No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Keislaman

Air dalam Perspektif Islam

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Keislaman
Reading Time: 4 mins read
0
0
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

Air (H2O) membentuk dasar dari semua cairan tubuh, termasuk darah, cairan tulang belakang, air liur, dan pelumas sendi. Itu membuat dua pertiga dari berat badan, mengatur suhu tubuh dan tanpa pasokan air yang memadai manusia akan mati dalam beberapa hari. Air sangat penting untuk menjaga kesehatan, kebersihan pribadi, dan kebersihan umum. Air juga sangat diperlukan untuk pertanian dan industri.

Jelas, air adalah masalah penting bagi planet bumi dan penghuninya. Tidak mengherankan kemudian, Islam menanggapi masalah air dan pelestariannya dengan sangat serius.

Nabi Muhammad SAW lahir di “Arabian Desert”, tempat di mana air selalu menjadi masalah. Makanya air kemudian selalu menjadi tema umum dalam sastra dan puisi Arab serta mempengaruhi pada corak perkembangan arsitektur dan seni Islam. Kota-kota Islam, yang biasanya berkembang di sekitar masjid, menyediakan air mengalir dan bak cuci untuk wudhu, air mancur publik, dan palung air untuk minum hewan. Air mancur dan baskom seperti itu sering dihiasi dengan prasasti Al-Quran, biasanya ayat-ayat yang berkaitan dengan sentralitas dan kesucian air dalam Islam. Al-Quran juga menyebut air sebagai zat yang menopang kehidupan, dan alat utama untuk penyucian. Allah SWT berfirman:

“…dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.. (QS al-Anbiya’: 30)

Orang-orang Muslim percaya bahwa air adalah anugerah dari Allah SWT dan itu adalah bukti keberadaan, kebesaran dan keunikan-Nya. Allah SWT memerintahkan manusia  untuk senantiasa merenungkan hujan, sungai, dan air asin dan manis; Dia menyeru manusia untuk mengenali air sebagai tanda karunia-Nya. Tuhan memberi kita air yang kita butuhkan, tetapi bisa dengan mudah menahannya.

“Atau siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah, yang kamu sekali-kali tidak mampu menumbuhkan pohon-pohonnya? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Bahkan (sebenarnya) mereka adalah orang-orang yang menyimpang (dari kebenaran). (QS an-Naml: 60)

Air memang merupakan berkah dan rahmat dari Allah SWT dan kita wajib menggunakannya dengan bijak serta berupaya bersama untuk senantiasa menjaganya agar bebas dari pencemaran. Air dalam bentuknya yang murni jernih, tidak berwarna, tidak berbau, dan memiliki rasa yang menyenangkan. Aslinya air hanya mengandung sejumlah kecil mineral dan bebas dari bakteri, polusi organik, dan parasit.

Namun sayangnya, selama berabad-abad air telah terkontaminasi. Air hujan terinfeksi oleh polusi udara, sungai dan aliran air telah ternoda oleh materi yang membusuk, sampah rumah tangga, dan bahan kimia beracun dan lautan tercemar oleh sampah dan limbah sanitasi. Di seluruh dunia, sungai dan laut bukan lagi sumber makanan yang layak, jutaan orang tidak memiliki akses ke air minum bersih segar, dan air yang terkontaminasi menyebarkan penyakit seperti tipus dan schistosomaisis.

Lebih dari 1400 tahun yang lalu, Nabi Muhammad SAW mengingatkan orang-orang tentang bahaya minum dari, atau mandi di air yang terkontaminasi. Dia melarang buang air kecil dan buang air besar di mana saja di dekat atau di sumber air (HR Muslim).

Rasulullah juga melarang menggunakan tempat-tempat di mana orang beristirahat, mengambil air atau membersihkan diri mereka sebagai area toilet. Larangan ini kemudian  diperluas untuk setiap polusi air, seperti limbah industri, dan sampah rumah tangga, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia atau membahayakan lingkungan, flora, atau fauna.

Pada hal Allah SWT telah memerintahkan manusia dalam Al Qur’an untuk tidak melakukan kerusakan di bumi setelah Ia mengaturnya (al-Quran 7:85), dan mengecam orang-orang yang pergi ke bumi menyebarkan korupsi dan menghancurkan tanaman dan ternak. (al-Quran 2: 205)

Begitu juga, banyak tradisi Nabi Muhammad menjelaskan bahwa menjaga kemurnian air sangat penting. Dia bersabda, “Tidak seorang pun yang bangun dari tidurnya harus meletakkan tangannya ke dalam perkakas apa pun sampai dia mencucinya tiga kali, karena dia tidak tahu apa yang disentuh tangannya”, (HR Muslim) .

Rasulullah SAW juga memperingatkan agar makanan dan air tidak terbongkar semalaman. Nabi Muhammad memerintahkan para pengikutnya untuk mengikat mulut kulit air mereka dan untuk menutupi wadah makanan mereka. (HR Ibn Majah)

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal, yakni dalam padang rumput, air, dan api”. Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak dibenarkan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. (HR Ahmad dan Abû Dâwud).

Islam juga melarang membuang kotoran ditempat-tempat yang mengakibatkan tercemarnya air sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. “Sesungguhnya Nabi melarang kencing di air yang tidak mengalir.” (HR. Muslim).

Air adalah sumber daya yang sangat bernilai dan berharga dan hukum Islam diperinci untuk memastikan distribusi yang adil dan merata. Ada dua prinsip dasar yang terkait hak atas air.

Pertama hak haus. Hak ini bersifat universal bagi umat manusia untuk memuaskan dahaganya dan juga mencakup hak binatang mereka.

Kedua hak irigasi, yakni memberi pengguna hak untuk menyirami tanaman mereka.

Air adalah salah satu berkah terbesar yang dianugerahkan kepada umat manusia. Ketika hujan turun dan mengisi kembali tanah yang kering itu, rahmat Tuhan dapat terlihat di setiap tetesan. Pasokan air adalah tetap, dan oleh karena itu, harus dikelola karena pasokan tidak dapat ditingkatkan:”Dan kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran dan kami jadikan air itu menetap di bumi” (QS. Al Mu’minuun :18).

Karena itu, air tidak boleh disia-siakan, karena diperlukan oleh seluruh makhluk. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan” (QS. Al Israa’ :27).

Nabi Saw melihat Sa’ad yang sedang berwudhu, lalu beliau berkata, “Pemborosan apa itu, hai Sa’ad?” Sa’ad bertanya, “Apakah dalam wudhu ada pemborosan?” Nabi menjawab, “Ya, meskipun kamu (berwudhu) di sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad)

Islam mengakui bahwa manusia adalah makhluk pilihan yang diproyeksikan sebagai pengelola dan penjaga bumi serta semua yang ada di dalamnya, termasuk tumbuh-tumbuhan, hewan, lautan, sungai, gurun, dan tanah subur. Allah SWT  menganugerahi manusia kapasitas dan kapabalitas yang dibutuhkannya untuk bertahan, berkembang atau bahkan meraih kesuksesan hidup, tetapi dengan catatan mereka harus melestarikannya untuk diwariskan pada generasi mendatang. (*)


Artikel ini disarikan dari pelbagai sumber.

Tags: airair dalam perspektif islam

Related Posts

No Content Available
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0

Persyarikatan

Ketum PP Muhammadiyah: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Jadi Agenda Utama
Kebangsaan

Ketum PP Muhammadiyah: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Jadi Agenda Utama

Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
Muhammadiyah

Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika

Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
Daerah

Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan
Jufri Daily

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Langkah Progresif Kampus Berkemajuan: UMSU Siap Dirikan Klub Sepak Bola Profesional ‘UMSU 1957 FC’
Muhammadiyah

Langkah Progresif Kampus Berkemajuan: UMSU Siap Dirikan Klub Sepak Bola Profesional ‘UMSU 1957 FC’

Rektor UMSU Cetak Gol di Final, Rektorat FC Segel Juara Piala Rektor 2026
Daerah

Rektor UMSU Cetak Gol di Final, Rektorat FC Segel Juara Piala Rektor 2026

Opini

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
Jufri Daily

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia

81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
Nasional

81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan
Jufri Daily

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Adab Lebih Dulu daripada Artificial Intelligence
Nasional

Adab Lebih Dulu daripada Artificial Intelligence

Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
Jufri Daily

Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan

Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
Daerah

Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.