No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

Soal Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS, Deputi KSP Dinilai Sebar Info Melanggar Hukum

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
Abdul Hakim Siagian.

Abdul Hakim Siagian.

0
SHARES
224
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Pemerintah harus bersikap adil dan mengedepankan pertimbangan HAM terkait wacana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah.

Demikian dikatakan Pengamat hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum menanggapi pernyataan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menyatakan bahwa mantan simpatisan ISIS yang membakar paspornya sudah bukan lagi WNI.

“Kalau mereka masih punya paspor, ya tentu masih (WNI). Tapi kalau sudah dibakar dan mereka tidak menginginkan jadi WNI, sudah jelas kita tahu itu bukan WNI,” ujar Dhani di kantor KSP, Jakarta, Jumat (7/2).

Sejumlah WNI Eks ISIS di Timut Tengah ( Foto: AFP )

Menurut Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara ini menilai pernyataan Deputi V KSP itu terlalu berlebihan dan perlu dipertanyakan, karena sesuai amanat konstitusi, Negara –dalam hal ini pemerintah- berkewajiban untuk melindungi warganya.

“Lha, wong koruptor saja diberi makan gratis, dididik dan diberi berbagai fasilitas di Lapas,” ujarnya di Medan, Sabtu (8/2).

Bila alasannya karena ada yang bakar paspor, sehingga dengan itu disimpulkan semua jadi hilang kewarganegaraannya, Abdul Hakim meminta untuk memberikan informasi terkait mereka, apakah itu kesadaran mereka atau karena dipaksa dan atau terjebak karena kebodohannya ?

“Lha, yang ngancam Jokowi, dengan jelas akan membunuhnya dan jelas menyatakan kacung, apa sudah dihukum dan dicabut kewarganegaraannya? Apakah kebijakan China dengan dwi kewarganegaraannya sudah ada kepastian hukumnya? Atau buronan-buronan yang lari ke LN itu bagaimana tindaklanjutnya ? Adillah sesuai hukum!,” tegas Abdul Hakim.

Abdul Hakim menilai, ramainya polemik dan pro-kontra terkait persoalan ini sebetulnya lebih dikarenakan minimnya informasi tentang mereka (WNI eks ISIS).

Dimulai dari hal makro, misalnya, berapa pastinya jumlah mereka, baik laki-laki, perempuan dan anak-anak.
Kemudian secara mikro, perlu juga dipastikan siapa-siapa yang memiliki paspor, asal daerah, pendidikan dan pekerjaannya sewaktu di Indonesia.

Abdul hakim mempertanyakan, adakah info yang valid mengapa mereka bergabung dengan ISIS?. Berapa banyak dengan kesadaran sendiri, yang cuma cari pekerjaan atau justru yang terjebak iming-iming?,

“Tentu penting untuk dipilah, berapa banyak diantaranya tertipu atau jadi korban karena iming-iming dan janji-janji palsu atau yang dengan penuh sadar bergabung karena alasan ideologi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Hakim juga mempertanyakan, mereka-mereka yang disebut gabung dengan ISIS itu sudahkah pernah diproses hukum, sehingga jelas apa kesalahan dan hukumannya ?

“Bila itu belum ada, dimana penghormatan pada HAM dan praduga tidak bersalah?,” katanya.

 

Pecat Deputi V KSP

Jadi poinnya, kata Abdul Hakim, sebagai kepala negara dan pemerintah, adalah kewajiban presiden untuk melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan dan menegakkan hukum.

“Karena itulah inti sumpah jabatanmu. Bukan memantik prokontra dan jangan diskriminatif, karena itu jelas melanggar HAM,” sebutnya.

Menurut Abdul Hakim, pernyataan Deputi KSP apalagi atas nama istana, jelas telah  UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Pada BAB IV tentang kehilanganan kewarganegaraan yang diatur dari pasal 23 sampai pasal 28 tak disebut apalagi ditegaskan bahwa membakar paspor itu menjadi sebab hilangnya Warga negara.

Kemudian pasal 29 UU tersebut diatas jelas menyatakan, Menteri mengumumkan nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jadi sepanjang ketentuan pasal 29 tersebut belum ada, maka Abdul Hakim tidak ada kewenangan siapapun menyatakan hilangnya kewarganegaraan seseorang, walaupun atas nama istana bila benar.

“Kita desak agar yang bersangkutan (Deputi V KSP-red) segera dipecat presiden, karena memalukan dan nyata-nyata menyebar info yang melanggar hukum,” tegas Abdul Hakim. (*)


Liputan: Maestro Sihaloho.

Tags: abdul hakim siagianDeputi V KSPISISKeadilah HukumWNI eks ISIS

Related Posts

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?
Muhammadiyah

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

8 November 2021
743
Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden
Nasional

Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

6 November 2021
168
Nasional

Blusukan Jokowi, Abdul Hakim Siagian: Presiden Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Rakyat

17 Juli 2021
105
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba
Nasional

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

22 Juni 2021
143
Nasional

Pernyataan Mahfud MD Justru Mengonfirmasi Kegagalan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

9 Juni 2021
195
Abdul Hakim Siagian: Menag Jangan Diskriminatif
Nasional

Abdul Hakim Siagian: Pengelolaan Haji dan Zakat Mendesak untuk Diperbaiki

5 Juni 2021
128

Recent Posts

  • FISIP UMSU FC Tampil di Piala Rektor 2026, Bawa Semangat Kebersamaan dan Riang Gembira
  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.