No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Abdul Hakim Siagian: RUU HIP Wajib Ditolak Tanpa Kompromi Apapun

22 Mei 2025
in Muhammadiyah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) wajib ditolak dan dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun.

Ia juga menyebut yang menyusun  naskah akademik dan draf Rancangan RUU HIP itu  adalah orang-orang ‘anti Pancasila’  dan memusuhi agama.

“Karenanya wajib dilawan dan ditolak dengan tegas tanpa kompromi, apalagi hanya sekedar memasakukkan TAP MPRS dan menghilangkan Pasal 7 serta memperbaiki Pasal 12,” ujar Abdul Hakim pada acara Kajian RUU HIP yang diselenggarakan secara virtual oleh Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU, Senin (15/6/2020).

Dikatakannya, sebuah RUU yang layak digodok itu harus memenuhi 3 kualifikasi dan landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosio empiris dan landasan yuridis.

“Dan saya melihat, pada RUU HIP ketiga kualifikasi dan landasan tersebut tidak dipenuhi,” sebut Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut ini.

 

Landasan Filosofis

Dari pendekatan agama, terutama Islam, kata Abdul Hakim, tidak ada alasan untuk menerima RUU HIP,  sebab dalam Pasal 7 RUU HIP ditegaskan “dari Pancasila diperas/direduksi menjadi Trisila (Nasakom) kemudian ekasila (Gotong Royong)” “Inilah salah satu bukti penyelewengan Pancasila masa orde lama yang puncaknya G30 S/PKI,” tegasnya.

Gawatnya lagi, lanjut Abdul Hakim, dalam draf RUU HIP itu sepertinya ada upaya pengkultusan seseorang. Dimana Pancasila disebutkan konsep Soekarno yang lahirnya 1 Juni

“Padahal kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara tertanggal 18 Agustus 1945 bukan Pancasila 1 Juni,” jelasnya.

Kemudian, dari filsafat hukum, posisi Pancasila tidak boleh didegradasi menjadi produk UU karena Pancasila telah dijabarkan oleh konstitusi dalam hal ini UUD 1945.

 

Landasan Sosiologis/empiris

Menurut Abdul Hakim, dari landasan Sosiologis/empiris tidak ada fakta yang menyebutkan urgensi dibentuknya RUU HIP ini dan masyarakat mana yang menginginkan terbentuknya.

Bahkan dari skala prioritas, kata Abdul Hakim, masih terlalu banyak RUU yang harus didahulukan oleh DPR apalagi di tengah masa pandemi covid-19 Wuhan ini

Dikatakannya, bila RUU HIP bertujuan agar membentuk prilaku masyarakat yang Pancasilais, justru fakta di lapangan  yang melanggar pancasila adalah aparatur negara contoh praktek korupsi ; mereka yang tidak menghayati dan mengamalkan Pancasila serta melanggar Konstitusi,

“Lha kok solusinya malah membuat UU? Dan konyolnya UU yang dibuat justru ‘ngawur dan sesat’ serta tidak menjadi cerminan dari Pancasila dan Konstitusi itu,” katanya.

 

Landasan Yuridis

Dari sisi landasan yuridis Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. UU No 15 Tahun 2019 ditegaskan Pancasila sumber segala sumber hukum Negara. Kedudukan Pancasila sebagai Staats Fundamental Norm.

“Produk aspek yuridis yang melahirkan draft RUU HIP pastilah salah dan ngawur serta sesat,” katanya.

Bukan cuma itu, lanjut Abdul Hakim, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas (vide Pasal 12 ayat (3)).

Dengan demikian,kata Abdul Hakim, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat ditafsirkan menjadi dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”.

BACA JUGA

Dua Siswa SD Muhammadiyah Purwokerto Juara Lomba Robot Nasional

Aksi Simpatik di Tengah Konvoi Persib Juara: UM Bandung Bagikan Ribuan Snack untuk Warga dan Bobotoh

Allah SWT Tidak Menciptakan Kejahatan

SMK Muhammadiyah Aceh Buka Jurusan Manajemen Perkantoran & Layanan Bisnis, Cetak Lulusan Siap Kerja

Matarantai Islam dan Muhammadiyah dari Bali hingga Banyuwangi

Sinergi MPKSDI, Lazismu, dan GKBI, 356 Kader Muhammadiyah Terima Beasiswa 2026

Abdul hakim juga menegaskan, RUU HIP merupakan produk UU yang bukan berideologi Pancasila  sebab RUU HIP ini memberikan kewenangan Presiden sebagai penafsir tunggal dan berkuasa sepenuhnya serta menambah lembaga baru.

Abdul Hakim mengungkapkan, sejauh ini dari berbagai kajian sejarah, sospol, agama kemudian hukum, tidak ada alasan untuk menerima naskah akademik dan draf RUU HIP, sementara yang menolaknya begitu banyak dan yang mendukung sama sekali tak muncul.

“Naskah Akademik RUU HIP itu tidak memenuhi kualifikasi dan substansinya ngawur, sesat dan wajib untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap penyusunnya,” kata Abdul Hakim.

Atas dasar itu, menurutnya mendesak dilakukan pengusutan secara hukum, kemudian meminta TNI sebagai garda pertahanan NKRI untuk melakukan pemeriksaan bahwa produk ini tak sekedar disusupi oleh ideologi lain yang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila.

“Intinya, RUU HIP ini wajib ditolak dan harus dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun,” tutup Abdul Hakim. (*)

Tags: abdul hakim siagianRUU HIP
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?
Muhammadiyah

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

by Mujaddid
8 November 2021
793
Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden
Nasional

Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

by Mujaddid
6 November 2021
218
Nasional

Blusukan Jokowi, Abdul Hakim Siagian: Presiden Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Rakyat

by Mujaddid
17 Juli 2021
155
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba
Nasional

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

by Mujaddid
22 Juni 2021
193
Nasional

Pernyataan Mahfud MD Justru Mengonfirmasi Kegagalan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

by Mujaddid
9 Juni 2021
245
Abdul Hakim Siagian: Menag Jangan Diskriminatif
Nasional

Abdul Hakim Siagian: Pengelolaan Haji dan Zakat Mendesak untuk Diperbaiki

by Mujaddid
5 Juni 2021
178
Tuduhan Ormas Islam Telah Disogok Cuma Pengalihan Isu
Esai

Konstelasi Hukum Kesehatan Corona

by Mujaddid
27 Mei 2021
124
Jum’at Besok Koalisi Umat Islam Sumut Akan Gelar Aksi “Tolak SaveBabi”
Muhammadiyah

Abdul Hakim Siagian: Penegakan Amar Makruf dan Pemberantasan Nahi Munkar Tak Boleh Kendur!

by Mujaddid
24 Mei 2021
273
Muhammadiyah

Abdul Hakim Siagian: Pernyataan Hendropriyono Perlu Direspon Secara Kritis

by Mujaddid
19 Mei 2021
374
Muhammadiyah

Abdul Hakim Siagian: Secara Hukum Ngabaling Tetap Penting untuk Diminta Pertanggungjawabannya

by Mujaddid
15 Mei 2021
262

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai
  • Siswa SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta Juara 1 Nasional ISPO 2026 Lewat Sistem IoT Penyiraman Cabai
  • Ekstrakurikuler Karawitan SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Latih Ibu-Ibu Sekolah Lansia, Perkuat Pelestarian Budaya dan Kepedulian Antargenerasi
  • Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat, SPs UMSU Gelar Bazar UMKM, Donor Darah, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Kuliah Umum SPs UMSU Hadirkan Pemprov Sumut, Bahas Digitalisasi UMKM dan Ekonomi Kreatif
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir
Jufri Daily

Pertanyaan Hakim dan Pertanyaan Munkar-Nakir

Sang Surya di Horison Pesisir: Dakwah Muhammadiyah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Bahari
AUM

Sang Surya di Horison Pesisir: Dakwah Muhammadiyah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Bahari

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.