No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Soal PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Mahfud Duga Salah Ketik

8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Jakarta || Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang (UU) dapat diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Mahfud mengatakan PP tak bisa mengubah ketentuan dalam UU.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud usai menghadiri acara Bincang Seru Mahfud di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).

Seperti diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid pasal 170 berbunyi:

BACA JUGA

MA Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Azmi Syahputra: Hakim Tak Pahami Karakteristik dan Dampak dari Kejahatan Luar Biasa

Abdul Hakim Siagian Desak Moeldoko dan Jokowi Pecat Ngabalin

Pupuk Jurnalisme Berkemajuan, MPI PP Muhammadiyah Gelar AJM

Universitas ‘Aisyiyah Surakarta Resmi Diluncurkan

Akademisi Kritik Komdigi: Negara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi Online

PWM Jabar Dorong Dakwah Sosial yang Lebih Inovatif dan Melintas Batas

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mahfud menjelaskan Undang-undang hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.

“Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa,” kata dia.

Kepada media Mahfud mengaku tak tahu ada kalimat yang menyatakan UU bisa diganti oleh PP, seperti diatur Pasal 170 RUU Cipta Kerja.

“Kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti saya pastikan lagi, deh. Saya tidak yakin kok ada isi undang-undang bisa diganti dengan Perppu,”sebutnya. (*)

Tags: Omnibus LawRUU Cilaka
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Nasional

Srikandi UGM Gelar Diskusi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

by Mujaddid
20 November 2020
102
Tak Jadi Tanggal 8, Hari ini DPR Sahkan Omnibus Law RUU Ciptaker
Nasional

Tak Jadi Tanggal 8, Hari ini DPR Sahkan Omnibus Law RUU Ciptaker

by Mujaddid
6 Oktober 2020
251
Nasional

KAMI Sampaikan 6 Alasan Dukung Mogok Buruh Nasional untuk Gagalkan RUU Cipta Kerja

by Mujaddid
1 Oktober 2020
159
Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh
Nasional

KSPI Curigai Data PHK Tak Transparan dan Bisa Permulus Pembahasan Omnibus Law

by Mujaddid
8 Mei 2020
63
Daerah

Hadirkan Eka Nam Sihombing, KAMMI Medan Gelar Diskusi Soal Omnibus Law

by Mujaddid
8 Mei 2020
438
Muhammadiyah

Ismail Hasani: Kontroversi Omnibus Law Bukan Cuma Terkait Salah Ketik

by Mujaddid
24 Februari 2020
460
Opini

Omnibus Law dalam Kaca Mata Pekerja

by Mujaddid
24 Februari 2020
278
Kritik Jokowi Soal RUU KPK, Busyro: Saya Melihat Presiden ini Main-main
Muhammadiyah

Muhammadiyah Khawatir Ada Pasal Seludupan di Omnibus Law

by Mujaddid
8 Mei 2020
127
Nasional

Ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2020

by Mujaddid
8 Mei 2020
120
Tuduhan Ormas Islam Telah Disogok Cuma Pengalihan Isu
Nasional

Bakal Hapus Kewajiban Sertifikat Halal, Abdul Hakim Siagian: Omnibus Law Produk Ateis!

by Mujaddid
8 Mei 2020
393

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
  • Resmi Jadi Canselor UMAM, Raja Muda Perlis Siap Bawa UMAM Menuju Kelas Dunia
  • Kukuhkan Raja Muda Perlis Jadi Canselor UMAM, Prof. Abdul Mu’ti Berharap Jadi Jembatan Ilmu Pengetahuan Dua Bangsa
  • UMSU Bangga Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM
  • PP Muhammadiyah Kukuhkan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM di UMSU
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
Jufri Daily

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.