No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Muhammadiyah

Webinar MAHUTAMA: Perppu Covid-19 Kontroversial

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Muhammadiyah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
0
0
SHARES
327
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 mengundang banyak kritik dan gugatan khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah.

Menanggapi hal ini, Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) menyelengarakan diskusi online dengan tema “Menggugat PERPPU Covid-19” yang dinilai dapat membahayakan serta merugikan negara. Dalam diskusi tersebut menghadirkan beberapa pembicara diantaranya, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, M.A selaku Keynote Speaker, Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, Iwan Satriawan, Ph.D, Dr. Sulardi, dan Dr. Ahmad Yani, pada Sabtu, 11 April 2020.

Webinar MAHUTAMA “Menggugat Perppu Covid-19” diawali dengan moderator Auliya Khasanofa Sekjend MAHUTAMA yang membuka dengan khazanah keilmuan yang obyektif untuk membahas isu krusial dalam Perppu Covid-19 yang dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur menjadi kewenangan Presiden dan mulai berlaku 31/3/2020.

Menyikapi itu MAHUTAMA menghadirkan narasumber untuk membedah secara komperehensif termasuk dugaan Perppu ini yang memanfaatkan wabah dengan dalih kegentingan yang memaksa dikaitkan dengan krisis keuangan.

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari Ketua Umum MAHUTAMA dalam sambutan menegaskan bahwa tradisi akademik dikedepankan untuk memberikan pencerahan dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia.

Din SyamsuddinKetua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsuddin sebagai Keynote Speaker menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa, apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengaku setuju dengan sejumlah pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut didalamnya,” ujar Din

Sementara Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa pasal 2 Perppu bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945.

Dijelaskannya, pada pasal 2 Perppu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Hal yang demikian bertentangan Dengan Pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” ujarnya.

Masalah lain dari Perppu tersebut adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampau kewenangannya. Karena Perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial.

“Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Sedangkan Muhammad Fauzan Guru Besar HTN FH Unsoed mengkritik perppu memang aturan bernuansa otoriter.

Begitu juga Sulardi Pakar HTN FH UMM mengatakan, bahwa dengan pendekatan sosiologis masyarakat semakin menderita pemerintah terlambat dalam menangani wabah corona bahkan dengan adanya Perppu Covid-19 tidak “nyambung” bahkan membahayakan bagi negara.

Dari perspektif lain Iwan Satriawan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengatakan bahwa pemberian imunitas hukum pada pejabat dalam keadaan dalam darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3. Pasal tersebut menegaskan prinsip konstitutionalisme yang dianut oleh UUD 1945. Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Paradigma dan praktik di banyak negara seperti Inggris, Amerika, Prancis dan lainnya dalam situasi darurat tidak bisa kebal terhadap hukum tetap dapat dihukum ketika melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan,” ungkapnya.

Selanjutnya Ahmad Yani, Anggota DPR-MPR 2009-2014 dan Advokat mengungkapkan bahwa yang lebih mencolok dari Perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan.

Dikatakannya, hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi khususnya oleh Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” paparnya

Auliya Kasanova.

Peserta webinar MAHUTAMA menjadi yang terbesar karena diikuti 300 peserta yang terdiri dari Pimpinan Muhammadiyah, Pengurus MAHUTAMA, Guru-Guru Besar Indonesia dan Luar Negeri, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kolegium Jurist Institute, Aktivis, Media dan Mahasiswa. Bahkan karena penuh 300 peserta langsung dibuatkan Live Streaming YouTube yang masih bisa disaksikan berulang-ulang

Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT menyampaikan kesimpulan Webinar MAHUTAMA bahwa dari semua narasumber terdapat pemikiran bahwa pendekatan yang harusnya dilakukan menghadapi darurat kesehatan, diatur dengan Perppu yang bermuatan materi lebih banyak ke arah darurat ekonomi bahkan menghadirkan pola omnibus law dalam subtansinya dan terdapat dugaan adanya abuse of power. (*)

Tags: MahutamaMasyarakat Hukum Tata Negara MuhammadiyahPeraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020Webinar MAHUTAMA

Related Posts

Muhammadiyah

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
204
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS
Nasional

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
198
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online
Muhammadiyah

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
367
Pengumuman

Yuk, Ikuti “Kursus Online Legal Drafting Peraturan Daerah”

7 Agustus 2020
152
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi
Nasional

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

2 Juni 2020
597
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan
Nasional

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

2 Juni 2020
550
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share
    0
    Tweet 0

Persyarikatan

Ketum PP Muhammadiyah: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Jadi Agenda Utama
Kebangsaan

Ketum PP Muhammadiyah: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Jadi Agenda Utama

Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
Muhammadiyah

Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika

Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
Daerah

Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan
Jufri Daily

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Langkah Progresif Kampus Berkemajuan: UMSU Siap Dirikan Klub Sepak Bola Profesional ‘UMSU 1957 FC’
Muhammadiyah

Langkah Progresif Kampus Berkemajuan: UMSU Siap Dirikan Klub Sepak Bola Profesional ‘UMSU 1957 FC’

Rektor UMSU Cetak Gol di Final, Rektorat FC Segel Juara Piala Rektor 2026
Daerah

Rektor UMSU Cetak Gol di Final, Rektorat FC Segel Juara Piala Rektor 2026

Opini

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
Jufri Daily

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia

81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
Nasional

81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan
Jufri Daily

UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Adab Lebih Dulu daripada Artificial Intelligence
Nasional

Adab Lebih Dulu daripada Artificial Intelligence

Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
Jufri Daily

Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan

Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
Daerah

Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.