TAJDID.ID-Medan || Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) pada Senin (1/6/2020) akan menggelar Webinar Nasional tentang “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19″,
Menariknya, kata Auliya, kedua kasus ini sama-sama terkait tentang prihal kebebasan berpendapat dan pemakzulan Presiden di era Pandemi Covid-19. Seperti diketahu, penangkapan Ruslan Buton merupakan buntut dari kasus video berisi rekaman suaranya yang viral di media sosial karena meminta Presiden Jokowi legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19. Sementara teror terhadap aktivis CLS terkait rencana diskusi mereka yang mengangkat tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
“Atas dasar inilah MAHUTAMA dan KJI tertarik mengangkat tema: Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19,” ujar Aulia yang juga Peneliti Senior KJI ini.
Webinar Nasional yang rencananya dimulai pada pukul 10.00, Senin (1/6/2020) ini akan menghadirkan Keynote Speaker Prof. Dr. KH. M. Din Syamsuddin, MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat).
Sedangkan Pembicara yang akan tampil diantaranya Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, MHum (Ketua Umum MAHUTAMA), Prof. Susi Dwi Harijanti, LL.M., Ph. D (Guru Besar FH UNPAD), Prof. Denny Indrayana, LL.M PhD (Mantan Wamenkumham RI), Prof. Dr. Suteki, MHum (Pakar Filsafat Pancasila), Dr Refly Harun, MH LL.M (Ahli Hukum Tata Negara), Dr. Ahmad Redi, M.H. (Direktur Eksekutif KJI), Dr. Ibnu Sina Chandranegara, M.H, (Wakil Dekan I FH UMJ), Dr M. Ilham Hermawan, M.H (Pakar Hukum Tata Negara), Bivitri Susanti, LL.M. (Pengurus APHTN-HAN)
Bagi yang berminat berpartisipasi dalam webinar nasional ini bisa mendaftar di link: https://bit.ly/DAFTAR-SEMNAS-KJIMAHUTAMA.
Dan yang belum sempat gabung bisa juga menyaksikan live treaming webinar nasional ini YouTube: MAHUTAMA dengan narahubung Icha (085245541777).