Site icon TAJDID.ID

Jika Pancasila Diutak-atik, Umat Islam Akan Menuntut Kembali Piagam Jakarta

Ilustrasi naskah Piagam Jakarta.

TAJDID.ID || Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, KH Zaitun Rasmin mengatakan, sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikhawatirkan akan melukai umat Islam bila pembahasannya tetap dilanjutkan hingga pengesahan.

Sebab, ada sejumlah pasal dalam draf RUU yang banyak ditentang bahkan melumpuhkan Pancasila. Seperti halnya dalam Pasal 7 yang disebut akan mengerucutkan lima sila ke konsep ekasila dan trisila. Ini akan melumpuhkan sila pertama,” sebutnya di dalam acara ILC TVOne, Selasa malam (16/6).

Ia juga menyinggung soal tidak dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Kita mengetuk hati para anggota DPR, para negarawan, dicabut saja (RUU HIP-red). Wajib, kalau masih mau membuat UU untuk memperkuat BPIP silakan, tapi buat RUU yang lebih baik,” katanya.

Zaitun Rasmin mengungkapkan kekhawatirannya, jika RUU HIP tersebut tetap dilanjutkan menjadi Undang-Undang, maka akan memancing kemarahan masyarakat, umat Islam pada khsusnya.

“Muhammadiyah terang-terangan, kalau ada pertimbangan tentang Trisila-Ekasila dimasukkan karena pertimbangan sejarah, jangan salahkan umat Islam kembali mengingat lagi luka lama, ingin mengembalikan tujuh kata yang diperjuangkan dengan tidak mudah,” tandasnya.

Adapun tujuh kata yang dimaksud adalah yang tertuang pada Piagam Jakarta, yakni ‘Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’.

Pada 18 Agustus 1945, setelah melalui perdebatan dan kompromi, akhirnya tujuh kata itu diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. (*)

Exit mobile version