No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Daerah

Perebutan Lahan Eks HGU Konflik Pertanahan Terbesar di Sumut

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
0
0
SHARES
365
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal 1 (KTBMM-1) di Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumut dan  gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1/2020).

Massa demonstran menolak pembangunan taman Botani di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Marendal 1 Kab Deli Serdang sekira 200 Ha. Alasanya, rencana pembangunan Taman Botani tidak pernah diusulkan Gubsu dan peruntukan Taman Botani tidak masuk matriks Tim B Plus.

Menaggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar mengatakan, salah satu konflik pertanahan yang paling besar di Sumatera Utara ialah eks HGU.

Menurut Koordinator n’BASIS ini, persoalan ini sudah cukup larut karena disebabkan beberapa hal. Pertama, berbagai kepentingan elit dan dunia usaha bermain karena tanah adalah aset penting.

Kedua, perebutan lahan di eks HGU akan selalu menampakkan sisi sejarah pemerintahan dan transisi yang tak mulus antara pemerintahan kerajaan-kerjaan di sekitar Sumatera Timur dengan pemerintahan Republik yang terbentuk 18 Agustus 1935. Sultan Jogja memiliki klaim hukum atas jengkal demi jengkal tanah di kerajaan itu yang sangat berbeda dengan keadaan di sini. Sisi hukum yang sangat lemah inheren dengan faktor sejarah dan pemerintahan di atas.

“Setahu saya klaim-klaim beberapa kedatoan tertentu dan pewarisnya misalnya, tetap memiliki klaim hukum yang berdasar yang sekarang kerap kabur; mana milik kedatoan ini dan mana milik pihak lain terus menjadi sengketa. Ini tak boleh diabaikan,” ujarnya di Medan, Selasa (21/1/2020)

Jika terkesan seakan sengaja dibiarkan, kata Shohibul,  itu menandakan ketidak-jelasan kapasitas pemegang otoritas hukum dan politik yang membuatnya menjadi sangat rumit.

“Kelihatannya apa pun kata daerah tetap Jakarta (Menteri BUMN, maaf kalau saya salah) yang menentukan,” sebut Ketua Lembaga Hikmah dan Kajian Publik PW Muhammadiyah Sumut ini.

Dari dulu, lanjutnya,  kalau pun disebut secara vulgar ada mafia atau bandit tanah, rasanya sukar dibantah perannya dalam kompleksitas pertanahan eks HGU ini. Umumnya kelompok-kelompok lainnya yang dapat disebut sebagai kelompok pemburu tanah bisa tumbuh subur karena kadar supremasi yang nyaris kevakuman hukum dan lemahnya political will.

Menurut Shohibul,  karena kelompok pengunjuk rasa sadar bahwa lahan itu bukan milik mereka, namun tetap berharap bisa dikukuhkan sebagai pemilik dengan sertifikat dari BPN, peluang penyelesaian sanģat potensil.

“Karena kelompok pengunjuk rasa juga tahu fakta bahwa kasus yang mirip permah diselesaikan dengan pemberian ganti rugi meski nilai ketidak-puasan mengemuka, maka tentu saja fakta ini menambah optimisme penyelesaian damai,” katanya.

Terkait hal tersebut, menurut Shohibul, Pemprovsu dengan partnernya DPRDSU sudah sangat perlu sekali duduk bersama untuk mengevaluasi existing condition termasuk faktor keberhasilan dan kegagalan usaha selama ini termasuk apa yang disebut Tim B Plus itu.

Shohibul menilai, pembangunan Taman Botani yang direncanakan Pemprovsu tetap penting sebagai sarana pendidikan dan rekreasional masyarakat yang nanti dapat sekaligus menjadi salah satu andalan dalam bidang kepariwisataan. Pengunjuķ rasa juga tahu proses pemindahtanganan hak atas tanah eks HGU bagi peruntukan lahan pembangunan Islamic Centre

Akan halnya prosedur perencanaan, menurutnya  tentu dapat segera dibahas bahkan tak hanya antara eksekutif dan legislatif, para ahli dan berbagai lapisan rakyat termasuk wakil-wakil pengunjuk rasa ini.

“Setahu saya kewenangan tertinggi dalam pemutusan ada pada menteri BUMN (maaf kalau saya salah), karena itu harus jadi prioritas agar konflik berangsur reda dan kenikmatan dalam bernegara dapat dicapai,”

Inilah kata Shohibul salah satu paradoks Indonesia. Jokowi sangat gairah membagi-bagi seŕifikat tanah, namun tak pernah berani menggubris dominasi elit yang menurut Yusril Ihza Mahendra jumlahnya hanya sekitar 0,2 persen tetapi menguasai 74 persen dari total lahan yang ada. (*)

Tags: eks hgukonflik agrariakonflik agraria di sumutkonflik pertanahan

Related Posts

Cegah Kriminalitas, Shohibul: Muhammadiyah Perlu Tentukan Prioritas Orientasi Dakwahnya
Daerah

LHKP PWM Sumut Rilis Dokumen “Melampaui Sengketa Lahan”: Urgensi UU Masyarakat Adat di Tengah Eskalasi Konflik

5 Maret 2026
49
Muhammadiyah Kritik Keras: Hukum Positif Gagal Lindungi Tanah Ulayat, Negara Subordinasikan Hak Adat Demi Korporasi
Daerah

Muhammadiyah Kritik Keras: Hukum Positif Gagal Lindungi Tanah Ulayat, Negara Subordinasikan Hak Adat Demi Korporasi

13 November 2025
141
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat
Muhammadiyah

Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

12 September 2023
268
DPR Sebut MA Belum Pernah Menangkan Gugatan Rakyat dalam Sengketa Lahan
Nasional

DPR Sebut MA Belum Pernah Menangkan Gugatan Rakyat dalam Sengketa Lahan

1 September 2020
178
Ulasan

Konflik Sigapiton, Jangan Seret-seret Rakyat ke Pembangunan

31 Mei 2020
242

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.