• About Us
  • http://jnews.io
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

by Mujaddid
2020/06/02
Reading Time: 2 mins read
0
Ketum MAHUTAMA, Aidul Faitriciada Azhari

Ketum MAHUTAMA, Aidul Faitriciada Azhari

Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
Bagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Aidul Faitriciada Azhari mengecam tindakan teror oleh oknum tertentu terhadap penyelenggaran diskusi ilmiah yang digelar oleh CLS Fakultas Hukum UGM. Terlebih pelaku teror sampai mencatut nama organisasi Muhammadiyah Klaten

Aidul menyebut kejadian itu menunjukan situasi yang membahayakan bagi negara Indonesia. Sebab masalah timbul hanya karena sebuah pendapat.

“Gak habis pikir, bagaiman bisa hanya karena pendapat kemudian berujung pada ancaman pembunuhan, ini satu hal yang saya melihatnya sangat membahayakan masa depan kita bersama,” ujar Aidul dalam diskusi ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19’ yang diadakan oleh MAHUTAMA dan Kolegium Jurist Institute (KJI) pada Senin (1/6/2020).

RELATED STORIES

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
304
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

2 Juni 2020
697

Baca juga: Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin


Lebih lanjut, dalam webinar nasional yang diikuti ribuan peserta dan dipandu oleh  Auliya Khasanofa (Sekjen MAHUTAMA) ini, Aidul menjelaskan, sejatinya kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sebenarnya sudah diatur UUD 1945. Seperti di amandemen UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Selanjutnya Pasal 28 I Ayat 1 yang menyebut, bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Termasuk dalam konteks saat pandemi saat ini, dimana dalam kehidupan di tengah pandemi COVID-19, Aidul menyebut rakyat banyak mengalami pembatasan hak, seperti hak untuk bepergian serta hak untuk berkumpul, misalnya.

“Tapi seharusnya hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dibatasi,” tegasnya. Dalam keadaan apapun, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi, pikiran tidak bisa dibatasi, pikiran juga tidak bisa dipenjara dan tidak ada pengadilan terhadap pemikiran. Semua orang boleh berpendapat pikiran hanya bisa dilawan dengan pikiran lagi, bukan dengan jeruji besi bukan dengan intimidasi bukan dengan represif,” tegasnya.

Aidul mengingatkan, bahwa para pendiri negara Indonesia mendirikan Republik ini sesungguhnya dengan kekuatan dan kenekaragaman pemikiran, sehingga timbul dialektika yang mendorong lahirnya negara Indonesia.

Selain itu, kata Aidul, makna republik juga tiada lain mengembalikan urusan negara kepada nalar publik, pikiran yang tersebar di masyarakat. Ditegaskannya, Indonesia bukan negara feodal yang mendasarkan pada Daulat Tuanku, tapi Daulat Rakyat.

“Pemimpin hanya ditinggikan seranting, didahulukan selangkah (mengitip pepatah Minang),” tuturnya.

Maka, kata Aidul,  ragam pikiran dan pendapat yang tersebar di masyarakat harus diagregasi dan dideliberasi, dimusyawaratkan dengan nalar yang sehat dan kritis, sehingga berdialektika dan berkembang menjadi sintesis bersama.

 

Soal Pemakzulan

Terkait soal isu pemakzulan, menurut Aidul hal ini tidak boleh menjadi kasak kusuk di tengah masyarakat, karena bisa terjadi disinformasi yang potensial membahayakan kehidupan negara

Dikatakannya,  di tengah masyarakat banyak yang masih memiliki pemahaman ketatanegaraan seperti zaman Orde Baru atau sebelum amandemen UUD 1945, sehingga dalam hal pemberhentian Presiden masih beranggapan seperti masa jatuhnya Soeharto atau pemberhentian KH Abdurachman Wahid.

Secara filosofis, kata Aidul, sistem presidensial yang kita pilih dalam amandemen UUD 1945 adalah untuk tidak mengulangi jatuh-bangunnya pemerintahan sebagaimana terjadi pada masa Demokrasi Parlementer dan juga yang dialami pada masa awal reformasi, terutama dengan kejatuhan Gus Dur.

Ia menjelaskan, sistem presidensial menjamin pemerintahan yang stabil dan kuat, di antaranya karena Presiden tidak dapat dijatuhkan karena alasan kebijakan yang dibuatnya, kecuali bila terdapat pelanggaran hukum berupa pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD 1945).

“Dalam perkataan lain,  Presiden tidak dapat diberhentikan dengan alasan kebijakan covid-19 – seburuk apapun. Kecuali bila terdapat pelanggaran hukum maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tutupnya. (*)


Editor: MRS

Tags: Berita MAHUTAMAKebesan BerpendapatMasyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19pemakzulanWebinar MAHUTAMA

About Us

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Recent Stories

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia

Categories

  • 'Aisyiyah
  • Advertorial
  • AUM
  • Beauty
  • Catatan Hukum
  • Celebrity
  • Celotehan
  • Cerpen
  • Culture
  • Daerah
  • Editorial
  • Entertainment
  • Esai
  • Fashion
  • Foto
  • Health
  • Hizbul Wathan
  • IMM
  • Internasional
  • IPM
  • Islam
  • Jepretan
  • Jufri Daily
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Kemuhammadiyahan
  • Kesehatan
  • Kiat
  • KOKAM
  • Kutipan
  • LabMu
  • LazisMu
  • Living
  • M. Risfan Sihaloho
  • MahasiswaMu Menulis
  • MCCC
  • MDMC
  • Medsos
  • Muhammadiyah
  • Muktamar
  • Muktamar 49
  • Muswil13
  • Nasional
  • Nasyiatul 'Aisyiyah
  • Nukilan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Ortom
  • Pedoman
  • Pemilu
  • Pemko Binjai
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Pengumuman
  • Percikan
  • Pilkada
  • Prestasi
  • PTM/A
  • Puisi
  • Resensi
  • Sains
  • Sejarah
  • Semarak Muktamar
  • Sosok
  • Syahdan
  • TAJDID Channel
  • Tapak Suci
  • Teknologi
  • Tilikan
  • Tokoh Dunia
  • Tokoh Nasional
  • Travel
  • Ulasan
  • Uncategorized
  • Utasan
  • Video
  • Wawasan

Follow Us

Facebook
Twitter
Instagram
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan