No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Bakal Hapus Kewajiban Sertifikat Halal, Abdul Hakim Siagian: Omnibus Law Produk Ateis!

8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
1
Abdul Hakim Siagian.

Abdul Hakim Siagian.

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Medan || Rencana omnibus law yang sarat kontroversi kian kencang menuai polemik. Beragam penolakan itu datang dari elemen rakyat, karena tercium bau busuknya “pesanan” asing. Kelompok buruh adalah salahsatu yang paling keras memprotes dan menolak rencana omnibus law tersebut, disebabkan sangat merugikan mereka.

Diantara dari rencana omnibus law adalah terkait Rancangan Undang-undang Lapangan Kerja yang kabarnya bakal menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 undang-undang. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Apa saja yang dihapus?

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja,  sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Mengomentari hal tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara bidang Hukum dan HAM, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakakan, tentang UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang baru saja efektif berlaku dalam Pasal 4 dinyatakan produk yang masuk dan beredar di Indinesia wajib memiliki sertifikat halal.

Menurut Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini, Oleh omnibus law  itulah yang ingin dihilangkan. Artinya dengan tegas omnibus law  menolak semua produk hukum agama/syariah, salah satu alasannya disebut karena diskriminatif.

“Jadi boleh juga saya sebut corak RUU ini produk ateis atau anti Tuhan,” ujarnya di Medan, Rabu (22/1/2020)

Tentang omnibus law, hingga hari ini Hakim belum menemukan naskah akademiknya, pada hal itu menjadi keharusan dalam membentuk UU.

Hakim menegaskan, dengan tidak adanya naskah akademiknya, maka dapat dipastikan tidak akan ditemukan apa landasan filosofis, sosiologis/empirik dari RUU ini. Landasan filosofis adalah Pancasila dan UUD 45, artinya tak boleh lahir atau ada UU yang menihilkan nilai-nilai Pancasila, misalnya sila pertama (Ketuhanan yang Maha Esa-red).

“Landasan sosioligis-empirik adalah kajian ilmiah objektif dari masyarakat yang menginginkan, meminta, membutuhkannya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Jadi adanya draf yang sudah beredar itu,  bila benar, menurut Hakim harus ditolak, sebab tanpa kajian naskah akademis. Apalagi akan menghilangkan berbagai UU salah satunya UU JPH sebag bentuk pengamalan Pancasila, sekali gus melindungi rakyat.

BACA JUGA

10 Mahasiswa UniMAP Malaysia Selesaikan Credit Transfer di Prodi IKO FISIP UMSU

Diktilitbang PP Muhammadiyah Apresiasi Silaturahim Virtual Dekan FAI PTMA

Insiden Penurunan Paksa Papan Nama, Muhammadiyah Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

Shohib: Perumusan Kebijakan Pandemi Harus Libatkan Orang Beriman dan Berilmu

Prof Amien Rais Optimis Masa depan Umat Islam Terjamin di Indonesia

Babay Farid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa Kredit Sritex

Sementara tentang omnibus Law, Hakim mensinyalir merupakan kemurahan hati pemerintah pada investor, khususnya asing dengan membuka pintu selebar-lebarnya, mengadopsi ideologi liberalisme dan dengan mengabaikan Pancasila, UUD 45.

“Oleh karena itu RUU omnibus law ini harus ditolak dan dihentikan, sebab nyata-nyata akan ‘menyiksa’ pekerja dengan menghidupkan kembali perbudakan modern via UU, dan jelas-jelas melanggar Pancasila dan UU 45, khusus pasal 29, 33 dan seterusnya,” tegasnya, (*)

Tags: abdul hakim siagianOmnibus Law
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?
Muhammadiyah

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

by Mujaddid
8 November 2021
793
Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden
Nasional

Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

by Mujaddid
6 November 2021
218
Nasional

Blusukan Jokowi, Abdul Hakim Siagian: Presiden Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Rakyat

by Mujaddid
17 Juli 2021
155
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba
Nasional

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

by Mujaddid
22 Juni 2021
193
Nasional

Pernyataan Mahfud MD Justru Mengonfirmasi Kegagalan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

by Mujaddid
9 Juni 2021
245
Abdul Hakim Siagian: Menag Jangan Diskriminatif
Nasional

Abdul Hakim Siagian: Pengelolaan Haji dan Zakat Mendesak untuk Diperbaiki

by Mujaddid
5 Juni 2021
178
Tuduhan Ormas Islam Telah Disogok Cuma Pengalihan Isu
Esai

Konstelasi Hukum Kesehatan Corona

by Mujaddid
27 Mei 2021
124
Jum’at Besok Koalisi Umat Islam Sumut Akan Gelar Aksi “Tolak SaveBabi”
Muhammadiyah

Abdul Hakim Siagian: Penegakan Amar Makruf dan Pemberantasan Nahi Munkar Tak Boleh Kendur!

by Mujaddid
24 Mei 2021
273
Muhammadiyah

Abdul Hakim Siagian: Pernyataan Hendropriyono Perlu Direspon Secara Kritis

by Mujaddid
19 Mei 2021
374
Muhammadiyah

Abdul Hakim Siagian: Secara Hukum Ngabaling Tetap Penting untuk Diminta Pertanggungjawabannya

by Mujaddid
15 Mei 2021
262

Comments 1

  1. Hasmuddin says:
    7 tahun ago

    Bila sertifikat halal dihapudkan bagi umat Islam yg taat itu gak ada masaalah tinggal ambil sikap bahwa semua produksi makanan yg tdk jelas adalah haram dan jangan mengkonsumsinya. Dengan demikian peluang pasar bagi produk itu terbatas dikalangan non muslim.
    Jadi mau ada srrtifikat halal atau tidak sama saja bila yg mau mengkonsumsi memang bukam muslim yg srbenarnya sebsb banyak yg mengaku muslim tapi minuman keras dan rokok yg gak ada sertifikat halalnya masih di embat terus padahal itu sudah jelas haramnya.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Kaji Industri Komunikasi Hadapi Disrupsi, UMY dan UMJT Gelar Seminar di Madiun
  • Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
  • SMeCK Hooligan Apresiasi League Cup, Siap Jadikan Medan Tuan Rumah yang Ramah
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.