Site icon TAJDID.ID

Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19

TAJDID.ID || Fenomena penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang merebak di berbagai negara termasuk di Indonesia merupakan pandemik virus yang mengancam kehidupan manusia.

Akibat Covid-19 telah banyak yang menjadi korban yaitu ratusan ribu orang terinfeksi positif dan ribuan orang meninggal dunia di se- jumlah negara, termasuk di Indonesia. Virus ini menjadi pandemik disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Pertama, penyebarannya yang cepat karena proses penularan yang cukup mudah. Kedua, penyebarannya yang tidak mudah dideteksi. Ketiga, sikap abai sebagian masyarakat terhadap potensi penyebaran dan muda- rat yang diakibatkan oleh Covid-19.

Dengan demikian kondisi sekarang telah memasuki fase darurat Covid-19 berskala global. Ini berpijak pada pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19.  Menetapkan pandemik dan kriteria KLB (Kejadian Luar Biasa) yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 451/91.

Tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa bahwa suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada beberapa unsur, antara lain:

  1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
  2. Peningkatan kejadian penyakit / kematian terus-menerus selama kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).

Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu untuk menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan. Dari Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/ MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid- 19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam rangka melaksanakan hal itu, sesuai dengan arahan pimpinan Pusat Muhammadiyah. Maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) telah berkoordinasi dan mengadakan rapat bersama pada hari sabtu, 26 Rajab 1441 H bertepatan dengan 21 Maret 2020 M. menetapkan beberapa hal tentang terkait “Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19”. (*)


Selengkapnya naskah “Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19” bisa di download di sini.


Sumber: Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2020

Exit mobile version