Site icon TAJDID.ID

Kewajiban Produk Halal atau Bersertifikat Halal

Cover buku "JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA (UrgensiSertifikasi dan Labelisasi Halal)"

  • Judul: JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA (UrgensiSertifikasi dan Labelisasi Halal)
  • Penulis: Farid Wajdi
  • ISBN: 978-623-231-089-6
  • Halaman: 210
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Penerbit: Rajawali Press
  • Tahun Terbit: 2019

Sejak 2014 umat Islam telah memiliki kepastian perlindungan memperolah produk halal sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), jika merujuk pada Pasal 4 ditegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berpedoman pada UU JPH yang telah diundangkan sejak tahun 2014 sekitar enam tahun yang lalu tentu menjadi konsern kita adalah bagaimana kehadiran udang-undang ini memberi jaminan kehalalan atas produk yang beredar di Indonesia.

Seringkali muncul pertanyaan bagaimana memastikan kehalalan suatu produk, karena umumnya orang ketika hendak membeli atau mengkonsumsi suatu produk makanan yang dijual di pasar berpedoman pada sertifikat halal untuk menumbuhkan keyakinan dan kenyamanan bahwa produk tersebut dijamin halal.

Pandangan yang seperti itu memang tidak keliru karena UU JPH memang mengisyaratkan kehalalan suatu produk dibuktikan dengan sertifikat halal. Gerai atau toko penjual produk sering menempelkan stiker halal berlogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilokasi yang mudah terlihat oleh konsumen, tentu ini sebagai nilai tambah baik bagi konsumen maupun bagi penjual.

Pada masyarakat muslim khusus pada warung/rumah makan jika tidak terlihat stiker halal umumnya akan mencari tulisan kaligrafi arab, melihat pelayannya berhijab atau bertanya langsung untuk memastikan warung/rumah makan tersebut dikelola oleh orang memiliki kesadaran kehalalan suatu produk. Praktik tersebut memberi sinyal betapa pentingnya produk halal karena menjangkau spiritual seorang muslim.

Kesadaran atas produk halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal saat ini memang semakin tumbuh, namun pada praktiknya belum ada kesamaan pandangan tentang perlunya sertifikat halal untuk semua produk. Hal tersebut ditandai dengan pemahaman masyarakat atas sertifikat halal masih terbatas pada produk makanan dan minuman sedangkan produk lainnya masih dianggap tidak terlalu penting. Padahal produk halal atau sertifikat halal itu semestinya ada pada semua produk barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bagi siapapun yang peduli dan memiliki kesadaran tentang manfaat dan pentingnya produk halal atau sertifikat halal, buku ini layak untuk dimiliki atau dibaca, karena buku ini mengulas seputar polemik kehalalan yang pernah terjadi Indonesia, kesadaran pentingnya mengkonsumsi produk halal dan jaminan yang diberikan oleh undang-undang. (*)


Ibrahim Nainggolan SH MH, Dosen FH UMSU/Ketua LAPK

Exit mobile version