Senin, Agustus 10, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MPR Apresiasi Pemikiran MAHUTAMA Mengenai Amandemen Terbatas

Mujaddid by Mujaddid
2020/01/21
in Muhammadiyah
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
Bagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo didampingi Ma’ruf Cahyono Sekjend MPR RI menerima audiensi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang dihadiri Aidul FItriciada Azhari Ketua Umum, Auliya Khasanofa Sekjend, Zaenal Arifin Hoessein Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Zulhidayat,  di Ruang Tamu Ketua MPR RI Senin (20/1/2020)

Dalam pertemuan itu Aidul menyampaikan, sejalan dengan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, MAHUTAMA mendukung Amandemen UUD 1945 secara terbatas, terutama terkait dengan reformulasi sistem perencanaan pembangunan dengan model GBHN, penguatan kedudukan MPR, dan menghidupkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR.

Aidul yang juga Anggota Komisi Yudisal RI menegaskan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN secara konstitusional merupakan perwujudan dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki adanya perencanaan pembangunan yang dilakukan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dijelaskannya, secara kelembagaan “usaha bersama” yang dimaksud adalah dilaksanakan oleh MPR yang merepresentasikan seluruh perwakilan rakyat. Dengan demikian, perencanaan pembangunan tidak ditentukan oleh satu Presiden terpilih melainkan oleh seluruh komponen bangsa.

Dengan cara itu, lanjutnya, model GBHN pun akan menjamin kesinambungan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya serta menjamin koherensi perencanaan pembangunan antara Pusat dan Daerah. Secara kontekstual, perencanaan pembangunan dengan model GBHN terbukti sejalan dengan perkembangan abad ke-21 yang ditunjukkan oleh kebangkitan ekonomi negara RRC yang secara konsisten menggunakan sistem perencanaan pembangunan yang disusun oleh suatu lembaga dengan kewenangan tertinggi – dalam hal ini di RRC dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional (National People Congress) — untuk kemudian dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara.

Aidul yang juga Guru Besar HTN Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menambahkan Penguatan kedudukan MPR terkait dengan gagasan dasar para pendiri tentang adanya lembaga negara yang merepresentasikan seluruh rakyat dan sekaligus mewujudkan tradisi permusyawaratan dalam proses pengambilan keputusan negara.

Disebutkannya, makna kata “Majelis” menunjukkan bahwa MPR dimaksudkan untuk tempat melakukan permusyawaratan atas segala macam urusan kenegaraan oleh seluruh perwakilan rakyat sebagaimana makna “Majelis” dalam tradisi Islam dan tradisi asli bangsa Indonesia yang mengenal “rembug desa” sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi.

“Penguatan MPR itupun sejalan dengan pelaksanaan sila ke-4 Pancasila yang menghendaki adanya demokrasi berdasarkan permusyawaratan perwakilan, sehingga diperlukan lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi untuk membicarakan, mendialogkan, dan memusyawarahkan semua urusan negara dengan melibatkan seluruh perwakilan rakyat dan seluruh komponen bangsa,” ujarnya.

Aidul menguatkan kebijakan Muhammadiyah menghidupkan kembali keberadaan Utusan Golongan sebagai representasi dari masyarakat sipil yang mewadahi kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan kebudayaan. Keberadaan Utusan Golongan, kata Aidul,  memiliki basis historis yang kuat karena NKRI didirikan bukan hanya oleh partai politik, melainkan juga oleh golongan-golongan sosial, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Paguyuban Pasundan, Budi Utomo, dan Taman Siswa yang secara aktif memperjuangkan kemerdekaan jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Golongan-golongan sosial tersebut memiliki peran historis yang sangat kuat, tetapi tidak memiliki hak dan mekanisme politik untuk menempatkan perwakilannya di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

“Oleh karena itu, sangat relevan untuk menempatkan perwakilan dari golongan-golongan sosial dalam MPR sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperkuat dan melengkapi perwakilan rakyat di MPR yang bersifat non-politik. Dengan demikian, MPR dapat merepresentasikan kedaulatan rakyat sepenuhnya sehingga memperoleh kedudukan sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi,” jelasnya.

Menurut Aidul, dalam melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, MPR perlu mempertimbangkan untuk memberlakukan Doktrin Struktur Dasar (basic structure doctrine) yang sudah diberlakukan di beberapa negara, termasuk India, Malaysia, Singapura, guna menentukan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, atau ketentuan-ketentuan yang tidak dapat diubah, baik oleh MPR maupun oleh MK.

Ketentuan Pasal 37 ayat (5) Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 sudah menentukan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Ketentuan Pasal 37 ayat (5) ini sejalan dengan doktrin Struktur Dasar, tetapi MPR perlu menetapkan lebih banyak ketentuan-ketentuan yang termasuk sebagai Struktur Dasar agar amandemen UUD 1945 ke depan memiliki batasan-batasan normatif yang jelas. Sepanjang sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, para pendiri negara pernah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar yang tidak dapat diubah yang disebut sebagai “esensialia UUD 1945”, yang mencakup Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 33 UUD 1945 jelas Aidul

Sementara itu, Auliya Khasanofa Sekjend MAHUTAMA menyampaikan kesiapan MAHUTAMA melaksanakan kajian dengan MPR RI, apalagi saat ini terdapat Perguran Tinggi Muhammadiyah yang didalamnya terdapat 38 Fakultas Hukum dan 4 STIH yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Adanya Guru Besar, Doktor, Dosen yang menjadi Pengurus MAHUTAMA termasuk aktif di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif,” sebut Auliya yang juga Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Tentang pertemuan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi buah pikiran dan upaya MAHUTAMA dalam penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dorongan untuk amandemen terbatas.

Bamsoet langsung menyampaikan kepada Ma’ruf Sekjen MPR RI untuk segera menindaklanjuti kajian bersama MAHUTAMA di seluruh Indonesia. (*)

Tags: Aidul Fitriciada AzhariAmandemen UUD 45 TerbatasAuliya KhasanofaMahutamaMPR
Previous Post

Prodi Kessos FISIP UMSU Teken MoU dan Gelar Kuliah Umum

Next Post

Perebutan Lahan Eks HGU Konflik Pertanahan Terbesar di Sumut

Related Posts

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah

9 Agustus 2026
112
Muktamar XVI Tapak Suci Sukses, Pimda 240 Ogan Ilir dan Perwil Mesir Serukan Penguatan Bahasa Asing

Muktamar XVI Tapak Suci Sukses, Pimda 240 Ogan Ilir dan Perwil Mesir Serukan Penguatan Bahasa Asing

9 Agustus 2026
120
Lawan Pinjol dan Judol, UM Bandung bersama MUI Jabar Dorong Ibu-Ibu Majelis Taklim Paham Ekonomi Syariah

Lawan Pinjol dan Judol, UM Bandung bersama MUI Jabar Dorong Ibu-Ibu Majelis Taklim Paham Ekonomi Syariah

8 Agustus 2026
105
Terus Bergerak: PRM Singasari Siap Bersinar di CRM Unggulan tingkat Jawa Tengah

Terus Bergerak: PRM Singasari Siap Bersinar di CRM Unggulan tingkat Jawa Tengah

8 Agustus 2026
121
Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

8 Agustus 2026
133
Gelar LMT, PP Muhammadiyah Berharap UMSU Jadi Kampus Unggul Seunggul-unggulnya

Gelar LMT, PP Muhammadiyah Berharap UMSU Jadi Kampus Unggul Seunggul-unggulnya

8 Agustus 2026
206
Next Post

Perebutan Lahan Eks HGU Konflik Pertanahan Terbesar di Sumut

Kewajiban Sertifikasi Halal Mau Dicabut, Ini Tanggapan MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20096 shares
    Share 8038 Tweet 5024
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11918 shares
    Share 4767 Tweet 2980
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9190 shares
    Share 3676 Tweet 2298
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6315 shares
    Share 2526 Tweet 1579
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6102 shares
    Share 2441 Tweet 1526

OPINI

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah
Jufri Daily

Muhammadiyah dan Seni Berkompromi: Melawan Arus Tanpa Kehilangan Arah

9 Agustus 2026
112
Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah
Jufri Daily

Dua Busur Panah Muhammadiyah dari Jawa Tengah

8 Agustus 2026
133
UNIMUS Jadi Saksi! Muktamar Tapak Suci XVI, Meneguhkan Iman & Pukulan
Nasional

UNIMUS Jadi Saksi! Muktamar Tapak Suci XVI, Meneguhkan Iman & Pukulan

7 Agustus 2026
112
Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Soliditas
Daerah

Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Soliditas

7 Agustus 2026
124
Marbot Bukan Sekadar Penjaga Masjid, tetapi Penjaga Peradaban
Daerah

Marbot Bukan Sekadar Penjaga Masjid, tetapi Penjaga Peradaban

7 Agustus 2026
129
Gelanggang yang Menempa Kader Muhammadiyah
Nasional

Dari Gelanggang Menuju Peradaban: Rekonstruksi Tapak Suci sebagai Organisasi Berbasis Pengetahuan

6 Agustus 2026
170

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan