Site icon TAJDID.ID

Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

Muhammad Said Didu. (Foto: twitter)

TAJDID.ID-Medan || Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengungkapkan keinginannya untuk belajar kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma , tentang cara melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara cepat.

Keinginan itu disampaikan Said Didu lewat cuitan di akun twiternya @msaid_didu yang diposting  pukul 4.05 WIB, Kamis (6/2/2020).

“Saya hanya ingin belajar dari Ibu Risma @Tri_Rismaharini bagaimana cara melapor ke polisi @DivHumas_Polri agar bisa ditindaklanjuti secara cepat seperti laporan Ibu. Semoga beliau berkenan” tulis Said Didu.

Seperti diketahui, belum lama ini kasus dugaan penghinaan mendera Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Seorang warga Bogor bernama Zikria ditangkap karena perkara tersebut.

Polisi menangkap Zikria karena dinilai telah menghina Risma melalui unggahannya di Facebook. Kini, Zikria terpaksa meringkuk di penjara Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Dikutip dari Viva News, terinspirasi dari kejadian yang menimpa Risma, Said Didu ingin menguji penegakan hukum di Indonesia. Sebabnya, Said Didu juga mengalami kejadian serupa yaitu penghinaan di media sosial.

Bahkan, Said Didu yang dikenal sebagai seorang influencer yang kerap melontarkan kicauan pedas mengkritik pemerintah ini  merasa apa yang dialaminya jauh lebih berat dibanding apa yang Risma tersebut. Disebutkannya, ia pernah dikatain “ monyet” oleh seseorang.

“Apa Ibu Risma bisa membantu saya bagaimana caranya agar orang ini bisa juga ditindak seperti orang yang menghina Ibu? Ibu dikatakan kodok – ini saya dikatakan monyet. Ini lebih parah. Saya akan laporkan orang ini untuk menguji bagaimana penegakan hukum di negeri ini,” kata Said Didu melalui akun Twitternya.

Said Didu juga memposting orang atau akun yang menghinanya tersebut yaitu @AbhizarKakek. Dia menuliskan: “Ini monyet bicara apa sih, Maaf terpaksa alu bilang kau monyet dgn logika ku untuk mendeskripsikan tentang kau @msaid_didu.”

Sejumlah pihak menyayangkan langkah Risma yang melaporkan Zikria ke polisi. Mereka menilai Risma terlalu terbawa perasaan, sehingga melaporkan rakyat biasa, yang menyebabkan orang tersebut dipenjara.

Bahkan, seorang warga yang identitasnya dirahasiakan ganti melaporkan Risma dan Kepala Polrestabes Surabaya kepada Ombudsman perwakilan Jawa Timur. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran telah memidanakan penghina Risma, Zikria Dzatil.

Pengaduan warga itu menyebutkan bahwa pidana atas penghinaan terhadap penjabat penyelenggara sudah dihapuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015. (*)

Exit mobile version