No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Prof Syaiful Bakhri: Judicial Review Perppu Covid-19 Sudah Memenuhi Persyaratan

8 Mei 2020
in Muhammadiyah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
1
Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu No 1 Tahun 2020. (Foto: radarkotanews)

Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu No 1 Tahun 2020. (Foto: radarkotanews)

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Dr Syaiful Bahri Bakhri SH MH mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 sesungguhnya sudah memenuhi segala persyaratan untuk dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

“Alasannya syarat kegentingan yang memaksa penerbitan Perppu tidak terpenuhi dalam penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” ujarnya dalam acara diskusi online Webinar MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Muhammadiyah), Sabtu, 11 April 2020.


Berita terkait: Webinar MAHUTAMA: Perppu Covid-19 Kontroversial


Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu No 1 Tahun 2020 ini menjelaskan, bahwa keadaan ‘kegentingan yang memaksa’  menurut Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan COVID-19, sedangkan dalam hal Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa.

Dikatakannya, dasar Konstitusional penerbitan Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945, yang menetukan adanya prasyart ‘kegentingan yang memaksa’. Makna keadaan ‘kegentingan yang memaksa’ dijabarkan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2019.

Substansi Perppu No 1 Tahun 2020 sendiri meliputi dua hal, yakni soal penangan COVID-19 dan ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.

“Akan tetapi secara substansial, Pasal-Pasal dalam Perppu hanya mengatur antisipasi terhadap Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional,” sebutnya.


Berita terkait: Kritisi Pasal 27 Perppu Covid-19, Iwan Satriawan: “Darurat Yes, Imunitas No” 

BACA JUGA

Pentingnya Wawasan Keagamaan dalam Memilih Pemimpin

Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah Gerak Cepat Bantu MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan yang Tertimpa Musibah

Pecah! Syiar Milad ke-113 Muhammadiyah Tingkat Kota Depok Sukses Digelar

UMSU Tambah Profesor, Ida Hanifah Terima SK Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan

UMMU Bakal Turunkan Tenaga Guru PPL di Halut

Muhammadiyah: Aksi Peledakan Bom di Gereja Katedral Makassar Cederai Nilai Kemanusian


Ia juga mengungkapkan, bahwa Pasal 2 Perppu No 1 Tahun 2020 juga bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.

Pasal 2 Perppu memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menetapkan Defisit Anggaran melampaui 3% PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Menurut Syaiful hal ini menyebabkan bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945, karena APBN bersifat periodik, yakni ditetapkan setiap satu tahun anggaran. Sementara PERPPU menjangkau APBN sampai Tahun Anggaran 2020, dimana UU APBN TA 2021 dan UU APBN TA 2022 sendiri belum ada Undang-Undangnya.

Menihilkan Persetujuan DPR sebagai hakikat Anggaran Negara, karena sejak awal telah ada prasyarat selisih Pendapatan dan belanja (defisit) yang dipatok di atas 3% PDB;

“Substansi APBN termasuk perkiraan Defisit, menurut Pasal 23 UUD 1945 hanya bisa diatur dengan Undang-Undang dan bukan PERPPU,” tegasnya.

 Bersambung….( Page 2 )

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Judicial Review Perppu Covid-19MahutamaPerppu No 1 Tahun 2020Syaful BakhriWebinar MAHUTAMA
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Muhammadiyah

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

by Mujaddid
27 Desember 2021
204
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS
Nasional

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

by Mujaddid
17 Maret 2021
198
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online
Muhammadiyah

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

by Mujaddid
9 September 2020
367
Pengumuman

Yuk, Ikuti “Kursus Online Legal Drafting Peraturan Daerah”

by Mujaddid
7 Agustus 2020
152
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi
Nasional

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

by Mujaddid
2 Juni 2020
598
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan
Nasional

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

by Mujaddid
2 Juni 2020
550
Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi
Nasional

Ketum MAHUTAMA: Pikiran Harusnya Dilawan dengan Pikiran, Bukan dengan Jeruji Besi atau Intimidasi

by Mujaddid
2 Juni 2020
683
Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin
Nasional

Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin

by Mujaddid
2 Juni 2020
835
Nasional

Webinar Nasional MAHUTAMA dan KJI: “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19″

by Mujaddid
1 Juni 2020
1k
Muhammadiyah

Webinar MAHUTAMA, Buya Gusrizal Sebut Kondisi Bangsa Indonesia Sekarang ini Seperti Orang Stroke

by Mujaddid
1 Juni 2020
1.1k

Comments 1

  1. Ping-balik: KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No 2/2020 - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
  • Resmi Jadi Canselor UMAM, Raja Muda Perlis Siap Bawa UMAM Menuju Kelas Dunia
  • Kukuhkan Raja Muda Perlis Jadi Canselor UMAM, Prof. Abdul Mu’ti Berharap Jadi Jembatan Ilmu Pengetahuan Dua Bangsa
  • UMSU Bangga Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM
  • PP Muhammadiyah Kukuhkan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM di UMSU
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
Jufri Daily

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.