Sosial

Terkait uang denda dari razia masker tersebut, Edi menjelaskan dimasukkan rekening Bank Sumut dan bisa dipantau masyarakat jumlahnya. Selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan sosial.

“Apakah untuk dikembalikan membeli masker atau bantuan bantuan kepada kegiatan ketahanan,” ujar Edy.

Selain denda Rp100 ribu, pihaknya juga akan mengedukasi penggunaan masker kepada masyarakat yang diawali wilayah Mebidang. Pemprov Sumut akan membagikan 5 juta masker ke masyarakat. Untuk itu ia meminta masyrakat mematuhi protokol kesehatan.

“Taati perintah petugas, instruksi petugas, edukasi dan sosialisasi petugas. Sehingga kita bisa memperkecil bahkan menghilangkan COVID-19 dari Sumatera Utara,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version