Selasa, Juli 21, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

KMPK Tolak dan Gugat UU No 2 Tahun 2020 ke MK

Mujaddid by Mujaddid
2020/07/02
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
1
KMPK Tolak dan Gugat UU No 2 Tahun 2020 ke MK
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Presiden Jokowi telah menandatangani UU No.2/2020 pada 16 Mei 2020. UU No. 2/2020 Tentang Penetapan Perppu No.1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, Perppu No.1/2020 telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada Sidang Paripurna 12 Mei 2020.

Sehubungan dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut,  Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menegaskan sikap penolakan atas penetapan UU No. 2/2020.

Sikap penolakan KMPK dilanjutkan dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) atas UU No.2/2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.

Dalam keterangan persnya yang diterima TAJDID.ID, Kamis (2/7/2020), KMPK menegaskan bahwa gugatan JR UU  No. 2/2020 ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu No. 1/2020 kepada MK pada 13 April 2020.

  1. Relevansi penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU No.2/2020 jika mengacu UUD 1945;
  2. Wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2;
  3. Potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard dan korupsi pada pasal 27;
  4. Potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28;
  5. Potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.

 

KMPK menilai, berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa. Muatan materi UU No. 2/2020 didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi.

Dalam keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua Komite Pengarah  Prof Dr Din Syamsuddin MA dan Ketua Komite Penggerak Dr Marwan Batubara, KMPK menjelaskan, bahwa walaupun judul Perppu/UU dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemi Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Adapun alasan-alasan utama KMPK menolak UU No. 2/2020 yang isinya persis sama dengan ketentuan Perppu No. 1/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1):
  2. Berpotensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional. Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan;
  3. Berpotensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku;
  4. Berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK;
  5. Dieliminasinya peran budgeting/APBN DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung hutang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR.
  6. Dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN.
  7. Penetapan UU No.2/2020 sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020.

 

KMPK juga menyatakan rasa keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap seluruh fraksi di DPR (kecuali Fraksi PKS) yang telah membiarkan Pemerintah bertindak sepihak menetapkan APBN-P tanpa partisipasi DPR. DPR justru telah membiarkan hak dan wewenang konstusionalnya secara sukarela dirampas oleh Pemerintah.

KMPK mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh elemen bangsa untuk memokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi kelangsungan hidup segenap rakyat Indonesia, termasuk mengatasi berbagai kesulitan hidup rakyat.

Berikut para Advokat yang bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH. dan lain-lain. (*)

Tags: KMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanUU No 2 Tahun 2020
Previous Post

Silaturrahim Kokam Sumut Bersama Komandan Kokam Nasional

Next Post

Dinamika Pilkada Sergai

Related Posts

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
105
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
122
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
108
Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

20 Juli 2026
102
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
141
Oposisi Jalanan Berbaju “Kabinet Bayangan”

Oposisi Jalanan Berbaju “Kabinet Bayangan”

19 Juli 2026
125
Next Post

Dinamika Pilkada Sergai

Kawal Maklumat MUI, Besok Front Anti Komunis dan Penyelamat Pancasila Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa

Comments 1

  1. Ping-balik: KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No 2/2020 - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20084 shares
    Share 8034 Tweet 5021
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6312 shares
    Share 2525 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6100 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
105
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 
'Aisyiyah

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
122
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia
Daerah

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
108
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda
Jufri Daily

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
141
Oposisi Jalanan Berbaju “Kabinet Bayangan”
Nasional

Oposisi Jalanan Berbaju “Kabinet Bayangan”

19 Juli 2026
125
Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”
Esai

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”

19 Juli 2026
116

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan