Site icon TAJDID.ID

Kraton Jogja Minta 57 Ribu Ton Emas yang Dijarah Inggris Dikembalikan

TAJDID.ID || Keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono II  menuntut pemerintah Inggris agar mengembalikan rampasan harta pada saat penjajahan. Selain karya sastra dan pusaka, juga 57 ribu ton emas dijarah Thomas Stamford Raffles saat itu.

Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7), Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyatakan, pihaknya mengharapkan harta dan benda bersejarah yang dijarah tentara Inggris pada Perang Sepehi tahun 1812 dikembalikan.

“Kami minta untuk dikembalikan. Barang-barang tersebut merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II,” ujarnya

Fajar mengungkapkan, jumlah total jarahan pemerintah Inggris dari informasi yang dia terima yakni 57.000 ton emas.

“Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II,” tegasnya.

Didukung BKSAP

Langkah keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II  ini didukung sepenuhnya oleh Ketua  Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Periode 2019-2024 Fadli Zon.

“Raffles memang menjarah secara brutal,” katanya fadly Zon dikutip dari indonesiainside.id, Senin(27/7).

Dalam keterangan resminya, keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II melalui Pemerintah RI menuntut agar Pemerintah Inggris mengembalikan rampasan harta yang dijarah oleh pemerintahan Inggris pada tahun 1812. Penjarahan tersebut berlangsung dalam satu periode yang dikenal dengan peristiwa Geger Sepehi.

“Sudah seharusnya Keraton Yogya secara resmi meminta kembali semua barang-barang termasuk pusaka yang dijarah Raffles dan Inggris zaman itu,” tegasnya.

Mengutip dari laman resmi Kraton Jogja, pada tanggal 20 Juni 1812, Inggris berhasil menyerang dan memasuki keraton, Sultan Hamengku Buwono II dipaksa turun tahta. Penggantinya, Sri Sultan Hamengku Buwono III dipaksa menyerahkan sebagian wilayahnya untuk diberikan kepada Pangeran Notokusumo (putera Hamengku Buwono I) yang diangkat oleh Inggris sebagai Adipati Paku Alam I.

Keraton Yogyakarta juga mengalami kerugian besar. Tidak hanya kekayaan materi yang dijarah, namun juga kekayaan intelektual. Ribuan naskah dari perpustakaan keraton dijarah.

Raffles kemudian memanfaatkan pengetahuan dan wawasan Pangeran Natakusuma di bidang sastra untuk memilah dan menginventarisasi naskah naskah tersebut sebelum dibawa ke Inggris.

Pada masa ini pula, Pangeran Natakusuma diberikan status sebagai pangeran merdeka dan memiliki wilayah sendiri. Pangeran Natakusuma diberikan tanah seluas 4000 cacah yang diambil dari wilayah Yogyakarta, dan kemudian memperoleh gelar Pangeran Pakualam I. Wilayahnya setingkat kadipaten dan dinamakan Pakualaman. Sri Sultan Hamengku Buwono II sendiri kemudian diasingkan ke Penang. (*)


 

Exit mobile version