No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

11 Mei 2020
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
(Foto: Hukum Online)

(Foto: Hukum Online)

Share on Facebook
Share on Twitter

 

 

Azmi Syahputra, Alumni Fakultas Hukum UMSU dan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)


 

Keberadaan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sejak awal pembentukan cacat formal karena belum terpenuhinya syarat pembentukan sebuah Perppu, yakni antara lain adanya syarat bila ada kekosongan hukum padahal syarat ini tidak terpenuhi karena sudah ada ruang antisipatif produk undang-undang organik yang dapat dijadikan acuan dan mendukung jika terjadi bencana dan akibat hukumnya jika dalam keadaan darurat, sehingga semestinya perpu tidak begitu urgen untuk dimunculkan.

Persoalan lebih lanjut berkembang dialektika publik dan saat ini sudah masuk dalam ranah yudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana keberadaan Perppu ini seolah menjadi perisai untuk bisa menjadi payung hukum perlindungan para pejabat pemegang anggaran guna terhindar dari tuntutan tindak pidana korupsi, gugatan perdata maupun tata usaha negara.

Perppu ini bukanlah imunitas absolut, kalaupun ditemukan dan terjadi tindak korupsi tetap di proses hukum, karena tujuan keberadaan perpu ini ada bukan untuk imunitas melainkan untuk mendorong percepatan bertindak guna penyelesaian bencana Covid-19 dengan bekerja teliti dan hati -hati.(gunakan hati nurani bukan sesuka hati)

BACA JUGA

Marbot Bukan Sekadar Penjaga Masjid, tetapi Penjaga Peradaban

Growing with a Cup of Coffee

Tapak Suci dan Spirit “Nasi Bungkus”

Topeng Kekuasaan

Muhammadiyah Besar Karena Banyak Peran

“Kejahatan Oleh Legislatif” dalam UU Cipta Kerja

Semua kewenangan dan fungsi lembaga harus dilaksanakan dengan iktikad baik , mengingat sumpah jabatannya , bertanggung jawab sesuai tupoksi dan bekerja sesuai maksud undang undang jadi kalaupun ditemukan ada perbuatan yang bertentantangan dengan apa yang dikehendaki dan dperintahkan undang-undang, tetap masuk delik korupsi apalagi sampai diketahui ada peristiwa suap artinya tugas kewajiban pejabat tersebut tidak dilaksanakan dengan iktikad baik dan bertentangqn dengan Undang-undang, malah nyata mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau terdapat kepentingan hukum negara dirugikan, untuk ini dapat dikenakan hukuman karena pasal dalam UU Tipikor tidak di cabut oleh Perppu ini. Artinya UU Tipikor masih dapat diterapkan.

Adapun Pintu masuk landasan hukumnya sepanjang ada perbuatan dan buktinya nyata nyata ada penyelewengan, dan pejabat tersebut tidak melakukan yang semestinya secara terbaik dan terukur sebagaimana wujud dari iktikad baik maka pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor maupun pasal terkait dalam UU Korupsi dapat diterapkan.

Sebuah produk undang undang termasuk Perppu tetap mengacu pada asas-asas hukum yang mendasar misal asas persamaan dihadapan hukum. Maka berdasarkan asas hukum ini diketahui tidak ada jabatan dan fungsi menjalankan jabatan publik yang membuat seseorang kebal hukum. Toh diketahui kewenangan setingkat Presiden sekalipun juga dapat dibatasi oleh hukum dan undang-undang. Agar ada keseimbangan fungsi pemerintah maka ada penyeimbang kelembagaan di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Karenanya tidak tepatlah bila ada anggapan istilah imunitas , maka adalah tepat kiranya untuk ini diperlu pengawasan dari semua pihak serta libatkan partisipasi masyarakat dan buka ruang komunikasi dengan publik sehingga penanganan bencana ini dapat tercapai dengan lebih efisien dan efektif serta koordinasi yang solid, tepat dan baik.

Pemerintah harus bersifat terbuka agar terhindar dari penyimpangan dan kekeliruan serta bersedia menerima masukan sekaligus “kritik yang solutif ” guna mendapatkan dialektika dan meluruskan arah perjalanan pemerintahan dalam mencapai tujuan bangsa.

Kata kuncinya dalam menjalankan situasi saat ini dan Perppu ini adalah amanah , keinginan luhur serta komitmen para penyelenggara negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, sehingga kerja kerja yang dilakukan adalah berlomba lomba dalam kebaikan. (*)

Tags: perppu covid-19Perppu No 1 Tahun 2020
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Nasional

Tak Ada yang Kebal Hukum, Alpha: UU Tipikor Bisa Jerat Pelaku Penyalahgunaan Dana Covid-19

by Mujaddid
10 Mei 2020
233
Prof Syaiful Bakhri: Judicial Review Perppu Covid-19 Sudah Memenuhi Persyaratan
Muhammadiyah

Prof Syaiful Bakhri: Judicial Review Perppu Covid-19 Sudah Memenuhi Persyaratan

by Mujaddid
8 Mei 2020
1.2k
Muhammadiyah

Kritisi Pasal 27 Perppu Covid-19, Iwan Satriawan: “Darurat Yes, Imunitas No”

by Mujaddid
8 Mei 2020
528

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Kaji Industri Komunikasi Hadapi Disrupsi, UMY dan UMJT Gelar Seminar di Madiun
  • Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
  • SMeCK Hooligan Apresiasi League Cup, Siap Jadikan Medan Tuan Rumah yang Ramah
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.