No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

by Mujaddid
2 Juni 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
Refly Harun.

Refly Harun.

0
SHARES
550
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta, terkait isu pemakzulan (impeachment) antara wacana dan gerakan harus dibedakan. Dikatannya,  kadang orang sering men-judge sesuatu, pada hal sesuatu itu adalah wacana dan bahkan wacana.

“Kalau kita tidak boleh membecirakan tentang pemakzulan atau impeachment, maka buang saja ayat-ayat konstitusi Pasal 7 A dalam UUD 45 itu. Karena ada pasal impeachment tersebut di dalam UUD 45, maka sah saja kemudia kita mewacanakan, mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan impeachment atau pemberhentian presiden tersebut. Karena itu ayat-ayat konstitusinya,” ujar Refly di sesi diskusi Webinar Nasional yang bertajuk ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19,

Kegiatan ini diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI), Senin (1/6/2020).


Baca juga: Refly Harun: Minta Presiden Mundur itu Tidak Apa-apa dalam Demokrasi


Tetapi, kata Refly, seharusnya wacana pemberhentian presiden  harus bedakan dengan gerakan pemberhentian presiden.

“Kalau gerakan lain lagi masalahnya. Dalam hal ini saya menggarisbawahi ada tiga bentuk kalau kita  membicarakan tentang gerakan; yakni gerakan yang sifatnya konstitusonal, gerakan yang inkonstitusional  dan gerakan yang ekstra konstitusional,” sebutnya.

Dia menjelaskan, gerakan konstitusional misalnya ada warga negara menginginkan memberhentikan presiden.Kemudian, warga negara itu atau kelompok yang bersangkutan meminta DPR RI menggelar hak angket untuk memberhentikan presiden.

“Hal itu sah secara konstitusional,” katanya.

Kemudia kedua, gerakan inkonstitusional adalah sebentuk  gerakan, misalnya berkumpul bersenjata, kemudian membuat taktik memecah belah bangsa sehingga menimbulkan disintegrasi.

“Maka menurut KUHP gerakan itu bisa disebut makar,” ujarnya.

Ketiga, gerakan ekstra konstitusional. Refly menyebut  gerakan tersebut sulit diantisipasi. Hanya saja, dia mengingatkan, agar tidak lagi terjadi pergantian presiden pada saat belum selesai masa jabatan.

“Yang paling penting presiden tidak ada lagi cerita dijatuhkan di tengah jalan. Secara wacana sah dibicarakan,” kata dia.

Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.

“Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan,” ujarnya.

Webinar Nasional yang dimoderatori  Auliya Khasanofa (Sekjen MAHUTAMA) kali ini merupakan webinar MAHUTAMA yang paling banyak mendapat perhatian publik. Animo masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam webinar kali ini sangat luar biasa.

Informasi yang didapat TAJDID.ID dari penyelenggara, jumlah peserta yang mendaftar dalam acara ini lebih dari lima ribu orang. Namun dikarenakan keterbatasan, peserta aktif yang bisa diakomodir cuma sekitar3 ribu orang.

Namun bagi yang belum bisa terakomodir, panitia menyediakan live streaming lewat channel youtube MAHUTAMA yang sampai berita ini diturunkan sudah ditonton lebih dari 26 ribu viewer. (*)

Tags: berita refly harunMahutamaMenyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19pakar hukum tata-negara refly harunRefly HarunWebinar MAHUTAMA

Related Posts

Muhammadiyah

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
204
Nasional

Refly Harun Mengendus Akan Ada Skenario Jahat Demokrasi di 2024

29 Agustus 2021
357
Galang Donasi Beli Kapal Selam, Refly Harun: Bukti UAS Miliki Nasionalisme Tinggi
Nasional

Galang Donasi Beli Kapal Selam, Refly Harun: Bukti UAS Miliki Nasionalisme Tinggi

28 April 2021
233
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS
Nasional

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
198
Refly Harun: Tidak Ada yang Namanya Bantuan, yang Ada adalah Hak Rakyat
Nasional

Jika PT 20 % Dipertahankan, Refly Harun: Yang Bisa Calonkan Cuma Cukong-cukong

9 September 2020
183
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online
Muhammadiyah

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
367

Recent Posts

  • Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
  • Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
  • 81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
  • Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
  • UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.