Senin, Agustus 10, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

KY Dorong Hakim Gunakan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum

Mujaddid by Mujaddid
2020/02/24
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
Bagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta II Penangkapan Lucinta Luna atas kepemilikan psikotropika menghebohkan publik. Bahkan, netizen sempat memviralkan di media sosial soal kegalauan polisi yang akan menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau laki-laki. Pasalnya, polisi sempat menyampaikan adanya perbedaan jenis kelamin Lucinta Luna pada KTP dan paspor lamanya.

Namun, polisi mendapatkan kepastian soal jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Desember 2019. Melalui amar putusannya, hakim telah memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri atau yang beken dengan nama Lucinta Luna.

Tentu ini bukan kasus permohonan ganti kelamin yang pertama. Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengungkap ada 5 kasus serupa pada 5 tahun terakhir terkait permohonan penetapan ganti kelamin di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Dunia peradilan merespons fenomena ini dengan variasi masing-masing karena ada dua alasan utama permohonan ganti kelamin, yaitu alasan medis dan alasan kejiwaan. Hakim cenderung lebih melihat alasan medis sebagai dasar utama dikabulkannya permohonan,” jelas Farid saat melakukan Internalisasi Program Karakterisasi Putusan: Mainstreaming Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Jumat (21/2), di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.

Farid menambahkan bahwa hakim dapat dengan mudah mendapatkan referensi terkait hal itu melalui program nasional KY yaitu Karakterisasi Putusan. Sebelumnya, KY telah melakukan Analisis Putusan Hakim pada 2009-2015 dengan hasil penelitian bahwa kebanyakan hakim kurang memperkaya putusannya dengan sumber hukum lain seperti yurisprudensi dan doktrin.

“Karena fokus perbaikan tidak hanya terhadap perilaku, tetapi kualitas kinerja hakim, yakni putusan,” papar Farid.

 

Sekilas tentang Program Karakterisasi Putusan

Sejak tahun 2019, Komisi Yudisial RI memiliki Program Prioritas Nasional, yaitu Karakterisasi Putusan Berbasis Aplikasi.

Program ini dihadirkan dalam bentuk aplikasi yang berisi karakterisasi putusan dengan basis anotasi putusan hakim. KY melakukan transformasi dengan melakukan pengembangan dalam bentuk website yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store “Karakterisasi”.

“Karakterisasi putusan dibuat untuk mempermudah hakim dalam membaca sebuah putusan dengan cara mengelompokkan indikator-indikator penting (karakter). Fungsi utamanya adalah memperkaya referensi sumber hukum yang berasal dari yurisprudensi,” jelas Farid.

Referensi tersebut tidak hanya berangkat dari undang-undang, tetapi juga yurisprudensi dan doktrin. Oleh karena itu, lanjut Farid, KY mendorong para hakim untuk menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Di dalam aplikasi ini menyediakan naskah asli putusan Yurisprudensi.

“Program ini diharapkan menjadi jembatan antara dunia praktik dan dunia akademik dalam menciptakan diskusi maupun diskursus tentang isu hukum tertentu,” pungkas Farid.

Karakterisasi putusan ini memiliki daya guna karena disajikan dalam aplikasi berbasis website ataupun telepon seluler, sehingga dirasakan manfaatnya oleh para hakim, akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan para pencari keadilan. (*)

Tags: Farid WajdiKomisi YudisialKYLucinta LunaYurisprudensi
Previous Post

Tim Paskibra SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban Torehkan Prestasi

Next Post

Filsafat Politik Masyarakat Tapsel

Related Posts

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah

9 Agustus 2026
112
Muktamar XVI Tapak Suci Sukses, Pimda 240 Ogan Ilir dan Perwil Mesir Serukan Penguatan Bahasa Asing

Muktamar XVI Tapak Suci Sukses, Pimda 240 Ogan Ilir dan Perwil Mesir Serukan Penguatan Bahasa Asing

9 Agustus 2026
120
Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

8 Agustus 2026
133
Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

8 Agustus 2026
103
UNIMUS Jadi Saksi! Muktamar Tapak Suci XVI, Meneguhkan Iman & Pukulan

UNIMUS Jadi Saksi! Muktamar Tapak Suci XVI, Meneguhkan Iman & Pukulan

7 Agustus 2026
112
Ma’had Abu Ubaidah Resmi Bergabung ke UMSU

Ma’had Abu Ubaidah Resmi Bergabung ke UMSU

7 Agustus 2026
112
Next Post

Filsafat Politik Masyarakat Tapsel

Keadilan

Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20096 shares
    Share 8038 Tweet 5024
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11918 shares
    Share 4767 Tweet 2980
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9190 shares
    Share 3676 Tweet 2298
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6315 shares
    Share 2526 Tweet 1579
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6102 shares
    Share 2441 Tweet 1526

OPINI

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah
Jufri Daily

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah

9 Agustus 2026
112
Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah
Jufri Daily

Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

8 Agustus 2026
133
UNIMUS Jadi Saksi! Muktamar Tapak Suci XVI, Meneguhkan Iman & Pukulan
Nasional

UNIMUS Jadi Saksi! Muktamar Tapak Suci XVI, Meneguhkan Iman & Pukulan

7 Agustus 2026
112
Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Soliditas
Daerah

Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Soliditas

7 Agustus 2026
124
Marbot Bukan Sekadar Penjaga Masjid, tetapi Penjaga Peradaban
Daerah

Marbot Bukan Sekadar Penjaga Masjid, tetapi Penjaga Peradaban

7 Agustus 2026
129
Gelanggang yang Menempa Kader Muhammadiyah
Nasional

Dari Gelanggang Menuju Peradaban: Rekonstruksi Tapak Suci sebagai Organisasi Berbasis Pengetahuan

6 Agustus 2026
170

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan